Pemuda Surabaya Ditangkap, Diduga Mutilasi Kekasihnya Menjadi Ratusan Bagian

Surabaya, 14 September 2025- Kepolisian Kota Surabaya menangkap seorang pemuda berinisial AM (24) yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan serta mutilasi terhadap kekasihnya sendiri, TAS (25). Peristiwa ini terjadi di sebuah kamar kos Kawasan  Lidah Wetan, dan menggegerkan warga setelah potongan tubuh korban ditemukan di daerah Pacet, Mojokerto.

Berdasarkan penyelidikan awal, kejadian tersebut bermula dari pertengkaran antara pelaku dan korban di kamar kos pada awal September 2025. Pertengkaran yang berlangsung hingga dini hari itu berakhir tragis ketika pelaku kehilangan kendali dan menghabisi nyawa korban. Setelah kejadian, pelaku diduga memutilasi tubuh korban menjadi ratusan bagian dan membuang sebagian potongan tersebut di beberapa lokasi yang berbeda.

Potongan tubuh korban pertama kali di temukan oleh seorang warga yang sedang mencari rumput di kawasan hutan Pacet, Mojokerto. Warga yang curiga kemudian melaporkan temuannya kepada pihak kepolisian. Tim forensik yang datang ke lokasi segera melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan potongan tubuh korban untuk diidentifikasi. Hingga kini, pihak kepolisian menyebut telah mengamankan sekitar 310 potongan tubuh yang diyakini milik korban.

Dari hasil penyelidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa pisau, kantong plastik, dan pakaian korban. Sementara itu, pelaku telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku AM ditangkap di kamar kos di Jalan Raya Lidah Wetan, Surabaya, sekitar pukul 01.00 WIB. Saat penangkapan, polisi menembak kaki pelaku karena sempat melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam. Berdasarkan keterangan sementara, tindakan pelaku dilatarbelakangi oleh emosi dan pertengkaran pribadi dengan korban. Tetangga kos juga menyatakan bahwa pelaku AM dan korban TAS  sudah tinggal  bersama di kos tersebut sejak April 2025.

Kepolisian menegaskan bahwa pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup. Saat ini, proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap motif lengkap di balik aksi keji tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena tindakan pelaku yang begitu kejam terhadap korban. Aparat berharap masyarakat tidak mudah menyebarkan informasi yang belum terverifikasi agar proses hukum dapat berjalan dengan lancar.

Nama : Shofiatus Ananda

NIM  : 2502020070