Masyarakat global, termasuk Indonesia, semakin akrab dengan konsep cashless society, Dimana sebuah dunia melakukan kegiatan transaksi tidak lagi didominasi oleh lembaran kertas atau koin, melainkan oleh pembayaran digital, kartu, dan dompet elektronik. Pergeseran ini didorong oleh kecepatan, kenyamanan, dan inovasi yang ditawarkan teknologi finansial (fintech). Namun, di tengah euforia digital, muncul pertanyaan mendasar: apakah uang tunai benar-benar akan punah, atau adakah peran vital yang tetap dipegangnya, terutama di negara dengan disparitas digital yang masih tinggi seperti Indonesia?
Dorongan menuju masyarakat non-tunai di Indonesia telah dipimpin oleh inisiatif pemerintah dan regulator. Bank Indonesia (BI), misalnya, telah meluncurkan Gerakan Nasional Non Tunai (GNTT) sejak 14 Agustus 2014, yang bertujuan menciptakan sistem pembayaran yang efisien, aman, dan lancar.
Secara praktis, sistem pembayaran digital menawarkan sejumlah keunggulan tak terbantahkan:
- Kenyamanan dan Efisiensi: Transaksi menjadi lebih cepat, praktis dibawa ke mana saja, dan lebih efisien dibandingkan membawa uang fisik yang mengisi dompet. Inovasi seperti direct debit membuat belanja online menjadi lebih mudah dan aman hanya dengan memasukkan kode One-Time Password (OTP).
- Transparansi dan Akuntabilitas: Pembayaran non-tunai, terutama dalam konteks pemerintahan, mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan belanja.
- Peran QRIS: Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) telah menjadi solusi utama untuk menyatukan berbagai penyedia jasa pembayaran, menjadikannya pilihan populer dan secara signifikan meningkatkan adopsi non-tunai di seluruh lapisan masyarakat, sekaligus mendukung digitalisasi Usaha Kecil dan Menengah (UKM).
Tantangan Kesenjangan Digital
Meskipun sistem cashless menjanjikan kemajuan, hambatan terbesar dalam upaya penghapusan uang tunai adalah masalah inklusivitas, atau yang sering disebut digital divide (kesenjangan digital). Kesenjangan ini memperkuat disparitas sosial-ekonomi di Indonesia.
Selain disparitas sosial, masalah geografis juga menjadi tantangan besar. Pada tahun 2019, dilaporkan 94 juta orang dewasa Indonesia tidak dapat mengakses internet seluler. Hampir 80% dari populasi ini tinggal di daerah pedesaan non-metro di pulau Sumatera, Jawa, dan Bali. Lebih jauh lagi, 60 hingga 70 persen penduduk di wilayah timur Indonesia tidak terhubung secara memadai akibat kualitas layanan yang bervariasi.
Tantangan biaya juga mendasar: perangkat smartphone masih tidak terjangkau bagi banyak orang, di mana harga ponsel berkemampuan internet termurah dapat setara dengan seperlima dari pengeluaran bulanan orang berpenghasilan rendah. Keterbatasan pengetahuan tentang platform dan layanan digital juga menjadi kendala nyata bagi banyak masyarakat.
Ketergantungan pada infrastruktur digital berarti eksposur yang lebih besar terhadap risiko keamanan siber. Pelaku kejahatan siber terus mengembangkan metode canggih yang mengancam sistem perbankan, yang merupakan tulang punggung ekonomi digital.
Oleh karena itu, perlindungan data dan keamanan siber menjadi prioritas. Indonesia harus merancang strategi yang efektif untuk melindungi sistem dan data sebagai aset negara dari potensi kerentanan. Regulator telah merespons dengan kebijakan yang ketat. Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 19/12/PBI/2017 mewajibkan lembaga penyelenggara sistem pembayaran untuk memastikan keamanan dalam setiap transaksi digital. Untuk mengurangi risiko akses tidak sah, lembaga perbankan kini mengimplementasikan sistem keamanan berlapis, seperti penggunaan teknologi otentikasi dua faktor (two-factor authentication), penerapan biometrik seperti sidik jari atau pengenalan wajah, dan kombinasi firewall dan antivirus untuk melindungi jaringan internal.
Apakah uang tunai akan hilang? Jawabannya cenderung tidak dalam waktu dekat. Dalam perspektif ekonomi, uang tunai dipandang sebagai flow concept (konsep aliran), yang harus berputar dalam perekonomian dan tidak diperkenankan untuk ditimbun. Peran uang tunai sebagai media transaksi, standar ukuran nilai, dan media penyimpanan nilai diakui dalam ekonomi modern.
Masyarakat cashless di Indonesia akan terus bertumbuh didorong oleh inovasi seperti QRIS dan dukungan berkelanjutan dari BI dan OJK. Namun, sampai masalah mendasar seperti kesenjangan digital meliputi akses internet, keterjangkauan perangkat, dan literasi berhasil diatasi secara menyeluruh, uang tunai akan tetap menjadi instrumen penting yang memastikan inklusi keuangan bagi populasi yang tertinggal, terutama di daerah terpencil dan bagi kelompok usia yang kurang familiar dengan teknologi.
Tujuan utama kebijakan seharusnya bergeser dari sekadar “menghilangkan uang tunai” menjadi “menciptakan sistem pembayaran yang inklusif, efisien, dan aman” bagi seluruh lapisan masyarakat.(*)
Oleh Salsabila Nayla Putri