Jakarta, Diaz News — Perubahan susunan kabinet merupakan hal yang wajar dilakukan oleh seorang kepala pemerintahan. Dalam sistem presidensial Indonesia, presiden memiliki kewenangan untuk melakukan reshuffle alias perombakan kabinet. Namun, sebagai pejabat publik, presiden juga tetap memiliki tanggung jawab untuk memastikan pemilihan menterinya mempertimbangkan kepentingan publik.
Presiden Prabowo Subianto melakukan perombakan Kabinet Merah Putih pada 8 September 2025. Hal ini terjadi tak lama setelah demonstrasi besar-besaran mengguncang Indonesia pada Agustus lalu. Beberapa posisi penting mengalami pergantian dalam perombakan tersebut. Di antaranya adalah Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Menteri Perlindungan Pekerja Migran, Menteri Koperasi, hingga Menteri Pemuda dan Olahraga. Bahkan, posisi Menteri Keuangan yang sebelumnya diduduki oleh Sri Mulyani kini diambil alih oleh Purbaya Yudhi Sadewa, yaitu seorang ekonom yang memiliki rekam jejak panjang dalam bidang keuangan dan pemerintahan.
Menariknya, meski belum genap sepekan menjabat, Purbaya telah melakukan beberapa gebrakan kebijakan yang beberapa di antaranya bahkan tampak bertentangan dengan langkah-langkah yang diambil oleh menteri pendahulunya. Misalnya, ia mengumumkan rencana untuk menaikkan anggaran transfer ke daerah (TKD) pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026. Meskipun postur anggaran dan asumsi makro sudah disepakati Komisi XI DPR bersama Sri Mulyani, ia menilai pemangkasan TKD dari 864 triliun rupiah pada outlook 2025 menjadi 650 triliun rupiah berdampak pada pendapatan daerah hingga memicu kenaikan pajak bumi bangunan perkotaan dan pedesaan (PBB-P2) secara besar-besaran. Karena itu, ia bersama Misbakhun berupaya memberi kelonggaran agar keresahan daerah mereda dan ekonomi tetap stabil meski konsekuensinya defisit APBN tahun depan sedikit berubah. Meski demikian, keputusan akhir masih menunggu pembahasan dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR.
Tak berhenti sampai di situ, dua hari setelah menjabat sebagai Menkeu, Purbaya juga mengumumkan di hadapan Komisi Keuangan DPR akan menyuntikkan dana pemerintah sebesar 200 triliun rupiah ke Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) untuk memacu kredit untuk sektor riil. Dilaporkan bahwa dana tersebut awalnya mengendap di Bank Indonesia (BI). Alhasil, per Jumat (12/9/2025), 4 bank Himbara efektif dan 1 bank anak perusahaan bank Himbara menerima suntikan likuiditas itu. Beberapa bank tersebut meliputi PT Bank Mendiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk.
Pemerintah mengucurkan dana masing-masing sebesar 55 triliun rupiah ke Bank Mandiri, BRI, dan BNI; 25 triliun rupiah ke BTN; serta 10 triliun rupiah ke BSI. Menurut Purbaya, pembagian ini disesuaikan dengan kapitalisasi masing-masing bank sehingga jumlah dana yang disalurkan tidak seragam. Menariknya, BSI menjadi satu-satunya bank di luar Himbara yang memperoleh dana segar dengan alasan memiliki akses langsung ke nasabah di Aceh. “BSI ikut karena hanya mereka yang bisa menjangkau Aceh sehingga dana juga bisa dimanfaatkan di sana,” ujarnya di kantor Kemenko Perekonomian di Jakarta pada Jumat (12/9/2025). Ia juga mengoreksi pernyataan sebelumnya yang menyebutkan ada enam bank penerima, termasuk Bank Syariah Negara (BSN). Namun, ia menekankan bahwa secara resmi hanya lima bank yang akan menerima alokasi tersebut. Dana tersebut telah dicairkan sejak Jumat siang dan diharapkan mampu mendorong sektor riil mengingat bank penerima akan terdorong menyalurkannya karena adanya biaya modal sekitar 4% yang harus ditanggung.
Langkah awal Purbaya ini merupakan sinyal kuat bahwa pemerintah serius dalam menjaga keseimbangan fiskal yang juga mendorong pertumbuhan ekonomi di berbagai daerah. Ke depannya, langkah tersebut diharapkan dapat memperbaiki pengelolaan keuangan negara.
Nama : Pranata Diaz Pinandita
NIM : 2502020016
Program Studi : S1 Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia
Rombel : 1
Mata Kuliah : Dasar-Dasar Sintaksis
Dosen Pengampu : Dr. Asep Purwo Yudi Utomo, S.Pd., M.Pd.