Pertambangan Liar di Kepulauan Raja Ampat

Pertambangan liar di Indonesia bukan hal yang tabu lagi untuk dibahas. Kebutuhan manusia yang semakin banyak dan tiada habisnya membuat manusia menjadi semakin serakah. Bahkan Pulau Raja Ampat yang digadang gadang sebagai pulau surgawi saja masih ingin dimanfaatkan sumber daya alamnya. Sampai sudah dititik manusia mulai beraksi menunjukan keserakahanya dengan memanfaatkan jabatan yang ada dan melanggar pasal-pasal Undang Undang Dasar Indonesia tanpa pertimbangan apapun. Diketahui adanya pertambangan di Kepulauan Raja Ampat sudah menyebar dibeberapa titik lokasi. Padahal di dalam Undang Undang Dasar sudah tertera jelas tentang perlindungan pulau pulau kecil. Tetapi hal tersebut tidak cukup untuk membuat manusia mengetahui batasan. Jika mengacu pada peta yag dibuat Greenplace, lokasi tambang milik PT Mulia Raymond Perkasa terletak paling dekat dengan kawasan Piaynemo Raja Ampat, yakni berada di sisi utara.  Sementara itu, lokasi tambang PT Gag terletak di sisi Barat Piaynemo Raja Ampat. Adapun, lokasi tambang milik PT Nurham dan PT Anugerah Surya Pratama terletak di pulau besar yang cukup jauh dari Piaynemo.

Diperoleh data dari salah satu sumber bahwa pertambangan di Raja Ampat, khususnya di Pulau Gag, sudah dimulai sejak dieksplorasi sejak tahun 1972. Meskipun begitu, produksi baru dimulai pada tahun 2018 setelah melalui berbagai tahap. Pada 1998 PT Gag Nikel mendapatkan kontrak karya generasi VII dari pemerintah Indonesia. Pada 1999 PT Gag Nikel menghentikan eksplorasinya bersamaan dengan terbitnya UU No 41 Tahun 1999 dan isu penetapan Pulau Gag sebagai hutan lindung. Perusahaan masih menetap dan hanya melakukan pengambilan sampel. Mulai 2003, PT Gag Nikel mulai melakukan eksplorasi nikel dengan luas area garapan 9.500 hektar untuk izin operasi selama 3 tahun.

Yang masih menjadi tanda tanya adalah mengapa pemerintah memberikan izin usaha pada perusahaan pertambangan tersebut. Padahal pemerintah seharusnya sudah tau bahwa Kepulauan Raja Ampat ini bukan lahan pertambangan. Hal ini didukung oleh fakta bahawa Kepulauan Raja Ampat masuk dalam kategori pulau kecil yang seharusnya dilindungi. Saat pertambangan sudah mulai beroprasi lingkungan sekitar sangat terdampak. Hutan hijau menjadi tandus membuat para satwa liar berhamburan ke sana kemari. Raja Ampat adalah kawasan konservasi laut dengan 75% spesies terumbu karang dunia. Aktivitas tambang dikhawatirkan merusak ekosistem yang ada di laut (Siti Silpia, 2025)

Para aktivis dalam bidang lingkungan mulai berani menyuarakan suara mereka lewat  pamflet yang dihadapkan langsung di depan pemerintah ataupun menyurakan pendapatnya lewat media sosial. Suara rakyat yang terus diaspirasikan membuahkan hasil, pemerintah mulai buka suara soal masalah pertambangan ini. Tetapi para aktivis lingkungan beranggapan bahwa Pulau Gag ini tidak boleh dieksploitasi sama sekali karena Pulau Gag ini termasuk pulau kecil yang luasnya hanya 660 hingga 77,27 km²  yang sangat jelas tertera pada Undang-Undang tahun 2014 pulau kecil yang luasnya kurang dari atau sama dengan 2.000 km² harus dilindungi.

Jadi dapat disimpulkan warga lokal banyak yang terganggu dengan adanya perusahaan pertambangan ini karena perusahaan pertambangan yang beroprasi ini tidak menggunakan sumber daya manusianya sama sekali dan tidak memberikan manfaat yang signifikan tetapi hanya mengambil sumber daya alam daerah tersebut. Bukan hanya manusia yang terganggu, alampun akan terdampak oleh pertambangan nikel ini. Perusahaan pertambangan yang beroprasi ini hanya menguntungkan beberapa pihak saja dan diberikan izin oleh pemerintah tanpa berunding dengan warga lokal ataupun kepala daerah tersebut.

Nama: Tsania Putri Nugraha

NIM: 2502020066