Klitih Melanggar Pancasila

Dalam bahasa Jawa, istilah “klitih” mengacu pada perilaku seseorang meninggalkan rumah pada malam hari tanpa tujuan yang jelas, dan cenderung memiliki makna netral. Namun kini penggunaan kata klitih telah berubah dalam konteks negatif, karena identik dengan perilaku remaja yang tidak tertib di malam hari.

Klitih merupakan salah satu jenis tim, geng, atau kelompok yang dalam hal ini melakukan tindak kekerasan di jalan raya terhadap pelajar yang mengendarai sepeda motor dan melakukan tindak kekerasan di jalanan yang sepi.

Bisa dikatakan sebagian besar pelaku klitih saat ini masih berusia dibawah umur yang duduk di bangku sekolah menengah seperti yang sering terjadi di D.I. Yogyakarta, banyak terjadi bentrokan di Kota Pendidikan. Sasaran dari tindakan klitih ini adalah anak-anak sekolah yang dipandang sebagai musuh. Dan tindakan yang dilakukan seringkali berkisar dari pukulan dengan benda tumpul hingga senjata tajam seperti pedang, roda gigi, samurai, dan pisau.

Polres D.I. Yogyakarta di Harian Jogja menyebutkan, jumlah kejadian Klitih dan di D. I. Yogyakarta meningkat dari tahun 2020 hingga 2021, dengan 52 kejadian Kriti dan persidangan terhadap 91 pelaku pada tahun 2020. Pada tahun 2021, jumlahnya meningkat menjadi 58 kasus, dengan persidangan terhadap 102 pelaku, mayoritas terdiri dari 80 pelaku berstatus pelajar, dan sisanya menganggur.

Melihat kasus klitih yang masih terus terjadi di wilayah Yogyakarta maupun di luar Yogyakarta, maka perlu dipertanyakan apa penyebab dari kasus klitih ini yang terus terjadi. Kasus kejahatan klitih ini termasuk ke dalam pelanggaran HAM ringan, karena berbentuk penganiayaan dan kekerasan. Tetapi dalam beberapa kasus, klitih juga dapat digolongkan sebagai pelanggaran HAM berat, karena menghilangkan nyawa seseorang. Selain melanggar Hak Asasi Manusia, tentunya klitih pun mengotori dan melanggar nilai-nilai Pancasila.

Klitih sudah mengotori nilai Pancasila sila pertama “Ketuhanan yang Maha ESA” yang menjelaskan bahwa sebagai warga negara Indonesia, kita menjunjung tinggi nilai-nilai moral dan agama, dan sebagai makhluk Tuhan yang berakal sehat, kita tidak berhak mengambil nyawa manusia. Sebagai umat beragama, kita tidak diajarkan untuk membunuh sesama, tapi untuk hidup rukun antar umat, saling mencintai, saling menjaga, dan bertoleransi terhadap pemeluk agama apa pun.

Selanjutnya, kejahatan klitih melanggar nilai Pancasila sila kedua “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab”. Dari ini, kita diajarkan untuk tidak saling menyakiti bahkan membunuh satu sama lain. Kita seharusnya memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya, mengakui persamaan derajat serta persamaan hak dan kewajiban.

Sila ketiga “Persatuan Indonesia” memiliki nilai-nilai yang mengajarkan masyarakat untuk saling mendukung dan saling menjaga satu sama lain. Namun, Tindakan kejahatan klitih jelas mengganggu dan mengancam nilai persatuan bagi Bangsa Indonesia. Klitih dapat menyebabkan perpecahan antar individu maupun kelompok yang membuat masyarakat tidak harmonis dan dipenuhi dengan konflik.

Pada sila keempat “Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Kebijaksanaan  dalam Permusyawaratan Perwakilan” ini mengedepankan nilai-nilai musyawarah untuk mencapai kesepakatan bersama. Para pelaku klitih sudah melanggar sila keempat ini karena mereka tidak mengedepankan musyawarah dan memilih memakai kekerasan untuk mencapai tujuan mereka. Mereka melakukan penganiayaan, perampasan, dan pengeroyokan daripada menyelesaikan masalah dengan cara damai.

Kejahatan klitih menciptakan ketidakamanan di lingkungan masyarakat, merugikan orang lain, dan adanya ketidakadilan dalam cara pelaku dan korban diperlakukan. Ini jelas sekali menentang nilai Pancasila sila kelima “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia” yang mengajarkan bahwa setiap orang berhak mendapatkan perlakuan yang adil tanpa memandang latar belakang.

Tindakan Klitih yang melibatkan kejahatan seperti pembunuhan, kekerasan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian korban dapat dituntut dengan Pasal 338 KUHP mengenai pembunuhan dan Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian korban. Anak-anak yang melakukan kejahatan akan mendapat akses ke peradilan anak melalui Undang-Undang SPPA tahun 2012. Tindak kekerasan hingga pembunuhan dengan menggunakan benda tajam atau tumpul dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan Pasal 170 KUHP.

Selain melanggar Undang-Undang, kejahatan klitih juga melanggar nilai-nilai suci dari Pancasila. Salah satu contohnya, pada sila kedua yang pada dasarnya kita diajarkan untuk tidak saling menyakiti dan memperlakukan sesama manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya. Tetapi, kejahatan klitih ini seakan-akan mengotori nilai tersebut dengan melakukan tindakan kekerasan untuk mencapai kesenangan pribadi pelaku.

Karena itu pihak kepolisian dan penegak hukum lebih meningkatkan penanganan kasus ini. Meskipun begitu, penulis berharap penanganan kejahatan klitih ini tidak hanya dibebankan kepada pihak yang berwenang saja, akan tetapi pihak keluarga, masyarakat, dan juga lingkungan ikut turun tangan untuk mencegah terjadinya kasus ini. (*)
Oleh Keyza Naila Humaira Hermana (Ilmu Hukum UNNES)