Fenomena kekerasan terhadap anak di Indonesia masih menjadi persoalan serius yang membutuhkan perhatian khusus. Data dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menunjukkan tren yang mengkhawatirkan, dengan lebih dari 15.000 kasus kekerasan terhadap anak tercatat sepanjang tahun 2023. Angka ini mencakup berbagai bentuk kekerasan, mulai dari fisik, psikis, hingga seksual yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia.
Kekerasan yang dialami anak-anak Indonesia telah menjadi masalah sistemik yang mengancam masa depan bangsa. Dr. Siti Nurjanah, psikolog anak dari Universitas Indonesia mengungkapkan bahwa dampak kekerasan tidak hanya bersifat sementara. “Anak yang menjadi korban kekerasan berpotensi mengalami trauma berkepanjangan yang mempengaruhi perkembangan mental, fisik, dan kemampuan sosialisasi mereka. Bahkan dalam beberapa kasus, trauma ini dapat berlanjut hingga dewasa dan mempengaruhi cara mereka membangun hubungan dengan orang lain,” jelasnya.
Menurut Komisioner KPAI, Retno Listyarti, permasalahan ini semakin kompleks karena masih banyak masyarakat yang menganggap kekerasan terhadap anak sebagai urusan internal keluarga. “Ini adalah tanggung jawab sosial yang harus dipikul bersama. Masyarakat perlu lebih peka dan berani melaporkan kasus kekerasan yang terjadi di lingkungan mereka. Setiap laporan yang masuk bisa menjadi langkah awal penyelamatan seorang anak dari lingkaran kekerasan,” tegasnya.
Prof. Dr. Ahmad Syafii, pakar hukum perlindungan anak dari Universitas Gadjah Mada, menambahkan bahwa kerangka hukum untuk perlindungan anak di Indonesia sebenarnya sudah cukup kuat. “UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak telah memberikan landasan yang jelas untuk melindungi anak-anak dari berbagai bentuk kekerasan. Yang dibutuhkan sekarang adalah implementasi yang lebih tegas dan konsisten,” ujarnya.
Data KPAI mengungkapkan fakta mencengangkan bahwa 60% kasus kekerasan terjadi di lingkungan terdekat anak, dengan 40% pelaku merupakan orang yang dikenal korban. Yang lebih memprihatinkan, 75% kasus tidak dilaporkan karena korban merasa takut dan malu. Dr. Ratna Megawangi, pakar pendidikan karakter dan pengasuhan anak, menyoroti pentingnya pendidikan dan pemahaman tentang pola asuh positif. “Banyak kasus kekerasan terjadi karena orang tua atau pengasuh tidak memiliki pengetahuan yang cukup tentang cara mendisiplinkan anak tanpa kekerasan,” jelasnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Jakarta, Dra. Susianah Affandy, MM, menekankan pentingnya penguatan sistem perlindungan anak. “Kita harus membangun sistem yang terintegrasi, mulai dari pencegahan hingga penanganan kasus. Ini termasuk memperkuat hotline pengaduan, menyediakan layanan konseling yang mudah diakses, dan meningkatkan koordinasi antar lembaga terkait,” ujarnya.
Dr. Irwanto, peneliti senior dari Pusat Kajian Perlindungan Anak (PUSKAPA), mengemukakan bahwa penanganan kasus kekerasan terhadap anak membutuhkan pendekatan multidisiplin. “Kita perlu melibatkan berbagai pihak, mulai dari penegak hukum, pekerja sosial, psikolog, hingga tenaga medis. Setiap kasus memiliki kompleksitasnya sendiri dan membutuhkan penanganan yang komprehensif,” jelasnya.
Untuk mengatasi permasalahan ini, pemerintah bersama berbagai pemangku kepentingan telah mengembangkan beberapa solusi strategis. Program edukasi masyarakat tentang hak anak dan pengasuhan positif terus digalakkan. Kampanye anti kekerasan juga gencar dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.
“Kita sedang menyusun program perlindungan anak terpadu berbasis masyarakat yang akan diluncurkan tahun ini,” ungkap Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga. “Program ini akan melibatkan RT/RW, tokoh masyarakat, dan relawan perlindungan anak untuk menciptakan sistem deteksi dini dan pencegahan kekerasan di tingkat grassroot.”
Membangun sistem perlindungan anak yang efektif membutuhkan kerja sama dan kesadaran dari semua pihak. Jadilah bagian dari perubahan positif dengan melaporkan setiap kasus kekerasan terhadap anak ke pihak berwenang, mendukung program-program perlindungan anak di lingkungan Anda, dan menerapkan pola asuh positif dalam keluarga.(*)
Oleh Muhammad Laiqa Quartya
Fakultas Hukum UNNES