Polemik Ibu Kota Nusantara

Pemindahan ibu kota saat ini telah banyak menuai kontroversi, perdebatan, dan juga opini-opini pada kalangan masyarakat. Banyak masyarakat yang setuju dengan adanya pemindahan ibu kota Indonesia ini, salah satunya adalah alasan pemerataan wilayah, baik dari segi perekonomian, infrastruktur, pertimbangan politik, dan masih banyak alasan lainnya. Tapi banyak dari masyarakat yang kontra akan hal itu, mereka tidak setuju jika ibu kota nantinya akan dipindahkan. Hal itu dikarenakan masyarakat menilai bahwa pemerintah terkesan terburu-buru terhadap keputusan tersebut. Selain itu juga dibarengi dengan banyaknya masalah di bidang ekonomi, pendidikan, sosial budaya serta masalah krusial lainnya dinilai belum teratasi secara maksimal. 

Pada tanggal 18 Januari 2022 disahkannya RUU tentang pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) menjadi UU DPR RI dan Pemerintahan. Pada awalnya ide pemindahan IKN pertama kali dicetuskan oleh Presiden Soekarno tanggal 17 Juli 1957. Soekarno memilih Palangkaraya sebagai IKN dengan alasan Palangkaraya berada di tengah kepulauan Indonesia dan wilayahnya luas. Soekarno juga ingin menunjukkan kepada dunia bahwa bangsa Indonesia mampu membangun IKN yang modern. Ide Soekarno tersebut tidak terwujud. Sebaliknya, Presiden Soekarno menetapkan Jakarta sebagai IKN Indonesia dengan UU Nomor 10 tahun 1964 tanggal 22 Juni 1964. Pada masa Orde Baru, tahun 1990-an, ada juga wacana pemindahan IKN ke Jonggol. Pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, wacana pemindahan IKN muncul kembali karena kemacetan dan banjir yang melanda Jakarta. Terdapat tiga opsi yang muncul pada saat itu, yaitu tetap mempertahankan Jakarta sebagai IKN dan pusat pemerintahan dengan melakukan pembenahan, Jakarta tetap menjadi IKN tetapi pusat pemerintahan dipindahkan ke daerah lain, dan membangun IKN baru (TEMPO.Co).

Pemindahan IKN, baru serius digarap oleh Presiden Joko Widodo. Pada tanggal 29 April 2019, Jokowi memutuskan untuk memindahkan IKN keluar pulau Jawa dan dicantumkan dalam RPJMN 2020-2024. Menurut Jokowi, selama ini, denyut kegiatan ekonomi secara umum masih terpusat di Jakarta dan Pulau Jawa, sehingga Pulau Jawa menjadi sangat padat dan menciptakan ketimpangan dengan pulau-pulau luar Jawa. Apabila terus dibiarkan hal tersebut berlanjut tanpa ada upaya yang serius, maka ketimpangan tersebut akan semakin parah. Jokowi juga menegaskan bahwa ibu kota bukan hanya simbol identitas bangsa, tetapi juga representasi kemajuan bangsa, “ini demi terwujudnya pemerataan dan keadilan ekonomi. Ini demi visi Indonesia maju. Indonesia yang hidup selama-lamanya,” tegasnya. “Untuk itu, rencana pemindahan Ibu Kota ke Pulau Kalimantan diletakkan dalam konteks ini, sehingga akan mendorong pertumbuhan ekonomi baru, sekaligus memacu pemerataan dan keadilan ekonomi di luar Pulau Jawa,” kata Presiden.

Menurut Jokowi, pemilihan lokasi di Kalimantan Timur itu didasari beberapa pertimbangan, yaitu;

  1. Resiko bencana minimal (baik banjir, gempa bumi, tsunami, kebakaran hutan, gunung berapi, dan tanah longsor).
  2. Lokasi strategis (berada di tengah-tengah Indonesia).
  3. Berdekatan dengan wilayah perkotaan yang sudah berkembang (Balikpapan dan Samarinda).
  4. Telah memiliki infrastruktur yang relatif lengkap.
  5. Sudah tersedia lahan yang dikuasai pemerintah seluas 180.000 hektar.

Alasan umum pemindahan Ibu Kota adalah pertimbangan sosial ekonomi, pertimbangan politik, dan pertimbangan geografis. Indonesia mempertimbangkan ketiga faktor tersebut dalam analisis untuk memindahkan ibu kotanya, tidak hanya analisi di dalam negeri, namun juga analisis dari pengalaman negara lain di dunia yang sudah memindahkan Ibu kotanya. Pengalaman dari berbagai negara yang telah memindahkan Ibu kotanya akan memberikan masukkan dan pertimbangan yang sekiranya dapat digunakan sebagai bahan analisis yang lebih tepat untuk mengkaji masalah di Indonesia. Tujuan pemindahan ibu kota itu bukan bersifat tunggal, maka ia harus berisi beberapa rencana tindakan strategis di bidang ekonomi, pembangunan kawasan, pemerintahan, politik, hukum, kebudayaan, dan tata sosial, yang kesemuahannya saling mendukung, bukan merupakan dari masing-masing dinamika yang terpisah. Pemindahan ibu kota diharapkan akan mendukung pemerataan kesejahteraan, meningkatkan distribusi layanan publik, dan memperkuat kehadiran dan peran pemerintah.

Wacana pemindahan Ibu Kota ada sejak Pemerintahan Soekarno, Orde lama, bahkan telah mendatangkan ahli perencana kota dari Rusia untuk mendesain Kota Palangka Raya sebagai calon Ibu Kota RI. Kondisi tersebut melatarbelakangi tata bangunan Kota Palangkaraya tampak rapi, jalan dominan lurus, rumah-rumah di tepi jalan dibuat masuk ke dalam, sehingga jika sewaktu-waktu jalan dilebarkan, pemerintahan tidak perlu menggusur para warga, apalagi lahan yang tersedia masih mencukupi.

Kepala Bappenas Suharso Monoarfa dalam pembukaan menyampaikan visi misi tujuan pembangunan dari IKN. IKN diangun sebagai bagian dari upaya untuk mencapai target visi Indonesia 2045, yaitu Indonesia sebagai negara maju dan sekaligus untuk mengubah orientasi pembangunan menjadi Indonesia Sentris untuk pemerataan pembangunan sekaligus mempercepat transformasi ekonomi Indonesia. “Pembangunan IKN memiliki visi ‘Kota Dunia untuk Semua’ yang dicerminkan ke dalam tiga tujuan. Pertama, sebagai kota berkelanjutan yang mengedepankan prinsip pembangunan kota tidak hanya untuk manusia tetapi juga untuk seluruh alam,” terang Kepala Bappenas. Kedua, tujuan dari pembangunan dari IKN adalah sebagai penggerak ekonomi Indonesia di masa depan. Lalu tujuan pembangunan IKN ketiga adalah sebagai simbol identitas Nasional. Menurut Bappenas, sebagai Ibukota berbasis hutan yang berkelanjutan yang pertama di dunia, Nusantara akan siap memimpin kontribusi Indonesia di panggung global dalam memitigasi dampak perubahan iklim. 

IKN ini rencananya akan di konsepkan menjadi “Future Smart Forest City of Indonesia” sehingga tetap memperhatikan aspek lingkungan. Konsep utamanya menjadi kota yang pintar dan paling ramah lingkungan di dunia. Salah satu kota hutan yang memiliki komitmennya itu 65% daerahnya untuk hutan tropis dan  25% lainnya untuk perkotaan. Selain itu, hanya kendaraan listrik yang boleh beroperasi daerah sana yang mana akan mengurangi polusi di IKN sendiri karena 65% daerahnya akan dibuat sebagai daerah hutan tropis, maka ribuan hektar paru-paru dunia yang didominasi hutan Produksi di tebang.

Menurut ibu Myrna Asmawati Safitri, Deputi Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Otorita IKN mengatakan bahwa sebagai  hutan yang di tebang demi IKN adalah hutan produksi, bukan paru-paru dunia yang asli atau hutan tropis. Hutan Industri meliputi kebun yang meliputi hanya satu jenis saja, dan akan di tebang saat setelah panen. Satwa liarnya pun tidak juga banyak yang tinggal. Berbeda halnya dengan hutan tropis, keanekaragamannya jauh lebih banyak dan lebih tinggi. Oleh karena dampak penebangan hutan produksi itu tidak separah dibanding menebang hutan tropis, walaupun masih adanya dampak buruknya. Maka dari itu, dampak positif jangka panjangnya lebih banyak daripada dampak negatifnya. 

Pembangunan IKN sekaligus pemindahan Ibukota ini menimbulkan pro kontra dalam kehidupan masyarakat. Sebagian masyarakat setuju bahwa pemindahan Ibukota adalah hal yang efektif untuk meningkatkan mobilitas penduduk di daerah yang tertinggal baik dari segi pendapat, pengetahuan, sosial ekonomi, pertimbangan politik, dan pertimbangan geografis. Karena banyak dari daerah di Indonesia khususnya pada bagian Tengah dan Timur yang sana yang masih tertinggal, daerah yang masih kurang dilihat oleh pemerintah. Menyebabkan masalah infrastruktur sehingga dapat menyebabkan daerah tersebut yang perekonomiannya tidak berkembang. Khususnya di pedesaan yang masih terdapat jalan akses yang menghubungkan desa tersebut masih berbatu serta berlubang, terlihat kurangnya perhatian dari Pemerintah dalam melakukan pemerataan di wilayah terpelosok. Terlebih terjadinya ketimpangan antara kawasan, contohnya saja proses pembangunan di daerah Kota seperti di Pulau Jawa sudah cukup berjalan dengan baik bahkan lebih dari kata cukup, sedangkan di daerah Timur seperti Papua masih banyak daerah yang belum tersentuh bagian infrastruktur. Masih banyak fasilitas publik yang seharusnya sama rata dengan yang ada di Pulau Jawa atau Perkotaan. 

Selain itu, dampak positif dari pembangunan IKN ini sebagai pemerataan pembangunan agar tidak ada kesenjangan antarsuatu daerah, pengurangan beban yang pada pada Ibukota, dan juga terbuka nya lapangan pekerjaan di daerah yang tertinggal, serta pemerataan perdagangan antara wilayah sehingga menaikkan kurva yang lebih tinggi. 

Tapi tak jarang dari masyarakat memilih kontra terhadap dilakukannya pembangunan IKN, sebab dapat mengancam ruang lingkup masyarakat setempat dan satwa. Seperti yang kita tahu, Kalimantan merupakan salah satu paru-paru dunia karena luas hutannya yaitu sekitar 40,8 juta hektar. Jika Kalimantan Timur dibangun menjadi IKN maka pembangunan gedung-gedung tinggi akan merusak ekosistem yang ada disana, hutan-hutan, pepohonan akan digantikan menjadi gedung tinggi yang menjulang, lahan-lahan akan menjadi jalan penghubung suatu daerah, bahkan satwa yang hidup dan tinggal disana akan mulai terancam tempat tinggalnya. Bahkan jika di pikirkan lagi, perkembangan manusia akan terus meningkat begitu pula dengan kendaraan, lalu dengan begitu kepadatan manusia akan menimbulkan kemacetan baru di suatu daerah. 

Alasan lain yang menentang perpindahan Ibukota dengan alasan ekonomi. Pembangunan Nusantara dikhawatirkan akan mangkrak dikarenakan faktor ekonomi maupun politik yang tidak stabil, mengingat Presiden Jokowi akan lengser dari jabatan pada tahun 2024. Associate Professor NTU Singapore Prof. Sulfikar Amir juga berpendapat bahwa pemindahan Ibukota ke kalimantan bukanlah langkah yang tepat jika ingin mengurangi beban di Jakarta. “Jadi kalau Ibu kota negara dipindahkan karena Jakarta akan tenggelam, berarti Pemerintah ini mau lari dari permasalahan besar yang belum selesai,” tutur Sulfikar. Prof. Sulfikar mengaku bahwa dirinya tidak menolak rencana pemindahan IKN. Namun, sebagai akademis, ia menuntut alasan yang rasional serta proses pemindahan yang transparan. 

Oleh:

Riri Citra Melisa, Ariska Novirinda Stefany, Nafikha Putri Arthamevia Maharani, Firas Abid Zidan, Yulita Ariani Fahrunnissa

Mahasiswa Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia

Leave a Reply