Demo yang terjadi pada Senin, 26 Agustus 2024 awalnya berlokasi di Gedung DPRD Semarang kemudian beralih ke lokasi kedua yaitu di depan Balai kota Semarang yang menyuarakan mengenai ”Kawal Putusan MK” tentang revisi UU Pilkada merupakan aksi yang sangat luar biasa. Demo merupakan aksi yang kerap dilakukan oleh demonstran untuk menyuarakan aspirasi, tuntutan, dan protes terhadap kebijakan pemerintah atau pihak lain yang tidak sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku. Demo juga dilindungi oleh undang-undang dan merupakan hak legal bagi warga negara, keberanian dan dedikasi para demonstran yang berjuang untuk menyuarakan hak-hak rakyat agar tersampaikan kepada pemerintah patut diapresiasi. Tujuan utama dari demo ini adalah sebagai bentuk protes mewakili suara rakyat terhadap pemerintah guna memutus tali nepotisme di Pemerintahan Indonesia.
Namun, sangat disayangkan hal tersebut malah menimbulkan kericuhan dengan adanya vandalisme yang terjadi di gerbang Balai kota Semarang. Para demonstran yang ikut serta dalam demo tersebut mencoret-coret gerbang Balai kota dengan berbagai tulisan menggunakan cat semprot, kejadian ini dipicu oleh pihak kepolisian yang melemparkan gas air mata pada demonstran sehingga memicu kemarahan terhadap pihak kepolisian. Seharusnya kegiatan ini menjadi kegiatan yang positif bukannya menjadi ajang merusak fasilitas umum dan menyakiti pihak lain. Pihak kepolisian seharusnya mampu menjaga ketertiban selama demo berlangsung karena hal ini sudah menjadi tanggung jawab pihak kepolisian. Begitu pula dengan para demonstran yang seharusnya mampu mengatur rekan-rekannya dan lebih bijaksana dalam melangsungkan aksinya selama demo. Vandalisme tidak sepatutnya dilakukan, hal ini akan merugikan banyak pihak termasuk masyarakat. Vandalisme yang terjadi justru mengalihkan isu utama yang seharusnya menjadi headline dari topik utama demo yang kemudian menimbulkan reaksi negatif dari publik sehingga mengurangi esensi dari demo tersebut.
Vandalisme juga diatur dalam Pasal 406 KUHP, Pasal 170 KUHP, dan Pasal 489 KUHP. Menurut pasal 406 KUHP, pelaku vandalisme akan mendapatkan hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.500.000. Lalu, menurut pasal 489 KUHP pelaku vandalisme dapat dikenai denda sebanyak Rp225.000. Oleh sebab itu, diharapkan para demonstran dapat lebih bijaksana dalam melancarkan aksinya agar tidak dikenai hukuman pidana oleh pihak yang berwenang. Apabila seorang demonstran tertangkap dan dipidana oleh pihak yang berwenang, hal ini justru akan menyulitkan demonstran tersebut karena harus menghadapi hukuman yang mereka terima akibat dari aksi vandalisme yang mereka lakukan, belum lagi jika ternyata para demonstran adalah seorang mahasiswa yang membawa almamater kampus ketika demo berlangsung. Nama kampus mereka juga akan tercoreng karena aksi vandalisme yang dilakukan. Hal ini akan mempengaruhi citra kampus mereka menjadi tidak baik. Seharusnya, para demonstran yang ikut berdemo lebih bijaksana dalam mengambil keputusan untuk bertindak, mereka boleh berdemo akan tetapi tetap mematuhi peraturan yang ada dan tidak merugikan sesama. Pada dasarnya setiap tindakan memiliki konsekuensinya masing-masing.
Kami sebagai orang awam merasa faktor-faktor yang menyebabkan vandalisme terjadi perlu diselidiki lebih lanjut, karena mungkin hal ini juga merupakan bentuk dari rasa frustrasi demonstran akan ketidakadilan yang dirasakan oleh mereka. Akan tetapi, hal ini tidak dapat dibenarkan karena setiap aksi yang dilakukan seharusnya untuk mencapai perubahan yang positif bukan malah merusak dan menimbulkan kericuhan. Kedua belah pihak, yaitu pihak kepolisian dan pihak demonstran seharusnya bertanggung jawab atas tugas masing-masing dan lebih bijaksana dalam mengambil keputusan untuk melanjutkan aksinya agar demo dapat berjalan dengan lancar dan aman tanpa menimbulkan berbagai dampak negatif.
Kesimpulannya adalah demo merupakan aksi yang wajib dilaksanakan oleh rakyat guna mengkritisi keputusan pihak pemerintah yang tidak sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku. Akan tetapi, kegiatan demo harus berjalan dengan berpegang teguh pada peraturan yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk meminimalisasi terjadinya kericuhan dan menjaga keamanan pihak-pihak yang ikut serta di dalam kegiatan tersebut. Apalagi jika sampai menimbulkan reaksi negatif dari publik kepada demonstran sehingga mengalihkan isu yang seharusnya diangkat dan menjadi topik utama justru teralihkan oleh hal lain. Pihak-pihak yang ikut serta dalam kegiatan demo harus bertanggung jawab atas tugas mereka masing-masing dan mematuhi peraturan yang ada. Pihak kepolisian menjaga ketertiban selama demo dan para demonstran menyuarakan aspirasi mereka kepada pemerintah serta tetap kondusif selama demo berlangsung demi menjaga ketertiban dan keamanan bersama.
Tim Penyusun:
- Elyna Rafiza Zaliana
- Harlin Nur Afizah
- Khonitah Nuril Hidayati
- Rahma Anggita Purnami
- Salma Ayu Aini Zulfa