Semarang – Muhammad Tirza Nugroho Hermawan (21), mahasiswa Universitas Dian Nuswantoro (UDINUS) jurusan Sistem Informatika, tewas akibat pembacokan oleh sekelompok gangster di kawasan Sampangan, Semarang, Jawa Tengah, pada Selasa, 17 September 2024 pukul 03.00 WIB.
Korban, yang merupakan warga Bandungharjo, Donoharjo, Kabupaten Jepara, dikenal sebagai mahasiswa aktif dan berprestasi. Ia meninggal di lokasi kejadian karena kehabisan darah akibat luka parah di paha kanan yang disebabkan oleh sabetan senjata tajam.
Menurut keterangan Polsek Tembalang, insiden ini bermula saat korban dan temannya, AM, hendak pulang dari Gunungpati ke kos mereka dengan berkendara menggunakan sepeda motor. Di tengah perjalanan, mereka berpapasan dengan dua kelompok gangster dan terkepung di depan SPBU Bendan Ngisor di Jalan Kelud Raya. Korban ditarik dari sepeda motornya hingga terjatuh dan terjadi perkelahian yang menyebabkan luka fatal pada korban.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, menyatakan bahwa enam pelaku telah diamankan, tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka utama, yaitu Rico Sandova (23), Raden Ricky Putra Perdana (20), dan Bagas Rizky Pramudya (21). Tiga lainnya adalah anggota geng lawan: Roni Hasyim (22), Bagus Ardhi (22), dan Ifan Bintang (17).
Rico mengaku bahwa aksi tersebut dilakukan demi geng mereka. Dia mengatakan bahwa kedua kelompok gangster telah sepakat bertemu di lokasi tawuran, namun pihak geng lainnya tidak terlihat hadir di lokasi. Mereka memutuskan untuk kembali, tetapi akhirnya mereka berpapasan di depan SPBU Kelud dan terjadi saling serang. Tirza yang melintas di lokasi tersebut menjadi korban salah sasaran.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP, 170 KUHP, dan UU Darurat tentang kepemilikan senjata tajam, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Penulis:
- Zunaida Nuraini
- Shofa saida khusna
- Naya Deansita
- Elsa Dwi Auliya
- Afifah Isda Ilaiha