Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) merupakan penyakit kronis yang telah menjangkit pemerintahan Indonesia sejak lama (Menhan: Korupsi Penyakit Kronis Yang Harus Di Berantas, 2016). Praktik-Praktik KKN telah merusak nilai-nilai Pancasila yang menjadi dasar negara Indonesia. Praktik KKN juga merugikan negara dan masyarakat Indonesia secara signifikan.
Pancasila merupakan ideologi negara Indonesia yang memiliki lima nilai dasar, yaitu Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia (Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan-Universitas Banten Jaya et al., 2021). Praktik KKN merupakan pelanggaran terhadap implementasi nilai-nilai tersebut, terutama nilai pada sila kedua, ketiga, keempat dan kelima.
Korupsi merupakan pelanggaran terhadap sila kelima, yaitu Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia,dan sila kedua yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab, karena korupsi merugikan seluruh masyarakat Indonesia dan hanya menguntungkan segelintir orang yang melakukannya. Hal tersebut tentu saja memunculkan ketidakadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia karena apa yang seharusnya menjadi hak masyarakat justru digunakan untuk kepentingan pribadi orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Kolusi merupakan pelanggaran terhadap sila ketiga, yaitu Persatuan Indonesia, karena kolusi merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dimana hal tersebut dapat menimbulkan kebencian masyarakat terhadap pemerintah sehingga berpotensi menyebabkan perpecahan antara masyarakat pro pemerintah dan masyarakat yang kontra terhadap pemerintah. Nepotisme merupakan pelanggaran terhadap sila keempat, yaitu Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan, karena nepotisme mengabaikan prinsip meritokrasi dan menguntungkan kepentingan kelompoknya tanpa memperhatikan kepentingan negara dan rakyat Indonesia.
Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) telah menjadi penyakit kronis dalam pemerintahan Indonesia. Praktik-praktik ini telah merusak tata kelola pemerintahan, merugikan negara, dan mengambil hak-hak masyarakat Indonesia. Bahkan, praktik KKN seperti sudah membudaya dalam pemerintahan Indonesia sehingga sulit untuk dicegah, diatasi maupun dihilangkan.
Untuk mengatasi masalah praktik KKN, perlu adanya upaya bersama dari seluruh pihak, termasuk pemerintah, swasta, dan masyarakat Indonesia. Beberapa upaya yang dapat dilaukan untuk mengatasi KKN antara lain meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya dan dampak negatif dari Praktik KKN; peningkatan transparansi dan akuntabilitas tata kelola pemerintahan; peningkatan pengawasan dan penegakan hukum terhadap praktik KKN; peningkatan kualitas sumber daya manusia dalam pemerintahan dengan menerapkan prinsip meritokrasi; dan peningkatan kerja sama internasional dalam memerangi praktik KKN.
Dapat disimpulkan bahwa praktik KKN sampai saat ini menjadi masalah yang serius di Indonesia dimana praktik ini sudah seperti penyakit kronis yang sulit diatasi. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor dimana faktor-faktor tersebut berkaitan dengan kelemahan penegakan hukum pemerintah, kurangnya kesadaran masyarakat, kurangnya transparansi tata kelola pemerintahan sehingga muncul penyalahgunaan kekuasaan dan yang tidak kalah penting yaitu peran budaya dalam memperpetuasi praktik KKN.
Untuk memberantas dan memerangi praktik KKN diperlukan upaya bersama dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, swasta dan seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Selain itu, perlu juga memperhatikan aspek budaya dalam upayanya karena budaya memiliki peran penting dalam memperpetuasi praktik KKN. Dengan adanya upaya bersama dalam memberantas dan memerangi KKN diharapkan praktik KKN dapat diminimalisir atau bahkan dihilangkan dalam tata kelola pemerintahan Indonesia sehingga Indonesia dapat semakin tumbuh dan mengalami kemajuan sebagai negara yang bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) (*)
Oleh Fandalina Geovani Dou (FEB UNNES)