Mahasiswa Ilmu Hukum UNNES Sosialisasikan Antikorupsi pada Siswa SMA 1 Ungaran

Semarang – Mahasiswa Hukum Universitas Negeri Semarang melakukan sosialisasi Pendidikan Antikorupsi terkait Suap-Menyuap di SMA Negeri 1 Ungaran, yang berlokasi di Jalan Diponegoro No. 24, Putotan, Sidomulyo, Kec. Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Kamis (21/11/2024) pagi.

Sosialisasi tersebut dilakukan di salah satu kelas XII pada pukul 09.00 WIB, untuk memenuhi proyek akhir untuk Ujian Akhir Semester Mata Kuliah Pendidikan Anti Korupsi. Proyek sosialisasi ini dibagi menjadi beberapa kelompok mahasiswa dengan tema yang berbeda-beda. Salah satu kelompok ini mengusung tema “Suap Menyuap” yang merupakan salah satu dari tindak pidana korupsi.

Selain bertujuan untuk memenuhi proyek tugas akhir, kegiatan juga dilakukan dengan tujuan untuk menyosialisasikan materi antikorupsi serta untuk menanamkan nilai-nilai tanggung jawab, integritas dan pemahaman etika yang kuat sejak dini kepada para siswa. Melalui sosialisasi ini, diharapkan para siswa dapat memahami betapa pentingnya kejujuran, sikap bertanggung jawab dalam kehidupan sehari-hari dan bagaimana dampak buruk korupsi terkait suap-menyuap terhadap masyarakat dan negara. (Namira Firda Nurshakila, Ilmu Hukum UNNES)