Oleh Lutfi Widyanto (Ilmu Hukum UNNES)
Dalam sehari hari pasti ada saja perokok yang merokok pada saat mengemudikan kendaraan, entah itu pengendara motor atau mobil, abu rokok berterbangan terkena angin, kondisi ini berbahaya untuk para pengendara lainnya di belakang. Hal ini berpotensi menyebabkan kecelakaan bagi pengendara lainnya karena abu rokok atau percikan sumbu rokok yang berterbangan ke belakang bisa mengenai pengemudi kendaraan di belakang.
Pengendara yang merokok saat berkendara banyak sekali ditemui sepanjang jalan, seperti di sepanjang jalan dari Blora – Semarang. Pada hari Minggu, 27 Oktober 2024 ada pengendara motor yang merokok di Kecamatan Penawangan, Grobogan dan abu rokok berterbangan ke belakang mengenai pengendara di belakang.
World Health Organization (WHO) melansir bahwa angka kematian akbat merokok mencapai 30%, atau setara dengan 17,3 juta orang. Angka kematian tersebut diperkirakan terus meningkat hingga 2030, sebanyak 23,3 juta orang. Aktivitas merokok meningkatkan risiko penyakit kardiovaskular yang banyak diidap oleh masyarakat di sejumlah negara berpendapatan rendah. Di Indonesia, penyakit kardiovaskular mencapai 80% dan menduduki peringkat tertinggi penyakit mematikan.
Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki jumlah pengguna rokok konvensional yang besar didunia. Berdasarkan data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023, diperkirakan ada sekitar 70 juta orang yang merokok aktif di Indonesia. Dari jumlah tersebut, 7,4% di antaranya adalah perokok berusia 10–18 tahun. Kemudian Menurut laporan Badan Pusat Statistik (BPS), pada Maret 2024 terdapat 22,32% penduduk Indonesia berusia 5 tahun ke atas yang biasa merokok setiap hari, dan 1,68% merokok tidak setiap hari.
Permasalahan ini terjadi karena banyak pengendara yang merasa terganggu atas perilaku orang yang merokok saat berkendara dan bisa memicu konflik dalam masyarakat seperti perkelahian antara kedua pihak.
Larangan merokok saat berkendara diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009. Pengemudi yang merokok saat berkendara dapat dikenai sanksi pidana.Larangan merokok saat berkendara juga tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor.
Solusi dari permasalahan tersebut adalah pengemudi kendaraan tidak boleh merokok saat berkendara karena dapat terkena sanksi dan hukuman pidana,selain itu pengemudi bisa menahan untuk tidak merokok dengan mengemut permen.
Permasalahan tersebut dapat mengganggu pengendara kendaraan lain dan tindakan tersebut merupakan salah satu tindakan pelanggaran hukum pidana dan melanggar norma.Seharusnya jika ingin merokok jangan saat berkendara, bisa menepi di bahu jalan. (*)