Lulusan Ilmu Hukum dan Konsep Notaris Mayantara

Era digital pada saat ini disebut Era Dirupsi Digital. Dirupsi digital merupakan perubahan secara besar-besaran yang menandai sebuah era dari  yang sifatnya offline ke Online. Perubahan Era dirupsi ini menjadi sebuah tantangan yang besar bagi mahasiswa lulusan Ilmu Hukum terkhusus bagi lulusan yang sedang mempersiapkan menjadi Notaris. Calon Notaris adalah orang yang dididik dan dipersiapkan untuk menduduki jabatan sebagai pejabat umum  yang berwenang untuk membuat akta Autentik dan kewenangan lainnya yang disebutkan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.

Berdasarkan perkembangan saat ini, Notaris terutama Calon Notaris harus dapat mempersiapkannya, karena teknologi informasi memengaruhi perilaku termasuk mempermudah beragam kebutuhan dan pekerjaan manusia. Begitu pula peran Notaris harus dapat memahami teknologi informasi untuk kepengurusan prodak hukum yang dihasilkan. Sebagai contoh, Pendaftaran Tanah, Pengecekan sertifikat, Hak Tanggungan, dan lainnya. Bahkan, proses pendaftaran tanah Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional mengeluarkan program pendaftaran tanah berbasis Elektronik System.

            Apakah era digital akan menjadi peluang atau justru ancaman bagi mahasiswa lulusan Ilmu Hukum?

Fakta yang terjadi apabila tidak diterapkan secara Elektronik System pelayanan lama atau berbelit, sumber daya manusia tidak seimbang dengan pekerjaan, produksi sertifikat dengan kertas dan dengan sistem yang dilakukan secara manual tidak efektif dan efisien, sertifikat mudah rusak, mudah hilang, dan mudah dipalsukan.

Pada dasarnya dengan adanya Elektronik System lebih memudahkan proses pendaftaran tanah, karena bertujuan untuk pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik yang dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, iktikad baik, dan kebebasan memilih teknologi. Apalagi memang pendaftaran tanah merupakan rangkaian kegiatan secara terus menerus, berkesinambungan, dan teratur yang dilakukan oleh pemerintah, meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan, dan penyajian serta daftar mengenai bidang-bidang tanah dan satuan rumah susun, termasuk pemberian surat tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya (Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, 1997). Pendaftaran tanah diselenggarakan untuk menjamin kepastian hukum yang tujuannya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan pemerintah. Habib Adjie menulis artikel yang berjudul “Konsep Notaris Mayantara Menghadap Persaingan Global”. Dalam penelitiannya, dia ini menjelaskan bahwa konsep notaris mayantara menghendaki notaris dalam menjalankan tugas atau kewenangannyaberbasis teknologi informasi khususnya dalam pembuatan akta yang tak harus bertemu muka, dan bisa melalui media tanpa batas kota/Provinsi bahkan tanpa batas wilayah negara. Dokumen yang diperlukan cukup dengan diunduh serta termasuk dalam tanda tangan yang harus dilakukan secara elektronik. Pada intinya, konsep notaris mayantara menghendaki notaris maupun calon Notaris harus dapat mengikuti dan menyesuaikan perkembangan teknologi saat ini. (*)

Oleh Radit Erik Sebastian (Ilmu Hukum UNNES)