Maraknya Kreak di Semarang Menyebabkan Ketidakamanan Lingkungan Sekitar

Remaja adalah masa peralihan dari anak-anak ke dewasa. Masa remaja adalah fase dimana anak-anak mulai menunjukkan kenakalan dan kebiasaan yang dipengaruhi oleh lingkungan sekitar. Lingkungan yang mendukung sangat penting bagi perkembangan remaja, karena otak mereka cenderung mudah meniru perilaku yang ada di sekitarnya. 

Belakangan ini, masyarakat Semarang dikejutkan oleh peristiwa yang melibatkan remaja dan menimbulkan kekhawatiran. Peristiwa tersebut adalah kerusuhan yang dilakukan oleh sekelompok remaja yang biasa disebut “kreak” atau gangster. Sekelompok remaja yang membuat kerusuhan di jalanan dengan membawa senjata tajam, yang tentu saja sangat meresahkan bagi warga yang melintas.

Kreak sendiri merupakan singkatan dari “kere” dan “mayak”. Kata “kere” yang berasal dari bahasa Jawa yang artinya miskin atau tidak punya uang. Biasanya digunakan untuk menggambarkan seseorang yang hidup dalam kondisi kekurangan finansial. Sedangkan “mayak” adalah kata dalam bahasa Jawa yang digunakan untuk menyebut orang yang perilakunya norak, atau sok-sokan. Istilah “kreak” merujuk pada sekelompok atau geng anak remaja yang terlibat dalam tindakan tawuran dan kekerasan, sering kali mereka menggunakan senjata tajam seperti celurit.

Waktu lalu, peristiwa ini telah merenggut beberapa korban jiwa. Salah satunya adalah seorang mahasiswa Universitas Dian Nusantara yang dibacok oleh segerombolan gangster di Semarang hingga meninggal dunia. Selain itu, terdapat beberapa korban lainnya yang dibacok dengan celurit, sehingga salah satu organ korban mengalami cedera. 

Peristiwa tersebut bukanlah tindakan kenakalan remaja biasa, melainkan gejala kompleks yang berasal dari berbagai persoalan sosial. Pada tingkat individu, remaja yang terlibat seringkali mengalami krisis identitas, yakni kehilangan arah dan tujuan hidup. Kurangnya perhatian dan pengawasan orang tua, baik karena kesibukan maupun ketidakmampuan, menyebabkan rasa sepi yang diisi dengan kegiatan negatif serta pengaruh lingkungan yang buruk. Tekanan teman sebaya, keinginan untuk dianggap keren, dan dorongan untuk merasa kuat mendorong mereka bergabung dengan kelompok “kreak”.

Selain itu, senjata tajam yang mereka gunakan dapat diperoleh dengan mudah, seperti celurit, sehingga semakin membuat memperburuk situasi. Keadaan jalan yang gelap serta kurangnya penegakan hukum terhadap penjualan senjata tajam membuat remaja mudah mendapatkan alat tersebut untuk melukai dan mengancam. 

Kurangnya penegakan hukum dan minimnya efek jera bagi pelaku kekerasan membuat mereka semakin berani melakukan tindakan kejam. Mereka merasa tidak terpengaruh oleh hukum dan bebas untuk melakukan kejahatan tanpa takut akan konsekuensi. Selain itu, media sosial juga menjadi salah satu platform yang sering menampilkan berita dan konten kekerasan sebagai hal yang wajar, sehingga membuat mereka kesulitan membedakan antara perilaku yang benar dan salah. 

Fenomena “kreak” meninggalkan kabar duka yang mendalam bagi keluarga korban serta warga di lingkungan sekitar. Kejadian tersebut menciptakan suasana yang penuh ketakutan dan rasa tidak aman, termasuk bagi para perantau, baik pekerja yang mendapatkan shift malam maupun mahasiswa. Akibat kejadian tersebut, banyak orang yang biasanya melakukan kegiatan di malam hari menjadi sangat berhati-hati, bahkan ada yang membatalkan beberapa kegiatan demi keselamatan diri. 

Dari upaya penegakan hukum, aksi yang dilakukan oleh sekelompok “kreakjelas merupakan pelanggaran hukum yang serius. Undang-Undang Perlindungan Anak di Indonesia, yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, yang berisi tentang ketentuan yang tegas mengenai sanksi bagi pelaku kekerasan terhadap anak. Undang-undang tersebut menekankan bahwa setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan, termasuk pembunuhan, penganiayaan, dan pelecehan. 

Namun, penegakan hukum terhadap pelaku “kreak” sering kali terhambat. Sebagian besar remaja yang terlibat masih di bawah umur, sehingga memerlukan penanganan khusus yang sesuai dengan prinsip keadilan anak di bawah umur. Selain itu, kurangnya barang bukti juga mempersulit proses hukum.

Menghadapi peristiwa “kreak” diperlukan langkah-langkah yang tegas untuk mencegah dan membasmi peristiwa tersebut agar tidak semakin menguasai lingkungan setempat. Langkah-langkah yang harus dilakukan di antarannya, yaitu :

  1. Penegakan hukum yang tegas.
  2. Operasi penangkapan dan penyitaan senjata tajam.
  3. Melakukan pengawasan terhadap lokasi yang rawan akan kejadian.
  4. Pembentukan Satuan Tugas aksi.

Alya Nur Lailia Rahmah1, Arrahma Qonita Al Arifin2, Agna Septia Ramadhani3, Shofia Ambar Muaazaroh4, Sabrina Yasmin Paramita5