Truk merupakan kendaran angkutan barang yang kerap ditemui di jalan raya. Umumnya truk berada pada jalan besar seperti, jalan antarkota, antarprovinsi, atau jalan tol. Mobilisasi truk di jalan-jalan besar bertujuan untuk mendistribusikan kebutuhan-kebutuhan yang diperlukan manusia setiap harinya. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa truk menjadi kendaraan vital yang sangat diperlukan manusia, tak hanya untuk selain karena mengangkut kebutuhan manusia, tetapi juga menjadi salah satu lapangan kerja sebagai sopir, kenek, atau awak truk lainnya.
Sebagai alat transportasi penting, tentu saja ada prosedur yang harus dijalani untuk mengoperasikan truk yang tepat dan bijak. Kendaraan truk memiliki muatan yang besar karena menghimpun hajat masyarakat wilayah perkotaan maupun di wilayah provinsi.
Kendaraan truk dapat dikategorikan dengan melihat muatan yang digunakan sesuai dengan kebutuhan pengguna. Beberapa jenis truk yang umum digunakan di Indonesia, yaitu Light Duty Truck yang bermuatan 9,25 ton biasa digunakan untuk distribusi hasil pertanian, Medium Duty Truck memuat beban sebesar 16 ton jenis truk ini kerap digunakan untuk pengangkutan barang dalam kota maupun antar kota, Heavy Duty Truck mampu menanggung beban hingga lebih dari 20 ton yang biasanya mampu mengarungi perjalanan panjang antar pulau untuk kepentingan distribusi barang.
Sebagai salah satu kendaraan darat yang tentu menggunakan jalan raya sebagai akses operasinya, kehadiran truk bermuatan besar ini tentu harus menjadi kewaspadaan untuk pengguna jalan lainnya yang jika dilihat skala beban tentu sangat lebih kecil daripada kendaraan truk tersebut. Untuk mengurangi peristiwa kecelakaan di jalan raya yang diakibatkan oleh truk pemerintah telah mengambil langkah tegas dalam menyikapinya. Apalagi itu memang tugas pemerintah dalam membuat berbagai regulasi untuk mengatur para pengendara truk atau jasa pengguna truk dalam mengoperasikan kendaraan truk tersebut. Melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 telah diatur jam operasional mengenai kebijakan daerah untuk menetapkan kapan truk diizinkan untuk melintasi jalan dan menurut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 60 Tahun 2019 yang menjelaskan bahwa kendaraan angkutan barang harus memiliki standar kompetensi, pelatihan jug sertifikasi kompetensi mengendarai kendaraan bermuatan besar.
Selain regulasi yang dibentuk oleh pemerintah untuk mengendarai truk juga terdapat beberapa syarat-syarat penting yang dipenuhi pengendara truk maupun kendaraan truk itu sendiri. Adapun syarat bagi pengendara lengkap dengan surat-surat berkendara seperti memiliki SIM B2 yang digunakan untuk perseorangan yang mengemudi alat bermuatan berat, memiliki standar kompetensi dengan standar SKKNI (Standar Kompetensi Ketenagakerjaan Nasional Indonesia), surat keterangan sehat dari instansi kesehatan meliputi pengecekan kesehatan fisik, mental hingga pengecekan tes narkoba atau zat adiktif lainnya.
Adapun syarat bagi kendaran truk sendiri perlu dilakukan pengecekkan harian menjelang keberangkatan mulai dari pengecekkan cairan (oli mesin, cairan pendingin, fluida rem), pemeriksaan kondisi juga tekanan pada ban truk, pengecekkan sistem rem, pemeriksaan terhadap lampu penerang pemeriksaan sistem suspensi dan listrik hingga kondisi kabin dalam truk untuk kenyamanan pengemudi. Syarat tersebut merupakan syarat prima truk untuk beroperasi guna menghindari kerugian di perjalanan.
Berbagai hal mulai dari regulasi hingga syarat prima untuk beroperasinya truk melintasi jalanan dipergunakan untuk keselamatan pengendara truk, pengguna jalan lainnya dan keselamatan beban barang yang ada pada truk. Regulasi dan syarat yang telah dibahas tentu harus dipenuhi setiap truk yang akan berkendara mengingat beberapa waktu berselang pada akhir Oktober dan awal November 2024, ada beberapa kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan oleh kelalaian truk seperti kecelakaan truk di Cipondoh Tangerang dan di jalan tol Cipali yang memakan banyak korban jiwa hingga kerugian yang cukup besar. (*)
Oleh Siti Fatimah Azzahra (Ilmu Hukum UNNES)