Media Gratis dan Bajak Laut Internet

Pernahkah kalian menonton film di internet secara gratis? Atau kalian pernah mengunduh musik dan video game yang kalian dapat secara percuma di Internet? Apa kalian pernah terpikir siapakah pelaku yang memberi media-media tersebut? Mereka akan kita sebut sebagai “Bajak Laut Internet”. Seseorang yang melakukan praktik menggunakan internet untuk menyalin software secara ilegal dan menyebarkannya kepada orang lain. Praktik pembajakan konten di internet bukanlah hal yang baru dan banyak terjadi hampir dalam semua media. Contoh yang banyak ditemui seperti film, musik, software, buku, video game, hingga jurnal edukasi. Pembajakan dalam dunia daring ini adalah suatu hal yang sangat melanggar hukum dan dapat terkena sanksi. Namun, apakah pembajakan media sebenarnya adalah hal yang wajar dan praktis?

Secara hukum, pembajakan merupakan salah satu perbuatan yang melanggar hukum, karena secara tidak sah menggandakan ciptaan atau produk dan pendistribusian barang hasil penggandaan secara luas. Pasal pidana pembajakan diatur dalam pasal 113 ayat (4) dengan pidana penjara paling lama 10 tahun denda paling banyak 4 miliar rupiah, juga Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Biasanya, aktivitas pembajakan menggunakan kaset dan berbentuk fisik. Internet membuat praktik para bajak laut memperluas aksinya dalam menyebarkan hasil retasan mereka.

Banyak sekali contoh media bajakan yang sudah bertebaran di internet, contoh mudahnya adalah film. Banyak sekali situs yang memberikan layanan streaming atau unduh film dari keluaran lama maupun terbaru. Bahkan, situs-situs ini sudah cukup dikenal oleh masyarakat kebanyakan sebagai jalan utama mereka untuk menonton film.  dibanding bioskop atau layanan streaming. Hal ini sangat merugikan industri film yang dari pembuatannya bisa sampai triliunan. Dikutip dari Kompas.com, pada tahun 2020 Asosiasi Produser Film Indonesia melaporkan bahwa aktivitas pembajakan film mengakibatkan kerugian bagi industri film Indonesia sebesar Rp 5 Triliun pertahun.

Distribusi musik dalam bentuk digital membuat perubahan dramatis dari industri musik yang sekarang sudah menggunakan layanan streaming. Jika kalian adalah penikmat musik yang sangat menghargai kualitas suara, pasti mengetahui bahwa tiap platform musik memiliki kualitas audio yang berbeda beda. Seperti platform kebanyakan akan menyediakan kualitas paling tinggi adalah 320kbps. Kualitas dengan resolusi paling jernih, yaitu Losless Audio yang mencapai 48kHz. Format inilah yang sering di bajak, yang membuat rugi pada industri musik melihat harga Losless Audio yang cukup mahal.

Dalam dunia pendidikan juga tidak luput dari pembajakan. Jurnal-jurnal Kesehatan yang terkunci di balik pembayaran dapat diretas hanya dengan sebuah website. Bahkan, yang merekomendasikan situs tersebut bisa jadi adalah dosen, guru, senior, dan orang-orang berpendidikan.

Di Indonesia, kegiatan pembajakan sangat sering terjadi dan cenderung menggunakan produk bajakan karena tidak mau/mampu untuk mendapatkan produk berlisensi. Juga dari pola pikir masyarakat Indonesia sendiri, mengutip dari ibu Sri Mulyani, “Mental gratisan itu mental yang sangat buruk. Di Republik ini ada cukup banyak yang punya mental itu. Semua maunya gratis”. Tapi dari lain sisi, apa pembajakan bisa menjadi suatu pilihan? Apakah pembajakan sepenuhnya buruk, atau ada benarnya? “Bajak Laut Internet” adalah pahlawan untuk kita selama ini dari dunia yang penuh akan cuan? Apakah moral dapat memaklumi mereka yang tidak mampu mendapat lisensi?

Bajak Laut Internet, yang menurut saya terdapat dua sudut pandang moral yang sebenarnya cukup rumit untuk dilogika baik buruknya. Mereka memberikan media gratis dengan alasan bahwa penerbit asli “tidak mengerti apa yang diinginkan konsumen”. Seperti contoh, layanan streaming film memberikan kualitas film yang pas-pasan dengan harga yang cukup tinggi. Sedangkan film bajakan bisa memberikan kualitas yang jauh lebih baik. Pemakaian software berlisensi yang memiliki keterbatasan, seperti fitur yang terkunci dibalik pembayaran bulanan. Juga tidak semua orang mampu membayar layanan perbulan atau pertahun, dan di sinilah di mana Bajak Laut Internet memberikan “keadilan”.

Pembatasan publikasi media juga bisa mendukung pembajakan. Ada berberapa negara yang tidak industri hiburannya seperti musik, drama, dan film secara internasional. Negara yang paling sering membatasi pasar luar adalah Jepang. Bagi orang-orang di luar Jepang hal tersebut sangat membatasi, dan membutuhkan usaha lebih sulit untuk bisa mendapatkannya secara legal. Seperti menggunakan Virtual Private Network (VPN). Karena keterbatasan ini, memicu para bajak laut untuk memberikan retasan mereka dengan cara yang lebih mudah dan terjangkau.

Dari contoh tersebut, pembajakan memang terlihat sangat praktis dan menguntungkan. Namun, tetap saja pembajakan adalah pencurian. Menonton film disitus tidak resmi itu ilegal. Mengunduh musik tanpa membelinya itu ilegal. Memakai software dengan mematikan lisensi sehingga tidak harus membayar juga ilegal. Banyak sekali kekurangan yang kita dapatkan dari pembajakan seperti malware, hingga tuntutan langsung di pengadilan akibat pelanggaran hak cipta.

Namun tidak semua pembajakan itu sepenuhnya buruk, seperti pembajakan pada Pendidikan. Seperti yang sudah dibahas diatas, jurnal kesehatan dapat digunakan untuk membuat jurnal baru yang lebih baru dan akurat. Tidak sedikit juga, penulis jurnal lebih memilih untuk dibajak jurnalnya sebagai sarana edukasi dan tidak masalah untuk membayar penerbit.

Dapat disimpulkan bahwa pembajakan di dunia digital, meskipun melanggar hukum dan merugikan banyak pihak, tetap menjadi fenomena yang kompleks dengan dua sudut pandang. Secara hukum, pembajakan adalah pelanggaran hak cipta yang dapat dikenai sanksi berat. Namun, di sisi lain, pembajakan sering dianggap sebagai solusi praktis oleh orang yang merasa dibatasi oleh harga tinggi, akses yang sulit, atau kebijakan distribusi tertentu. Dalam beberapa kasus, seperti pembajakan jurnal akademik, aktivitas ini dapat memberikan manfaat bagi tujuan pendidikan dan penelitian. Meskipun demikian, pembajakan tetap merupakan tindakan ilegal yang melanggar hak moral dan materi para pencipta karya. Bajak Laut Internet memang tidak berada di moral yang abu-abu dalam kegiatan peretasan mereka, namun dedikasi mereka dalam “membantu” adalah suatu tekad yang tidak bisa kita remehkan.(*)

Oleh Arka Hadyan Martanto (Ilmu Hukum UNNES)