Cyberbullying menjadi masalah yang serius pada masa kini karena di era digital ini, di mana hampir semua orang, terutama remaja dan anak-anak, memiliki akses ke perangkat elektronik dan media sosial. Dengan kemudahan berinteraksi secara online, munculnya platform digital juga membuka ruang bagi perilaku negatif seperti perundungan atau intimidasi secara virtual. Berbeda dengan bullying tradisional yang terjadi kontaks secara langsung, cyberbullying terjadi melalui internet dan media digital, yang memungkinkan pelaku untuk menyebarkan pesan-pesan kebencian, menghina, mengancam, atau mengekspos korban dengan cara yang cepat dan sangat merugikan bagi korban. Seiring dengan berkembangnya teknologi dan semakin meluasnya penggunaan media sosial, cyberbullying menjadi semakin sulit untuk dikendalikan.
Cyberbullying merupakan pelanggaran terhadap hukum dan norma yang berlaku di masyarakat. Tindakan ini tidak hanya melanggar etika dan perilaku sosial yang baik, tetapi juga bisa dikenakan sanksi hukum, tergantung pada dampak yang ditimbulkan dan peraturan yang ada. Banyak negara telah mengesahkan undang-undang yang mengatur perlindungan terhadap korban cyberbullying, yang dapat mencakup tindakan pidana seperti penghinaan, ancaman, atau penyebaran konten pribadi tanpa izin. Hal ini dibuktikan dalam “Pasal 27 ayat (3) UU ITE, dengan dasar penghinaan melalui dunia maya (cyber bullying) dapat diakui sebagai bentuk delik penghinaan yang diakui tetapi tetap berlandaskan dengan Pasal 310 , Pasal 311 dan Pasal 315 KUHP.” Oleh karena itu, cyberbullying tidak hanya merusak hubungan sosial, tetapi juga berisiko menimbulkan konsekuensi hukum bagi pelakunya.
Masalah Cyberbullying bisa terjadi karena adanya berbagai faktor. Pesatnya laju modernisasi telah membawa perubahan yang signifikan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam hal teknologi. Kemajuan teknologi yang cepat, terutama di bidang komunikasi dan informasi, telah mempengaruhi cara kita berinteraksi dan berhubungan satu sama lain. Banyak pelaku cyberbullying yang bahkan mengaku dirinya telah kecanduan dalam menggunakan gawai (gadget), sehingga mereka merasa lebih mudah dan leluasa untuk melakukan perundungan online tanpa merasakan dampak langsung dari tindakan mereka. (forumkeadilan.com)
Begitu pula, kurangnya pemahaman pelaku tentang regulasi dan undang-undang yang mengatur perlindungan terhadap korban kekerasan digital membuat pelaku merasa aman dan tanpa risiko.Ketidaktahuan ini sering kali membuat pelaku merasa tidak memiliki konsekuensi nyata atas tindakan mereka, Sehingga pelaku tidak tahu akan dampak dari cyberbullying itu sendiri
Ada pula karena perilaku remaja FOMO. Masa remaja adalah periode transisi menuju kedewasaan, di mana remaja cenderung labil, mencari jati diri, dan antusias mengeksplorasi banyak hal. Mereka belajar melalui interaksi dengan kelompok yang dekat, seperti keluarga, saudara, dan teman sebaya. Sehingga dapat dipungkiri jika beberapa remaja melakukan cyberbullying karena ingin mencari jati diri melalui meniru teman temanya dan jika pelaku tidak mengikuti akan merasa kalau dirinya tertinggal dari teman temannya.
Tak terkecuali, adanya anonimitas yang ditawarkan oleh internet. Pelaku bisa menyembunyikan identitasnya di dunia maya, yang memberi mereka rasa kebebasan untuk melakukan perundungan tanpa takut dikenali atau dihukum.
Masalah cyberbullying menjadi semakin kompleks karena perundungan ini tidak hanya terjadi di sekolah atau lingkungan sosial langsung, tetapi juga bisa berlanjut di rumah melalui perangkat pribadi yang tidak terawasi. Media sosial dan aplikasi pesan menjadi sarana pelaku untuk terus mengeksploitasi korban.Penting untuk meningkatkan kesadaran, memberikan edukasi, dan mengembangkan regulasi untuk mencegah dan menangani perundungan online secara efektif.
Cyberbullying menjadi masalah serius pada era digital yang dapat mempengaruhi korban secara fisik, emosional, dan mental. Perkembangan teknologi yang pesat, terutama media sosial dan aplikasi pesan, membuka ruang bagi perilaku bullying secara online yang sulit dikendalikan. Selain itu, ketidaktahuan pelaku mengenai risiko hukum dan kurangnya pemahaman tentang dampak negatif cyberbullying memperburuk situasi ini. Faktor-faktor lain, seperti anonimitas di dunia maya dan perilaku remaja yang cenderung mengikuti tekanan sosial, juga turut berperan dalam meningkatnya kasus perundungan digital. Cyberbullying tidak hanya merusak hubungan sosial, tetapi juga berisiko menimbulkan konsekuensi hukum bagi pelaku. Oleh karena itu, penting untuk meningkatkan kesadaran, memberikan edukasi tentang etika digital, serta mengembangkan kebijakan dan regulasi yang lebih efektif dalam menangani dan mencegah perundungan online demi menciptakan lingkungan digital yang lebih aman.
Solusi dalam mengatasi Cyberbullying dengan adanya, penting untuk meningkatkan kesadaran dan edukasi tentang dampak negatifnya. Korban harus menghindari membalas dengan kebencian, menyimpan bukti, dan melaporkan kejadian tersebut ke platform atau pihak berwenang. Orang tua perlu memantau aktivitas online anak dan memberikan dukungan emosional, sementara sekolah harus memiliki kebijakan anti-bullying yang jelas dan menyediakan layanan konseling bagi korban.
Hendaknya optimalisasi pengawasan, pendampingan dan sosialisasi terhadap anak terkait cyber bullying terus dilakukan secara berkala, Diharapkan pihak terkait dapat mengawasi dampak negatif penggunaan media sosial, khususnya terkait cyberbullying. Selain itu, orang tua juga perlu memberikan dukungan moral kepada remaja yang menjadi korban. Dan Pemerintah diharapkan lebih perhatian terhadap peningkatan kasus cyberbullying di kalangan remaja pengguna media sosial. (*)
Oleh Fandy Rassya Mahendra (Ilmu Hukum UNNES)