Masalah kelaparan di Indonesia merupakan isu kompleks yang erat kaitannya dengan ketahanan pangan dan gizi. Kelaparan didefinisikan sebagai kondisi yang diakibatkan oleh kurangnya konsumsi pangan kronik atau ketidakmampuan memenuhi kebutuhan energi rata- rata sepanjang tahun untuk hidup sehat.
Secara umum, kelaparan di Indonesia dapat diukur menggunakan beberapa indikator, salah satunya adalah Indeks Kelaparan Global (Global Hunger Index/GHI), yang melacak kelaparan secara komprehensif. Meskipun skor GHI Indonesia secara umum berada di level moderat (misalnya, skor 16,9 pada 2024 dan 19,1% pada 2020), masalah ini masih menjadi sorotan karena mencerminkan adanya kerawanan pangan kronis dan malnutrisi. Daerah tertentu seperti Nusa Tenggara Timur (NTT) dan wilayah Indonesia Timur (misalnya Papua, Maluku, Maluku Utara) sering kali menghadapi tantangan kelaparan dan ketidakcukupan konsumsi pangan yang lebih serius dibandingkan wilayah lain, disebabkan oleh faktor seperti iklim kering dan krisis moneter.
Kelaparan di Indonesia disebabkan oleh berbagai faktor yang kompleks, tidak hanya sekadar ketidakmampuan memperoleh makanan. Kemiskinan ekstrem menjadi salah satu akar masalah terbesar. Semakin rendah pengeluaran per kapita rumah tangga, semakin rentan rumah tangga tersebut mengalami kelaparan. Rendahnya pendidikan dan pengetahuan gizi pada ibu rumah tangga berhubungan dengan kerawanan pangan rumah tangga dan kelaparan dini pada anak. Kelaparan mencerminkan adanya kerawanan pangan kronis dan malnutrisi. Masalah kerawanan zat gizi tersebut merupakan isup embangunan utama yang melanda anak-anak, remaja putri, wanita hamil, lansia, dan orang miskin, meskipun mungkin tidak selalu terindikasi sebagai kekurangan makanan secara kuantitas. Selain itu, kondisi iklim yang cenderung kering, seperti di NTT, seringkali menyebabkan kekeringan dan memicu kasus kelaparan.
Pemerintah Indonesia menyadari masalah kelaparan dan telah berkomitmen untuk mengatasinya sebagai bagian dari pelaksanaan komitmen global melalui Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya mengakhiri kelaparan. Negara bertanggung jawab menjamin hak warganya untuk bebas dari kelaparan, yang merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh UUD dan konvensi internasional. Pemerintah telah merumuskan kebijakan dan program berupa pendekatan gizi spesifik (sektor kesehatan) dan gizi sensitif (non-kesehatan) untuk mengatasi masalah multiple burden (kekurangan/kelebihan energi dan hidden hunger), pengeluaran payung hukum seperti Peraturan Presiden No. 83 Tahun 2017 tentang Kebijakan Strategis Pangan dan Gizi, program perlindungan sosial seperti Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Pemberian Makanan Tambahan (PMT) bagi kelompok rentan, serta upaya untuk meningkatkan ketahanan pangan pada tingkat daerah untuk mengurangi disparitas. Selain itu, pemerintah daerah juga aktif berkolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan komunitas internasional, dalam upaya penanggulangan kelaparan di wilayah yang sangat terdampak.
Solusi untuk mengatasi kelaparan di Indonesia harus bersifat multi-sektoral dan berkelanjutan. Memberikan intervensi khusus kepada keluarga yang menderita kelaparan, seperti bantuan pangan jangka pendek dan program peningkatan pendapatan. Memperkuat ketahanan pangan di tingkat daerah dan mendorong diversifikasi pangan lokal yang terbukti mampu mencukupi kebutuhan pangan dan mengurangi indeks kelaparan.
Pemerintah perlu melanjutkan program yang sudah dilaksanakan, meningkatkan kinerjanya, dan memastikan anggaran ketahanan pangan menyasar langsung masyarakat miskin. Mengoptimalkan kelembagaan masyarakat setempat untuk meningkatkan dukungan sosial terhadap keluarga miskin dan rawan pangan.(*)
Oleh Muhammad Amri Amiruddin