Setelah Ujian Nasional (UN) ditiadakan, kini pemerintah kembali meneta wacana baru: yaitu penggantian Assessment Nasional (AN) dengan Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang mulai diberlakukan bagi siswa SMA pada November 2025. Rencana ini sontak menimb perdebatan. Apakah TKA menjadi solusi rendahnya kualitas pendidikan, atau hanya pergantian nama tanpa perubahan nyata?
Mengapa TKA diperkenalkan? Jakarta, 13 September 2025, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menerbitkan kebijakan Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai langkah strategis untuk memetakan dan meningkatkan kualitas pendidikan di seluruh Indonesia. Kebijakan ini dirancang sebagai alat ukur objektif capaian belajar siswa serta mengonfirmasi integritas penilaian disatuan pendidikan.
Meski UN sudah dihapus karena dianggap menimbulkan tekanan besar pada siswa dan sekolah, TKA justru dikhawatirkan menghadirkan “bayangan lama”. Beban belajar bisa kembali berat karena orientasi akan kembali pada angka tes, bukan pembelajaran yang bermakna.
Isu utama dalam implementasi TKA adalah ketimpangan antardaerah. Sekolah-sekolah di kota besar yang fasilitasnya lengkap dan guru terbiasa dengan metode evaluasi modern tentu lebih siap menghadapi TKA dibanding sekolah di wilayah terpencil dengan keterbatasan infrastruktur. Hal ini berpotensi memperluas jurang kualitas pendidikan.
Kembali menghadirkan ujian berskala nasional yang menentukan kualitas siswa bisa meningkatkan tekanan mental. Padahal, esensi pendidikan adalah memerdekakan murid agar tumbuh sesuai potensi, bukan hanya sekadar menaklukkan soal ujian.
Banyak ahli pendidikan menyatakan bahwa pengukuran kompetensi seharusnya lebih menekankan keterampilan abad 21: yaitu berpikir kritis, kolaborasi, literasi digital, dan kreativitas. Alih-alih fokus pada tes akademik yang seragam, pemerintah seharusnya memperkuat asesmen formatif di kelas dan pelatihan guru agar lebih inovatif dalam mengajar.
Jadi, menurut pendapat saya, TKA bisa jadi peluang jika benar-benar dirancang untuk menilai kemampuan siswa secara adil dan digunakan sebagai dasar perbaikan pembelajaran, bukan sekadar angka untuk peringkat. Namun, jika hanya mengulang pola lama dengan bentuk ujian baru akibatnya, pendidikan kita berisiko kembali terjebak dalam lingkaran evaluasi semu. Padahal, Pendidikan yang merdeka seharusnya membebaskan, bukan menakutkan.
Referensi
BBGP Jawa Timur. (2025, 13 September). Kemendikdasmen laksanakan TKA untuk meningkatkan kualitas dan integritas pendidikan nasional. https://share.google/H2keboc5XYDjFEssm.
Monitor Indonesia. (2024, 19 Juli). Pendidikan yang memampukan remaja beradaptasi dengan perubahan zaman. https://share.google/aGiTQPHSYhLqTVwVU.
Nama : Sayyida Khanifatun Nuha
NIM : 2502020163.
Dosen pengampu : Dr. Asep Purwo Yudi Utomo S.Pd., M.pd.
Mata kuliah : Dasar- Dasar Sintaksis