Kampus sebuah suaka intelektual, sering dibayangkan sebagai ruang aman dan netral; tempat bertukar pikiran bebas, wadah pertumbuhan diri, dan gerbang menuju cita-cita yang terpatri dalam selembar ijazah bergelar. Bagi ribuan mahasiswa, almamater adalah janji akan masa depan yang lebih cerah, tempat mereka meniti karier dan membangun koneksi. Namun, citra ideal itu sering luruh, tergerus oleh kenyataan yang getir. Di balik kebanggaan mengenakan toga dan almamater, tersimpan borok akut yang sunyi dan jarang terungkap ke permukaan: pelecehan seksual.
Isu pelecehan ini bukanlah entitas abstrak yang hanya singgah di kolom berita. Ia hidup dan berdetak, terjadi secara kasatmata maupun tersembunyi di lorong sepi menjelang malam, di ruang bimbingan skripsi yang seharusnya sakral, di rapat organisasi yang sarat hierarki, hingga dalam percakapan daring yang menyelinap ke privasi.
Bentuk pelecehan sangat beragam dan bertahap: dari tatapan predator, siulan (catcalling), komentar merendahkan berbalut “candaan” bernuansa seksual yang berulang, hingga sentuhan fisik yang mengusik. Puncaknya adalah ancaman halus yang memanfaatkan posisi kuasa sebagai senjata paling mematikan.
Di lingkungan akademik, relasi kuasa terbagi menjadi dua dimensi utama: vertikal (Dosen ke Mahasiswa): Dosen memegang otoritas mutlak atas evaluasi akademik, nilai mata kuliah, persetujuan judul skripsi, hingga penentuan kelulusan. Ancaman “nilai C” atau penundaan sidang menjadi alat intimidasi yang sangat efektif; atau horizontal (Senior ke Junior/Sesama Mahasiswa): Terjadi di lingkup organisasi, asisten laboratorium, atau kepanitiaan. Senior sering memanfaatkan pengaruh sosial dan janji koneksi di masa depan untuk menekan junior.
Ironisnya, mayoritas korban memilih strategi bertahan yang paling menyakitkan: diam. Mereka terkunci dalam lingkaran ketakutan yang kompleks: takut anjloknya nilai akademik, takut dicap ‘pencari perhatian’, takut label sosial yang mencemarkan nama baik, atau yang paling menyedihkan ketakutan dianggap mempermalukan integritas institusi kampus yang selama ini mereka banggakan. Data studi menunjukkan bahwa tingkat pelaporan kasus kekerasan seksual di kampus jauh lebih rendah dibandingkan insiden nyatanya (fenomena dark figure of crime).
Di sinilah ironi akademik itu menemukan titik didihnya. Gelar, yang seharusnya menjadi simbol ketekunan, perjuangan intelektual, dan pengakuan kompetensi, justru bertransformasi menjadi alat tekanan dan transaksi yang manipulatif.
Mahasiswa, terutama mereka yang berasal dari latar belakang ekonomi kurang mampu atau yang mengejar beasiswa, memiliki kerentanan yang berlipat ganda. Mereka tidak hanya mempertaruhkan waktu dan biaya, tetapi juga harapan keluarga. Ancaman terhadap gelar bukan sekadar ancaman akademis, melainkan ancaman terhadap masa depan ekonomi dan sosial mereka.
Mereka dihadapkan pada pilihan yang mustahil: menoleransi pelecehan demi mendapatkan tanda tangan persetujuan, atau melaporkan insiden dan menghadapi risiko retaliasi (pembalasan) yang dapat menggagalkan kelulusan mereka. Praktik ini secara fundamental mencederai etika pendidikan: Gelar dipertaruhkan, harga diri, kesehatan mental, dan integritas pribadi dikorbankan.
- Dampak pelecehan seksual melampaui kerugian pribadi korban. Secara kolektif, ia menciptakan iklim ketidakpercayaan dan ketakutan yang merusak ekosistem pembelajaran. Menurunnya kualitas akademik: Mahasiswa yang menjadi korban sering mengalami penurunan fokus, kecemasan akut, bahkan trauma yang menghambat performa belajar mereka. Ruang diskusi tidak lagi menjadi tempat bertukar ide, melainkan menjadi ladang ranjau emosional.
- Erosi Kepercayaan: Ketika kampus gagal melindungi, kepercayaan terhadap institusi hancur. Mahasiswa dan staf yang berpotensi menjadi whistleblower memilih bungkam, melihat bahwa pelaku, yang sering kali adalah sosok berkuasa, jarang menerima sanksi yang setimpal.
- Memperkuat Budaya Impunity: Pelaku yang tidak tersentuh sanksi akan merasa mendapat impunity (kekebalan hukum atau sanksi) dan mengulangi aksinya. Ini menciptakan siklus kekerasan yang sulit diputus.
Ruang akademik tidak boleh dibiarkan menjadi laboratorium trauma massal. Bystander effect (efek masa bodoh) dan budaya diam tidak lagi bisa dianggap sebagai pilihan aman. Jika marwah almamater benar-benar ingin dipertahankan, masalah serius ini harus diakui sebagai krisis kolektif yang mendesak.
- Pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS), sesuai dengan regulasi yang ada, tidak boleh berhenti pada tataran formalitas penugasan. Satgas harus bekerja dengan mandat yang jelas, sumber daya yang memadai, dan tanpa intervensi kekuasaan dari pihak manapun. Selain itu, diperlukan langkah-langkah transformatif:
- Pendidikan Holistik: Edukasi gender, persetujuan (consent), dan literasi seksual harus diintegrasikan secara sistematis dan berkelanjutan ke dalam kurikulum, bukan sekadar menjadi wacana usang saat PKKMB lalu menghilang.
- Mekanisme Pelaporan Aman: Menciptakan jalur pelaporan yang anonim, rahasia, dan terjamin dari retaliasi. Korban harus merasa didukung, bukan dihakimi atau dipertanyakan integritasnya.
- Sanksi Tegas dan Transparan: Institusi harus berani menjatuhkan sanksi yang tegas, mulai dari demosi hingga pemecatan, kepada pelaku dari semua tingkatan, tanpa pandang bulu.
Pada akhirnya, kampus adalah rumah bersama yang menaungi integritas ilmu. Ruang pertumbuhan intelektual tidak akan pernah subur di tanah yang dipenuhi ketakutan dan ketidakadilan. Pelecehan seksual bukan semata persoalan pribadi korban; ia adalah masalah kolektif yang menodai etika dasar dunia akademik.
Pertanyaan krusial yang harus dijawab oleh seluruh sivitas akademika dosen, mahasiswa, dan manajemen kampus adalah: Apakah kita akan terus menutup mata dan membiarkan ketakutan menjadi kurikulum tersembunyi, atau berani berdiri tegak menciptakan ekosistem yang aman, sehingga gelar yang diraih tidak lagi menuntut harga diri sebagai taruhannya? Jawabannya akan menentukan warisan moral dan masa depan institusi pendidikan kita.(*)
Oleh Sakhaa Ayu Prasmita