Nadiem Makarim Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Korupsi Laptop Chromebook, Berikut adalah Rincian Perjalanan Kasusnya.

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim resmi ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, pada Kamis, 4 September 2025. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kelima dalam kasus korupsi ini.

Bersamaan dengan Nadiem, empat orang lain juga menjadi tersangka, yaitu:

            1.         Sri Wahyuningsih – Direktur SD Kemendikbud

            2.         Mulyatsyah – Direktur SMP Kemendikbud

            3.         Jurist Tan – Staf Khusus Mendikbud

            4.         Ibrahim Arief (IBAM) – Konsultan Teknologi

Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Makarim dan empat tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek. Mereka dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 digabung dengan Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kasus ini terkait program digitalisasi pendidikan 2019–2022 dan diduga menyebabkan kerugian negara Rp 1,98 triliun.

Sebelumya, Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, menjelaskan kasus ini terkait pengadaan perangkat TIK untuk PAUD sampai SMA pada 2020–2022. Total anggaran proyek sekitar Rp 9,3 triliun, dan pembahasan pengadaan laptop sudah dimulai sebelum Nadiem Makarim dilantik sebagai menteri.

Diskusi tentang pembelian laptop Chromebook telah dilakukan melalui grup WhatsApp Mas Menteri Core Team sejak Agustus 2019, sebelum Nadiem resmi diangkat sebagai menteri pada Oktober 2019. Tersangka Jurist Tan, bersama staf dan konsultan lainnya, memimpin rapat virtual dan mengusulkan agar pengadaan TIK di Kemendikbudristek menggunakan Chrome OS. Namun, menurut Abdul Qohar, Jurist Tan tidak seharusnya terlibat dalam tahap perencanaan dan pengadaan yang dibahas antara Februari hingga April 2020.

Nadiem lantas bertemu pihak Google, yakni William dan Putri Datu Alam untuk membicarakan pengadaan TIK. Jurist Tan menindaklanjuti perintah Nadiem untuk bertemu dengan pihak Google.

Pertemuan itu membicarakan tentang teknis pengadaan TIK di Kemendikbudristek menggunakan Chrome OS. Hasil dari pertemuan ditindaklanjuti dengan rapat antar tersangka pada 6 Mei 2020.

Setelah rapat itu, pengadaan mulai dilakukan. IBAM selaku Konsultan Teknologi di Kemendikbudristek sekaligus orang dekat Nadiem sudah merencanakan untuk menggunakan produk Chrome OS. Dia mengarahkan tim teknis mengeluarkan hasil kajian teknis berupa Chrome OS.

“Pada tanggal 17 April 2020, tersangka IBAM sudah mempengaruhi tim teknis dengan cara mendemonstrasikan Chromebook pada saat Zoom Meeting dengan tim teknis,” ujar Qohar.

“IBAM menolak menandatangani hasil kajian teknis pertama yang belum menyebutkan Chrome OS dalam pengadaan TIK di Kemendikbudristek sehingga dibuatkan kajian yang kedua,” pungkas Qohar.

Usai keempat tersangka ditetapkan, Nadiem dipanggil oleh Kejaksaan Agung untuk diperiksa dua kali. Pemeriksaan pertama berlangsung pada 23 Juni 2025 selama sekitar 12 jam, dan pemeriksaan kedua pada 15 Juli 2025 selama sekitar 9 jam. Setelah itu, Nadiem dicegah bepergian ke luar negeri selama 6 bulan sejak 19 Juni 2025. Pada pemeriksaan ketiga, ia ditetapkan sebagai tersangka kelima pada Kamis, 4 September 2025.

Kejagung mengungkapkan kerugian negara akibat korupsi pengadaan laptop yang menjerat Nadiem Makarim. Ditaksir, kerugian negara mencapai hampir Rp2 triliun.

“Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan TIK sekitar Rp1,98 triliun,” kata Direktur Penyidikan Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo.

Nurcahyo menyampaikan bahwa kerugian keuangan negara masih dalam perhitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Usai diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem langsung ditahan.

“Yang saat ini masih dalam penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP,” ujarnya.

Kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris, membantah pernyataan mengenai dugaan korupsi. Ia menekankan bahwa tidak ada aliran dana yang masuk ke Nadiem, tidak ada penambahan harga pada laptop, serta hasil audit dari BPKP menunjukkan tidak adanya penyimpangan. Hotman Paris menegaskan bahwa proyek tersebut telah diaudit dua kali dan tidak ditemukan bukti yang menunjukkan adanya keuntungan pribadi bagi Nadiem.

Saat ini, Nadiem Makarim masih menjalani penahanan sebagai tersangka, sementara proses hukum terkait kasus pengadaan laptop tersebut masih berlangsung.

Nama : Nabila Ayu Diansah

NIM : 2502020022

Mata Kuliah : Dasar-Dasar Sintaksis

Dosen Pengampu : Dr. Asep Purwo Yudi Utomo, S.pd., M.Pd.