Kronologi Pemuda Tega Membunuh dan Mutilasi Kekasihnya hingga Ratusan Potong di Pacet, Mojokerto

Sejumlah potongan tubuh ditemukan oleh seorang warga di kawasan hutan Pacet, Mojokerto, Jawa Timur pada Sabtu, 6 September 2025. Potongan tubuh tersebut diketahui milik seorang wanita berinisial TAS, berusia 25 tahun, warga Desa Made, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan.

Diketahui pelakunya adalah kekasihnya sendiri yang bernama Alfi Maulana, berusia 24 tahun, warga Desa Aek Paing, Kecamatan Rantau Utara, Labuhan Batu, Sumatera Utara. Sebelumnya pasangan ini tinggal dalam satu kos di Kawasan Lidah Wetan, Surabaya. Keduanya diketahui telah menjalin asmara selama kurang lebih lima tahun, hingga peristiwa nahas itu terjadi didalam kamar kos sekitar dini hari pukul 02.00 WIB.

Peristiwa itu dimulai ketika pelaku baru pulang bekerja sebagai driver ojek online pada larut malam, tetapi korban tidak membukakan pintu lalu menguncinya di luar kos dan baru dibukakan satu jam setelahnya. Diketahui keduanya sempat tarlibat dalam pertengkaran, korban marah-marah dengan kata-kata yang dinilai menyakiti hati pelaku. Selain itu, berdasarkan keterangan dari kepolisian, pelaku mengaku bahwa ia tertekan karena tidak bisa memenuhi gaya hidup korban yang tinggi.

Setelah bertengkar dengan pelaku, korban langsung menuju ke lantai dua, sementara pelaku menuju dapur untuk mengambil pisau. Kemudian pelaku menyusul dan lantas menusuk leher belakang korban hingga meninggal karena kehabisan darah.

Setelah itu pelaku lantas memutilasi tubuh korban hingga menjadi ratusan potong di kamar mandi dalam waktu kurang lebih dua jam. Bagian tubuh korban tersebut kemudian dimasukkan ke dalam tas merah dan dibuang ke semak-semak di sekitar kawasan hutan Pacet, Mojokerto. Sementara sebagian tubuh lainnya masih disimpan di dalam kamar kos serta ada yang dikubur di depan kos.

Seminggu setelahnya, potongan tubuh korban yang berceceran di semak-semak kawasan hutan Pacet ditemukan seorang warga berinisial S pada Sabtu 6, September 2025, kemudian dilaporkan ke Polres Pacet, setelahnya, polisi melakukan investigasi dan olah TKP bersama Polda Jatim dengan bantuan anjing pelacak.

Potongan tubuh tersebut ditemukan dengan jarak yang bervariatif antara 50 sampai 100 meter dan tersebar di berbagai titik, potongan-potongan tubuh tersebut kemudian dianalisis oleh bagian forensik dan diketahui milik seorang wanita berinisial TAS. Bagian tubuh yang di analisis berupa telapak tangan dan telapak kaki milik korban.

Tidak membutuhkan waktu yang lama, pada Minggu, 7 September 2025, sekitar pukul 03.00 WIB, polisi berhasil menemukan lalu menangkap pelaku di kamar kosnya, dan menemukan sejumlah barang bukti lainnya berupa pisau, palu, gunting, dan berbagai alat yang dilakukan pelaku saat mengeksekusi korban.

Akibat perbuatannya, pelaku yang berinisial AM dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Ulfi Khulaya