AI atau Artificial intelligence mungkin adalah mahakarya terbaik umat manusia saat ini. di mana manusia dapat membuat sebuah kecerdasan buatan yang dapat bersaing dengan kecerdasan yang dimiliki oleh manusia. AI itu sendiri juga memberikan banyak manfaat, seperti kehadiran CHATGPT. Yang mana berbagai pekerjaan mampu diselesaikan dengan sangat cepat, contohnya seperti mengerjakan tugas, mencari informasi, berbincang dan lain-lain. Namun tetap memerlukan adanya pengecekan kembali atas jawaban yang sudah dihasilkan oleh AI, karena bagaimanapun ini merupakan teknologi baru dan belum tentu memiliki hasil yang akurat jika ingin dijadikan sumber informasi.
Namun dengan segala manfaat yang dimiliki AI tetap akan menimbilkan kontroversi yang muncul pada saat kedatangan Artificial Intelligence terutama pada bidang yang menyentuh ranah Seni, seperti ilustrasi, Musik dan Karya Kreatif lain, namun kenapa permasalahan paling terbesar ada pada ranah seni visual? Sebenarnya pada ranah audio visual pun banyak yang bermanfaat seperti Audio Enhancement, Menghapus Background yang mana tidak perlu keahlian menggunakan photoshop untuk mengedit foto lagi, menyesuaikan warna video yang dimiliki dengan scene video lain sehingga memiliki kualitas sekelas film dalam satu klik. Tapi teknologi seperti itu tidak pernah disalahkan.
Dalam penggunaan Artificial Intellegence Kontroversi yang sampai saat ini terjadi ada pada teknologi yang sangat spesifik yaitu AI Generative image. Permasalahan utama yang selalu menjadi diskusi adalah gambar hasil generate dari AI dikatakan sebagai karya seni dan memiliki hak cipta, karena mereka yang memiliki ide saat membuat gambar tersebut menggunakan AI Generative Image. Secara hukum sebuah ide tidak memiliki hak cipta sedangkan yang memiliki hak cipta adalah proses atau ekspresi pada saat membuat karya itu sendiri. ( Dalam hukum ( termasuk Indonesia, UU Hak Cipta No. 28/2014), yang dilindungi adalah karya yang sudah diwujudkan, bukan sekadar ide ). Seperti contoh pada saat seseorang membuat ilustrasi dari awal ( pembuatan ide, sketsa, pewarnaan, penyempurnaan ), otomatis apa yang di buat memiliki hak cipta, dan buktinya adalah karya yang dia buat melalui media seperti Kanvas, File Ilustrasi jika melakukan Ilustrasi Digital.
Jika ditarik lebih jauh lagi, permasalahan AI Generative Image terletak pada AI itu sendiri, terutama pada teknologi AI Generative Image seperti Stable Diffusion, Midjourney, dll. Model base atau yang biasa di sebut Checkpoint di buat dan dilatih menggunakan data berupa ribuan ilustrasi yang diciptakan oleh manusia, yang sering kali data ilustrasi tersebut diambil begitu saja tanpa adanya izin dari pembuat karya. Ketika AI datang, kecaman muncul karena karya yang mereka ciptakan dicuri dan digunakan untuk melatih AI tanpa ada izin dari pemilik, yang kemudian digunakan banyak orang bahkan berpotensi disalahgunakan. Mereka pun tidak bisa menuntut, karena bagaimanapun mereka tidak bisa membuktikan kalau karya yang mereka buat di ambil tanpa izin.
Lalu apakah menggunakan AI Generative Image itu salah?. Sebenarnya secara penggunaan tidak ada yang salah. Kenapa?, karena bagaimana pun teknologi akan selalu berkembang dan AI Generative Image itu sendiri juga dapat sangat membantu para ilustrator. Bisa digunakan untuk eksperimen, referensi, sebelum membuat karya mereka, dan untuk penggunaan pribadi sebenarnya pun tidak masalah karena bagaimana pun itu ditujukan untuk diri sendiri dan tidak sampai ke media sosial.
Penggunaan AI Generative Image akan dianggap salah jika sudah sampai di tahap komersial, menjual sebuah karya yang dibuat menggunakan Artificial Intelligence. Yang mana dataset yang digunakan untuk melatih AI itu diambil atau dicuri dari ribuan ilustrator tanpa izin, sebagai contoh mengambil ilustrasi yang ada di media sosial seperti X, Instagram, Facebook atau Komunitas menggambar seperti pixiv. Lalu apakah salah jika seseorang ingin membagikan ke media sosial? Tidak, jika memberi tahu secara terbuka kalau gambar itu dihasilkan melalui Artificial Intelligence.
Kontroversi ini pun terus terjadi karena belum ada hukum yang pasti tentang penggunaan Artificial Intelligence, sehingga banyak para ilustrator pemula yang ingin memulai karier mereka memilih untuk berhenti, atau mereka memilih untuk terus melanjutkan mimpinya untuk menjadi seorang ilustrator. Sedangkan di saat yang sama gambar yang dihasilkan oleh Artificial Intelligence belum memiliki dasar hukum yang jelas atau masih abu – abu, yang membuat para ilustrator berpikir dua kali untuk melanjutkan bidang ini.
Teknologi AI Generative Image sebenarnya tidak salah, karena teknologi akan selalu berkembang dengan zaman, malahan Artificial Intelligence justru bermanfaat jika dapat digunakan dengan baik, hanya saja permasalahan itu akan muncul dari bagaimana individu menggunakan AI Generative Image itu sendiri tanpa tahu permasalahannya sama sekali dan menggunakannya untuk hal yang salah. Jadi penyebab dari kontroversi yang terjadi pada bidang seni adalah pengguna itu sendiri. Karena Artificial Intelligence pada bidang kreatif hanya digunakan untuk mempercepat pekerjaan yang sebelumnya butuh waktu lama menjadi sangat cepat dengan bantuan AI, bukan menggantikan seutuhnya.
Jika misalnya ada solusi yang tepat pada permasalahan yang terjadi saat ini tentang AI Generative Image ada pada hukum yang jelas tentang gambar karya AI, etika penggunaan dan transparansi pada siapa pun yang sedang menggunakan Artificial Intelligence terutama AI Generative Image.
Azam Firdausa