Reformasi Hukum dan Peran Orang Tua Tekan Kriminalitas Anak

Saat ini terjadi fenomena kasus kriminal yang melibatkan anak di bawah umur. Maraknya pemberitaan tentang kasus kriminal dengan pelaku anak di bawah umur, membuat kita sadar bahwa anak-anak semakin tidak terkendali dengan pola pikir dan cara bertindak mereka.  Hal ini berbeda dengan kenakalan anak dan remaja pada umumnya. Sebab, perbuatan kriminal bukanlah persoalan biasa. Berdasarkan data BPHN dalam kurun waktu 2020-2022 kasus kejahatan oleh anak berjumlah 2.338. Pelaku yang terdiri dari laki-laki sebanyak 2.271 anak dan perempuan sebanyak 67 anak yang ditangani oleh BPHN melalui 619 OBH. Dengan kasus pencurian sebanyak 838 kasus, penyalahgunaan narkotika 341 kasus, penganiayaan 232 kasus, pengunaan senjata tajam 153 kasus, pelecehan 173 kasus, pembunuhan 48 kasus, pemerkosaan 26 kasus, dan kasus-kasus lain (pornografi, perlindungan anak, penipuan, pengancaman dengan kekerasan, penadahan, laka lantas, pengrusakan, penyelundupan, penggelapan dll) 491 kasus. Kemudian berdasarkan data Kemen PPPA, pada Maret 2023, ada 48 kasus pembunuhan yang melibatkan anak di bawah umur. Hal ini menunjukan keterlibatan anak di bawah umur sebagai pelaku kriminal bukan lagi berada dalam ranah tindak kriminalitas ringan, tetapi sudah semakin masuk dalam ranah tindak kriminalitas berat seperti pembunuhan.

Pengkategorian hukum anak dan dewasa terbagi berdasarkan umur. Kategori anak yaitu usia di bawah 18 tahun dan diatas 18 tahun dikategorikan sebagai orang dewasa. Dalam hal ini, perlakuan hukum terhadap anak di bawah umur yang melakukan kejahatan akan berbeda dengan perlakuan terhadap orang dewasa. Dengan acaman hukuman ringan atau di bawah 7 tahun akan dilakukan mediasi antara korban dan pelaku. Jika tidak berhasil, anak mamang bukan masuk ke penjara anak, tetapi akan dimasukkan ke Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS). Disini anak akan mendapatkan pembinaan atau perehabilitasan. Meski begitu, kasus kriminalitas yang dilakukan oleh anak bisa tidak bisa dikatakan ringan karena juga terdapat kasus kejahatan yang tergolong tinggi seperti pemerkosaan dan pembunuhan. Oleh karena itu, perlu adanya pengamatan dan pertimbangan terhadap kasus yang dilakukan dan tindakan hukum yang akan diberikan.

Fenomena tindak kriminalitas anak di bawah umur yang kian marak, memantik pertanyaan besar mengenai bagaimana sistem hukum Indonesia mengatur dan menangani anak yang terlibat dalam tindak kriminalitas. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) bertujuan untuk menjamin perlindungan kepentingan terbaik bagi anak yang berhadapan dengan hukum. Namun tampaknya undang-undang tersebut sudah tidak relevan dengan situasi yang terjadi belakangan ini. Walaupun di dalamnya berisi penjelasan mengenai pembinaan anak dibawah umur yang terjerat hukum, tetapi undang-undang tersebut belum mampu memberikan efek jera bagi pelaku, terlebih bagi anak yang terlibat dalam tindak kriminalitas berat seperti pemerkosaan dan pembunuhan. Selain belum memberikan efek jera, undang-undang tersebut juga dirasa belum memberikan hukuman yang sepadan dengan apa yang dilakukan oleh pelaku. Banyak pelaku kriminalitas yang mendapat keringanan hukum dengan alasan mereka masih di bawah umur, padahal tindak kriminalitas yang mereka lakukan sudah termasuk ke dalam kategori kriminalitas berat dan sangat merugikan banyak pihak.

Dengan adanya berbagai fenomena kriminalitas anak yang semakin marak terjadi, sudah saatnya pemerintah merundingkan revisi mengenai Undang-Undang SPPA. Salah satu hal yang harus diperbaiki adalah meningkatkan ketegasan hukuman bagi pelaku kriminalitas berat yang statusnya masih di bawah umur. Saat ini, hukuman yang diterapkan lebih condong pada upaya pembinaan dan perehabilitasan. Namun, dalam beberapa kasus diperlukan tindakan tegas, yang bukan hanya sekadar perlindungan dan pembinaan. Revisi Undang-Undang ini menjadi bagian krusial yang harus dilakukan sebagai langkah awal untuk menciptakan sinergitas antara hak dan kewajiban anak guna mendapat pembinaan dan perehabilitasan.  Selain itu, hal itu dilakukan untuk membuat efek jera yang signifikan dan tepat terhadap anak dibawah umur sebagai pelaku tindak kriminalitas berat. Peraturan mengenai aturan usia pidana juga menjadi hal yang harus mendapatkan atensi dan ditinjau ulang. Hal tersebut perlu dilakukan karena saat ini banyak anak di bawah umur memiliki akses informasi yang lebih luas sehingga banyak asupan-asupan negatif yang bisa saja terkonsumsi anak-anak di bawah umur dan membuat mereka melakukan tindak kriminalitas. Pengetatan hukuman pada kasus-kasus tertentu bisa menjadi langkah preventif yang efektif.

Upaya revisi undang-undang tidak dapat mencegah dan menghilangkan secara menyeluruh pelaku tindak kriminalitas anak apabila tidak ada cara lain yang komprehensif untuk turut serta mencegah dan menghilangkannya. Dalam memberhentikan tindak kriminalitas anak perlu adanya dukungan dari peranan orang tua dalam mendidik dan mengawasi anak mereka. Orang tua harus menjadi garda terdepan dalam pembentukan moral dan karakter pada anak. Orang tua harus turut serta  mengawasi penggunaan gawai anak mereka. Setiap orang tua wajib menggunakan fitur kontrol orang tua pada gawai yang dipakai oleh anak mereka, sehingga nantinya orang tua dapat mengendalikan dan memantau dengan jelas konten-konten apa saja yang dapat dikonsumsi  oleh anak mereka. Selain itu, orang tua juga harus turut aktif mengedukasi anak  mereka terkait batasan-batasan sosial yang harus dimiliki oleh tiap individu. Orang tua juga harus memastikan bahwa anaknya terhindar dari pengaruh lingkungan sosial yang buruk.

Peranan orang tua terhadap pencegahan tindak kriminalitas pada anak harus dilakukan secara seimbang antara ibu dan ayah. Peran ayah yang sering terlupakan di Indonesia dapat menjadi pemantik tindak kriminalitas anak. Di beberapa kasus, ketidakhadiran peran ayah baik secara fisik maupun emosi memberikan dampak negatif pada psikologi anak yang kemudian memicu perilaku penyimpangan. Ayah dapat menjadi role model untuk anaknya dalam mengajarkan kedisiplinan, tanggung jawab, serta kontrol emosi. Penanaman nilai-nilai tersebut sedari dini sangat berperan terutama pada anak laki-laki untuk mencegah mereka dari tindakan kriminal yang disebabkan oleh pengaruh sosial. Ketidakhadiran peran ayah dapat memicu anak mencari role modelnya sendiri di luar rumah yang bisa saja menjerumuskan anak pada hal-hal negatif. Oleh karena itu, peran ayah sangat dibutuhkan kehadirannya bagi anak untuk membangun karakter dan moral.

Dengan adanya berbagai fenomena sosial yang menjerat anak-anak dalam tindakan kriminal, membuat UU SPPA perlu adanya pembaruan untuk menyesuaikannya dengan tantangan sosial yang dihadapi anak-anak pada era digital dan modern ini. Penting diingat bahwa anak di bawah umur masih berada dalam fase perkembangan, di mana kesalahan yang mereka lakukan seringkali disebabkan oleh kurangnya pemahaman, pengaruh lingkungan, atau faktor psikologis. Namun, dengan tantangan sosial modern seperti meningkatnya paparan teknologi, sehingga anak-anak dapat mengakses media sosial secara bebas dan menyebabkan anak terjerumus dalam pergaulan bebas, UU ini perlu dilengkapi dengan kebijakan yang mampu merespons perubahan-perubahan tersebut. Oleh karena itu, pendekatan yang lebih komprehensif, seperti peran aktif orang tua yang seimbang perlu ditingkatkan agar hukum ini tidak hanya melindungi anak dari sistem peradilan, tetapi juga memberikan solusi nyata untuk mengarahkan anak ke jalan yang lebih baik.

Anggota: Zacki Mahendra, Caroline Audrey Madyalina, Nawang Wulan, Ilhas Lutfie Juliani, Shinta Nabila Az Zahra

Rombel: 02