Masyarakat yang paham tentang hukum adalah orang-orang yang mengetahui aturan yang ada dalam hukum. Mereka lebih sadar akan batas-batas yang seharusnya dihormati dalam berinteraksi dengan orang lain. Dapat bisa mengurangi konflik dan menumbuhkan rasa saling percaya. Mereka juga pastinya mengamati segala perkembangan yang ada dinegaranya baik dari segi politik, ekonomi dan sosial. Mereka juga lebih berani menyuarakan pendapatnya ketika suatu aturan tidak berlaku sesuai dengan hukum atau norma yang ada. Selain itu, masyarakat yang paham hukum cenderung punya hubungan sosial yang lebih harmonis. Mereka lebih sadar akan batas-batas yang seharusnya dihormati dalam berinteraksi dengan orang lain, yang bisa mengurangi konflik dan menumbuhkan rasa saling percaya.
Dalam masyarakat banyak terjadi peristiwa melanggar hukum yang dilakukan oleh masyarakat seperti premanisme, tawuran, main hakim sendiri, anarkisme, bentrokan, bahkan tindaka yang mengarah pada pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) dan lain-lain. Dari peristiwa pelanggaran tersebut, yang masih banyak terjadi di masyarakat adalah main hakim sendiri. Hal itu mereka lakukan ketika terjadi perampokan/pencopetan dan pelakunya tertangkap biasaya masyarakat melakukan tindakan pemukulan terhadap terasangka pencopetan. Dalam hal ini diperlukan upaya penegakan hukum. Kejadian tersebut dapat dihindari ketika masyarakatnya paham mengenai hukum sehingga akan mempertimbangkan kembali untuk melakukannya.
Peristiwa yang terjadi di masyarakat saat ini dipengaruhi oleh perkembangan teknologi dan informasi. Perkembangan teknologi dan informasi dapat memberikan dampak positif jika memanfaatkannya dengan baik ada pula dampak negatif. Perkemangan ini membuat akses yang luas dalam mencari informasi tetapi banyak informasi yang tidak dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya.
Pemahaman hukum masyarakat ini dapat dilihat apakah kesadaran hukumnya telah menjunjung tinggi hukum sebagai aturan dalam hidup bersama. Namun, jika kita lihat secara materiil, sungguh sulit membangun budaya hukum di negeri ini karena kesadaran hukum masyarakat masih bersifat abstrak, belum merupakan bentuk prilaku yang nyata. Sekalipun masyarakat kita baik secara instinktif, maupun rasional sebenarnya sadar akan perlunya kepatuhan dan penghormatan terhadap hukum yang berlaku.
Menurut J.C.T. Simorangkir, S.H. dan Woerjono Sasiropranoto, S.H. dalam bukunya yang disusun bersama berjudul Pelajaran Hukum Indonesia telah diberikan definisi hukum sebagai berikut: “Hukum itu ialah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh Badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan yaitu dengan hukuman tertentu”. Dengan demikian apa yang dilakukan oleh masyarakat sudah di atur dalam undang-undang apabila melanggar mendapatkan hukuman sesuai yang dia lakukan.
Fenomena yang terjadi pada masyarakat saat ini masih kurang kesadaran tentang hukum sehingga sering mengikuti apa yang tidak dia ketahui tentang dasar hukumnya. Sesuai dengan asas fiksi hukum, ketika seseorang tidak mengetahui tentang hukum tersebut maka orang itu dianggap tahu tentang hukum itu.
Ketika sudah mengetahui sebab-sebab merosotnya kesadaran hukum pada masyarakat, maka diperlukan strategi peningkatan kesadaran hukum. Pertama, melalui pendidikan formal dan nonformal. Menurut Ki Hadjar Dewantara, pendidikan merupakan salah satu usaha pokok untuk memberikan nilai-nilai kebatinan yang ada dalam hidup rakyat yang berkebudayaan kepada tiap-tiap turunan baru (penyerahan kultur), tidak hanya berupa “pemeliharaan” akan tetapi juga dengan maksud “memajukan” serta “memperkembangkan” kebudayaan, menuju ke arah keseluruhan hidup kemanusiaan. Melalui pendidikan dapat membuat pemikiran lebih terbuka dan mengetahui yang sebelumnya kita tidak ketahui. Semakin tinggi jenjang pendidikan yang di ambil semakin banyak ilmu yang kita dapat.
Kedua, Meningkatkan (membumikan) pelaksanaan Peraturan Menteri Hukum dan HAM. Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.01.PR.08.10 Tahun 2006 Tentang Pola Penyuluhan hukum, sebagaimana di ubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.01.PR.08.10 Tahun 2007.Dan Peraturan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) No.03.05.73 Tahun 2008 Tentang Pembentukan dan Pembinaan Keluarga Sadar Hukum dan desa/kelurahan sadar hukum.
Ketiga, menciptakan pelayanan publik oleh struktur hukum yang professional, konsisten, berkeadilan, akuntabel dan transparans. Pelayanan publik oleh struktur hukum adalah penyedia layanan yang dilakukan oleh institusi hukum dan pemerintah untuk melindungi dan membantu masyarakat. Tujuan diadakannya pelayanan publik ini untuk memastikan masyarakat aman, mendapatkan hak-haknya serta sebagai media edukasi secara langsung.
Keempat, membuat video edukasi tentang kasus yang sedang terjadi dan menyebutkan Undang-Undang apa yang dilanggar oleh pelaku. Apabila melihat masyarakat indonesia yang malas membaca. Maka dengan diadakannya edukasi melalui video dianggap lebih evektif untuk memberikan penjelasan tentang hukum kepada masyarakat langsung.
Jelaslah bahwamasyarakat yang paham tentang hukum dapat menciptakan tatanan masyarakat yang tentram karena dalam bertingkah laku memperlulan pertimbangkan. Selain itu juga dapat membuatnya lebih berani untuk menyuarakan pendapatnya sehingga didengar oleh orang lain.(*)
Oleh Adhisty Destan Pratiwi (Ilmu Hukum UNNES)