Diskriminasi kepada Pekerja Perempuan Bertentangan dengan Pancasila

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, mengatur mengenai hak-hak perempuan di dalam Pasal 49 yang merumuskan bahwa wanita berhak untuk memilih, dipilih, diangkat dalam pekerjaan, jabatan, dan profesi sesuai dengan persyaratan dan peraturan perundang-undangan. Namun, perlakuan diskriminatif kepada pekerja perempuan masih sering kita jumpai pada saat ini, mulai dari kesenjangan gaji antara laki-laki dengan perempuan, tidak dipromosikan karena bias diskriminatif, tidak terpenuhinya hak jam kerja untuk perempuan yang ingin cuti hamil dan melahirkan, dan bahkan tindakan pelecehan seksual di kantor yang tidak memberikan keamanan dan kenyamanan untuk para pekerja perempuan.

Menurut riset yang dilakukan oleh Populix dalam survei Women’s Equality in the Workplace, antara rentang waktu 20-24 Maret 2024 yang dilakukan secara online kepada 424 perempuan berusia 17-55 tahun di seluruh Indonesia,  sebanyak 45% pekerja perempuan di Indonesia mengaku mendapat perlakuan tidak menyenangkan di kantor. Berdasarkan survei tersebut, sebanyak 48% pekerja perempuan mengaku mendapat gaji yang tidak setara dengan laki-laki, 53% laki-laki masih mendominasi sebagai pimpinan perusahaan, dan bahkan 33% pekerja perempuan mengaku mendapat perlakuan diskriminatif dari sesama pekerja perempuan berupa komentar negatif, perlakuan diremehkan atau direndahkan. Hal tersebut sangat tidak sesuai dengan penerapan nilai Pancasila, yaitu sila ke-2 yang berbunyi “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab”.

Sehingga penting bagi saya untuk melakukan pembahasan terkait perlakuan diskriminatif kepada pekerja perempuan, untuk mengetahui faktor penyebab dari perilaku tersebut dan dampak yang dirasakan bagi pekerja perempuan, agar perilaku tersebut dapat diberi perhatian lebih oleh masyarakat dan dapat diberi kebijakan dalam mengatasinya.

Berkenaan sila pertama Pancasila, jelas perilaku diskriminatif kepada pekerja perempuan sangat bertentangan dengan ajaran Tuhan dari agama apapun, karena pada dasarnya setiap manusia memiliki derajat yang sama di hadapan Tuhan terlepas dari jenis kelamin, jabatan, dan sebagainya, sehingga dengan melakukan tindakan diskriminatif berarti tidak menerapkan sila pertama Pancasila,.

Perilaku diskriminatif merupakan perilaku yang tidak beradab dan juga tidak adil. Seharusnya para pekerja perempuan mendapatkan hak yang sama dengan pekerja laki-laki dan juga tidak pantas mendapat berlakuan yang dapat menganggu kenyamanan seperti pelecehan seksual, cemoohan, dan perilaku lainnya yang tidak beradab. Itu tak sesuai dengan sila kedua Pancasila: Kemanusiaan yang adil dan beradab.

Sudah seharusnya kita sebagai warga negara Indonesia selalu menjaga keutuhan dan kesatuan dalam kehidupan, sedangkan perilaku diskriminatif pasti akan membuat perpecahan yang tidak sejalan dengan sila ketiga, yaitu “Persatuan Indonesia”

Membahas tentang pentingnya kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan yang artinya setiap pekerja perempuan juga harus diberi ruang dan diberi tempat untuk dapat mengeluarkan keluhan, pendapat, dan lain sebagainya tentang apa yang mereka ingin kemukakan tanpa adanya perilaku diskriminatif, khususnya dalam dunia pekerjaan. Kalau tidak seperti itu maka itu bertentangan dengan sila keempat Pancasila “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyarawatan perwakilan.

Perilaku diskriminatif sangat tidak mencerminkan nilai dari keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, sebab masih banyaknya para pekerja perempuan yang mendapatkan perilaku tidak adil dalam dunia pekerjaan dibandingkan dengan laki-laki, sudah selayaknya seluruh pekerja, baik laki-laki maupun perempuan mendapatkan hak yang sama agar terciptanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dalam kasus ini, tentunya perilaku diskriminatif kepada perempuan berkaitan dengan peraturan perundang-undangan, dan sudah terdapat banyak aturan yang mengatur perlindungan bagi para pekerja perempuan. Berikut adalah peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Perlindungan Jam Kerja  di mana pelindungan kerja malam bagi pekerja wanita (pukul 23.00 hingga pukul 07.00) diatur dalam Pasal 76 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Pelindungan dalam Masa Haid (Cuti Haid): Pasal 81 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur masalah pelindungan dalam masa haid. Pekerja perempuan yang sedang dalam masa haid (menstruasi) tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid dengan upah penuh dan wajib memberitahukannya kepada manajemen perusahaan, serta Pelindungan Selama Cuti Hamil : Pasal 82 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur masalah cuti hamil bagi pekerja perempuan. Pekerja perempuan memiliki hak memperoleh istirahat selama 1,5 bulan sebelum melahirkan anak dan 1,5 bulan setelah melahirkan.

Ketiga contoh di atas merupakan sebagian dari banyaknya perlindungan kepada pekerja perempuan yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan seharusnya dipenuhi haknya.

Perilaku diskriminatif terhadap pekerja perempuan merupakan tindakan yang sangat merugikan dan seharusnya tidak dirasakan bagi seluruh pekerja perempuan. Kurangnya penegakan hukum dalam masalah ini harus ditingkatkan kembali agar hak dan perlindungan perempuan di tempat kerja dapat terjamin, selain itu diperlukannya kesadaran dari pribadi masing-masing untuk tidak melakukan perilaku diskriminatif, dan hal yang perusahaan bisa perbaiki yaitu dengan mengadakan pelatihan bagi staff, manajemen agar mereka memahami dan menerapkan kesetaraan gender, dan sebagainya yang berkaitan dengan perilaku diskriminatif.

Masalah diskriminasi terhadap perempuan di tempat kerja merupakan masalah serius yang sangat bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila yang berlaku di Indonesia. Meskipun sampai saat ini sudah ada peraturan yang mengatur tentang perlindungan perempuan di tempat kerja, masih saja perlakuan diskriminasi terus terjadi di kalangan pekerja perempuan, sesuai dengan hasil survei yang dilakukan oleh Populix secara online kepada 424 perempuan berusia 17-55 tahun di seluruh Indonesia.

Untuk itu perlu ditingkatkannya kembali peran hukum dalam kasus ini, kesadaran dari setiap individu, dan kebijakan dari perusahaan untuk melakukan pelatihan bagi staff dan manajemen untuk memahami dan menerapkan kesetaraan gender, dan sebagainya yang berkaitan. Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan akan mengurangi perlakuan diskriminatif kepada pekerja perempuan di Indonesia, sekaligus terus menerapkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan.(*)

Oleh Zahira Trianafaeza (Ilmu Hukum UNNES)