Hukuman yang dijatuhkan pada seseorang dalam sistem hukum seharusnya tidak dipengaruhi oleh status sosial, ekonomi, atau latar belakang seseorang. Namun, dalam kenyataan sosial yang ada, sering kali kita melihat bahwa orang-orang miskin atau kurang mampu menjadi sasaran utama dari penerapan hukuman yang lebih berat atau lebih sering dibandingkan dengan orang-orang dari kalangan ekonomi menengah atau atas. Fenomena ini menimbulkan pertanyaan mendalam mengenai prinsip-prinsip keadilan dan kesetaraan dalam hukum.
Bagi banyak orang miskin, akses terhadap sistem peradilan yang adil sering kali terbatas. Mereka sering kali tidak memiliki sumber daya untuk menyewa pengacara yang berkualitas atau untuk menjalani proses hukum yang panjang dan rumit. Ketidakmampuan ini membuat mereka rentan terhadap sistem yang tidak selalu berpihak kepada mereka. Sebaliknya, orang-orang kaya atau berpengaruh sering kali dapat memanfaatkan kekayaan atau pengaruh mereka untuk memperoleh hasil yang lebih menguntungkan di hadapan hukum.
Penjatuhan hukuman sering kali dipengaruhi oleh status sosial seseorang. Orang yang miskin cenderung lebih mudah dihukum dengan pidana penjara atau denda yang berat, sementara orang kaya atau berkuasa mungkin dapat menghindari hukuman atau mendapatkan hukuman yang lebih ringan, meskipun melakukan pelanggaran yang sama. Hal ini menciptakan kesan bahwa hukum di negara tersebut tidak bersifat objektif, melainkan lebih dipengaruhi oleh faktor eksternal seperti kekayaan dan kekuasaan.
Hukuman yang terlalu berat terhadap orang miskin, misalnya penahanan jangka panjang, dapat memperburuk kondisi kehidupan mereka yang sudah sulit. Penahanan tersebut dapat memutuskan hubungan mereka dengan keluarga, pekerjaan, dan masyarakat, yang pada akhirnya semakin memperburuk kemiskinan mereka. Sebaliknya, untuk orang kaya, hukuman yang dijatuhkan mungkin lebih ringan atau bersifat administratif, seperti denda yang jauh lebih ringan dibandingkan dengan beban yang harus ditanggung oleh orang miskin.
Prinsip dasar dalam sistem hukum adalah bahwa semua orang harus diperlakukan sama di hadapan hukum, tanpa memandang status sosial, ekonomi, ras, atau agama. Hukuman yang hanya ditujukan kepada orang miskin mencerminkan kegagalan dalam sistem peradilan yang seharusnya memastikan adanya perlindungan yang sama bagi setiap individu. Dalam hal ini, keadilan tidak hanya soal menegakkan hukum yang berlaku, tetapi juga menciptakan kesetaraan akses dan peluang bagi setiap orang untuk membela diri mereka.
Hukuman yang hanya diberikan kepada orang miskin adalah salah satu bentuk ketidakadilan yang harus segera ditangani. Negara dan sistem peradilan harus memastikan bahwa hukum dijalankan secara adil dan merata tanpa diskriminasi berdasarkan status sosial. Dengan adanya reformasi dalam sistem hukum, diharapkan setiap individu, tanpa memandang latar belakang ekonomi, dapat mendapatkan perlakuan yang adil dan setara. Sehingga, keadilan bukan hanya menjadi hak yang dimiliki oleh segelintir orang, tetapi juga hak yang dijamin untuk semua lapisan masyarakat.
Oleh Rahmadanni Octarindi