Oleh Rumaisha Aqila (Ilmu Hukum UNNES)
Menerobos lampu lalu lintas, merupakan salah satu pelanggaran lalu lintas yang paling umum terjadi di Indonesia. Sepanjang periode Januari 2022 hingga 13 September 2022 lalu, dari laporan pihak Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri), tercatat 94.617 kasus laka lantas di wilayah Republik Indonesia. Sebuah pendapat yang dilakukan oleh sebuah media ibu kota, yang dikutip di laman https://dishub.magelangkota.go.id mengungkapkan, ada tiga hal utama yang sering menjadi penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas. Salah satunya adalah aksi menerobos lampu merah oleh pengendara, hal ini yang paling sering terjadi dan mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Peristiwa kecelakaan dapat terjadi karena ulah pengendara yang enggan menunggu pergantian lampu merah sehingga pengendara tersebut memutuskan untuk menerobos atau melaju tanpa memedulikan peraturan lalu lintas. Ataupun dalam contoh lain ketika pergantian lampu merah ke hijau, pengendara terburu-buru untuk langsung melaju cepat.
Perilaku menerobos lampu lalu lintas dapat berpotensi menyebabkan kecelakaan serius, baik bagi pengendara itu sendiri maupun pengguna jalan lainnya. dalam upaya untuk menghindari pelanggaran lalu lintas yang dapat menyebabkan kecelakaan saat berkendara. Pelanggaran ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Yang pertama, Pasal 104 ayat 4 huruf e UU LLAJ menyatakan bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib mematuhi alat pemberi isyarat lalu lintas (APIL), termasuk lampu merah. Yang kedua yaitu Pasal 287 ayat 2 UU LLAJ menjelaskan bahwa pelanggaran terhadap perintah atau larangan yang dinyatakan dengan APIL dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500.000.
Minimnya pengetahuan dan kesadaran mengenai peraturan lalu lintas dalam masyarakat Indonesia adalah salah satu faktor utama terjadinya pelanggaran lalu lintas. Hal ini didukung karena adanya tindak perilaku suap dalam sistem pembuatan SIM oleh pihak kepolisian dan masyarakat. Praktik suap pembuatan SIM artinya membiarkan oknum masyarakat tersebut melewati rangkaian proses ujian yang berisi pengetahuan mengenai peraturan lalu lintas, sehingganya mengakibatkan oknum tersebut buta terhadap peraturan lalu lintas.
Salah satu langkah pencegahan yang efektif adalah penerapan sistem teknologi canggih. Penggunaan kamera pengawas dan sensor otomatis di persimpangan dapat membantu mendeteksi kendaraan yang melanggar lampu merah. Sistem ini tidak hanya merekam pelanggaran tetapi juga memberikan bukti yang kuat untuk penegakan hukum. Dengan adanya data yang akurat, pihak berwenang dapat memberikan sanksi kepada pelanggar, sehingga menciptakan efek jera yang diharapkan dapat mengurangi angka pelanggaran.
Selain itu, peningkatan infrastruktur lalu lintas di sekitar persimpangan juga sangat penting. Penambahan penanda jalan yang jelas serta lampu lalu lintas yang lebih terlihat dapat membantu pengendara memahami dan mematuhi aturan dengan lebih baik. Infrastruktur yang baik juga mencakup penyediaan jalur khusus untuk pejalan kaki dan pengendara sepeda, yang bertujuan untuk mengurangi risiko kecelakaan di area tersebut. Dengan demikian, pengendara akan lebih berhati-hati dan mematuhi lampu lalu lintas.
Penegakan hukum yang tegas juga merupakan aspek krusial dalam menangani permasalahan penerobosan lampu merah. Penerapan sanksi bagi pengendara yang melanggar sangat penting untuk menunjukkan bahwa pelanggaran tidak akan ditoleransi. Sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggar dapat dikenakan denda atau bahkan pidana kurungan. Selain itu, meningkatkan jumlah petugas lalu lintas di persimpangan yang rawan pelanggaran akan memberikan dampak positif dalam mencegah tindakan tersebut. Kehadiran polisi di lapangan dapat memberikan efek deterrent bagi pengendara yang berencana untuk melanggar aturan.
Namun, semua upaya ini tidak akan efektif tanpa adanya edukasi masyarakat yang menyeluruh. Kampanye kesadaran tentang bahaya menerobos lampu merah perlu dilakukan secara intensif melalui berbagai media, termasuk media sosial dan seminar-seminar publik. Edukasi ini sangat penting untuk menanamkan nilai kepatuhan terhadap aturan lalu lintas sejak dini, terutama di kalangan generasi muda. Selain itu, program pelatihan mengemudi aman bagi pengemudi baru juga harus diperkenalkan untuk meningkatkan pemahaman mereka tentang pentingnya mematuhi rambu-rambu lalu lintas.
Dalam kesimpulannya, mengatasi permasalahan penerobosan lampu merah memerlukan kolaborasi antara pemerintah, penegak hukum, dan masyarakat secara keseluruhan. Dengan menerapkan teknologi canggih, meningkatkan penegakan hukum, serta melakukan edukasi secara intensif, diharapkan angka pelanggaran dapat berkurang secara signifikan. Kesadaran kolektif untuk mematuhi aturan lalu lintas adalah kunci utama dalam menciptakan lingkungan berkendara yang aman dan tertib. Melalui upaya bersama ini, kita bisa berharap bahwa keselamatan di jalan raya akan terjaga dengan baik, sehingga setiap pengguna jalan dapat merasa aman saat berkendara.(*)