KASUS PEMBUNUHAN MIRNA

Rabu, 6 Januari 2016

Pada tanggal 6 Januari 2016, terjadi kasus pembunuhan yang sangat menggemparkan rakyat Indonesia. Kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin yang terjadi 8 tahun yang lalu. Perjalanan kasus ini dimulai ketika empat orang yang berteman sejak kuliah di Billy Blue College, Australia, memiliki rencana untuk bertemu di Indonesia. Mereka adalah Mirna, Jessica, Hani Boon Juwita, dan Vera. Pertemuan Jessica, Mirna dan satu orang temannya berlangsung di Kafe Olivier, Grand Indonesia (GI), Tanah Abang, Jakarta Pusat pada 6 Januari 2016. Pada pertemuan itu, Jessica datang ke Oliver lebih awal. Ia tiba pukul 16.00 WIB dengan alasan untuk menghindari aturan 3 in 1 di Jakarta. Jessica kemudian berinisiatif memesan es kopi Vietnam dan dua cocktail. Es kopi Vietnam itu sengaja dipesan untuk Mirna. Jessica kemudian menunggu kedua temannya, Mirna dan Hani di meja 54 dengan pesanan minuman yang sudah dihidangkan. Sementara Mirna tiba bersama Hani. Tak lama setelah bertegur sapa, Mirna langsung meminum es kopi Vietnam dan kejang-kejang. Mirna kemudian meninggal dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Abdi Waluyo.

Polisi yang menyelidiki kasus ini, menemukan kandungan zat sianida di dalam tubuh Mirna. Hasil penyelidikan itu diumumkan polisi pada 16 Januari 2016. Mirna disebut diduga meninggal karena keracunan. Oleh karena itu, polisi meningkatkan penyelidikannya menjadi penyidikan. Peningkatan status tersebut lantaran diduga ada tindak pidana dalam kematian Mirna. Namun, polisi ketika itu belum menetapkan tersangka. Setelah melakukan proses penyidikan yang panjang, pada 29 Januari 2016, polisi akhirnya menetapkan tersangka. Sosok Jessica ditetapkan sebagai tersangka terkait kematian Mirna. Sebelum ditetapkan menjadi tersangka dan ditangkap, Jessica beberapa kali muncul di televisi. Ia menjelaskan bahwa dia bukan orang yang meracuni Mirna. Sementara ayah Mirna, Edi Dermawan Salihin, sempat mengatakan anaknya meninggal dan yang memesan kopi adalah Jessica.

Pada 16 Februari 2016, pihak Jessica mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Praperadilan diajukan lantaran pengacara Jessica merasa penetapan dan penahanan terhadap kliennya tidak sah. Namun, Hakim Tunggal ketika itu, Wayan Netra menolak pengajuan praperadilan oleh Jessica. Hal itu karena pengajuan praperadilan Jessica dianggap salah alamat. Dalam kurun waktu yang sama, penyidik Polda Metro Jaya kali pertama melimpahkan berkas perkara Jessica ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada 18 Februari 2016.

Jessica Kumala Wongso ditahan sejak 30 Juni 2016. Hingga sampai saat ini, Jessica Kumala Wongso dinyatakan bebas bersyarat dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, pada Minggu (18/8/2024). Jessica bebas bersyarat setelah menjalani hukuman 8 tahun pidana penjara atas kasus kopi sianida yang terjadi pada 2016 silam. Dinyatakan bahwa selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari. Selama menjalani masa bebas bersyarat, Jessica harus menjalani wajib lapor hingga 2032 di Balai Permasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara.

Nama Anggota : 

  1. Arizka Nurul Humairoh    
  2. Najwa Teta Nur Muharromah     
  3. Safana Zuhairoh
  4. Sinta Maharani
  5. Tiara Dihas Saputri