Praktik Politik: Serangan Fajar

Indonesia adalah negara demokrasi terbesar ketiga di dunia. Pada tahun depan, tepatnya tanggal 14 Februari 2024, Indonesia akan menggelar pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah. Pemilihan umum tersebut dilaksanakan serentak untuk Presiden, Wakil Presiden, dan Anggota Legislatif lainnya. Hal ini menjadi pemilihan pertama secara besar-besaran di Indonesia karena sebelumnya pemilu dan pilkada belum pernah digelar secara bersamaan. 

Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari menuturkan, penyelenggaraan pemilu dan pilkada secara bersamaan dinilai dapat menghasilkan sistem pemerintahan yang stabil. Selain itu, Pemilu dan Pilkada 2024 membuat penyelenggara harus bekerja lebih berat dan menanggung beban yang lebih banyak dibanding pemilu dan pilkada sebelumnya. 

Suara rakyat memiliki peran yang sangat besar untuk keberlangsungan politik negara demokratis. Namun sayangnya politik di Indonesia tidak pernah terlepas dari permasalahan politik uang atau disebut juga sebagai serangan fajar. Serangan fajar adalah upaya memengaruhi pilihan rakyat dengan imbalan uang, barang, jasa atau materi lainnya yang dapat dikonversi dengan nilai uang di tahun politik atau saat kampanye menjelang pemilu. Singkatnya serangan fajar digunakan untuk membeli hak suara rakyat. Barang dalam serangan fajar sebetulnya telah melanggar ketentuan bahan kampanye yang diperbolehkan sesuai dengan Pasal 30 ayat 2 dan 6 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2018.

Masyarakat menganggap hal itu adalah wajar dan mereka justru merasa senang mendapat imbalan tersebut. Uang yang diberikan juga tergolong tinggi, bahkan sampai ratusan ribu rupiah. Kalangan muda maupun tua tidak mempertimbangkan akibat dari hasil pemilihan yang tidak sehat tersebut. Padahal sesuatu yang dimulai dengan cara yang salah pasti akan mengakibatkan hasil yang tidak baik pula. Prinsip pemilihan umum adalah jujur dan adil. 

Adapun faktor meningkatnya serangan fajar salah satunya yaitu kemiskinan. Sudah menjadi hal umum bahwa angka kemiskinan di Indonesia sangat tinggi. Kemiskinan, yaitu kondisi ketidakmampuan dalam memenuhi kebutuhan dasar seperti papan, sandang, pangan. Kondisi tersebut menyebabkan masyarakat harus mendapatkan uang terlebih dengan cara yang mudah seperti serangan fajar tersebut. Masyarakat yang menerima imbalan tersebut tidak memikirkan konsekuensi yang akan diterima, tindakan suap dan jual beli suara yang sudah jelas melanggar  hukum. Mereka hanya mementingkan imbalan yang diperoleh untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Selain itu, kurangnya pengetahuan masyarakat tentang politik juga menjadi faktor meningkatnya serangan fajar. Masyarakat Indonesia masih banyak yang tidak tahu apa itu politik, seperti apa bentuknya, bagaimana pelaksanaannya dan apa yang ditimbulkan dari politik. Hal itu terjadi karena tidak ada pembelajaran resmi mengenai politik di bangku sekolah, terlebih masyarakat cenderung acuh dengan politik. Akibatnya mereka dapat dengan mudah menerima pemberian dari para peserta pemilu. Mereka tidak menyadari bahwa  kedepannya permainan politik tersebut justru merugikan mereka sendiri. 

Faktor yang tidak kalah penting, yaitu budaya masyarakat Indonesia yang memiliki empati tinggi menjadikan serangan fajar kian meningkat. Masyarakat yang kurang akan pengetahuan tentang politik menganggap serangan fajar adalah sebuah rezeki. Imbalan serangan fajar tersebut dianggap rezeki yang tidak boleh ditolak. Mereka pun beranggapan karena sudah diberi, masyarakat memiliki empati untuk membalas perbuatan baiknya kepada si pemberi, yaitu memberikan hak suaranya.

​Imbalan dari serangan fajar yang hanya memberi manfaat kepada sebagian kecil masyarakat justru menimbulkan dampak merugikan yang lebih banyak. Dampaknya pemimpin yang terpilih dari hasil serangan fajar tidak menutup kemungkinan untuk korupsi. Tindak pidana korupsi tersebut terjadi karena para calon wakil rakyat memperhitungkan modal yang digunakan dalam serangan fajar agar kembali. Selain itu, serangan fajar juga dapat merusak integritas pemilu. Hal tersebut dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah terlebih pada pemilu yang seharusnya dilaksanakan dengan adil dan transparan justru terkotori oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Dampak yang juga merugikan lainnya adalah menimbulkan konflik dan kekerasan antarpendukung calon atau partai politik akan saling bersaing dengan cara yang tidak sehat, sehingga mudah terjadi perselisihan. Dampak lainnya adalah terjadi ketidakadilan pada partai politik yang tidak melakukan praktik serangan fajar. Serangan fajar adalah bentuk ketidakjujuran serta bentuk dari pengkhianatan terhadap nilai nilai integritas.

Kita sebagai masyarakat harus menggunakan hak suara sesuai dengan kejujuran pilihan kita untuk memajukan bangsa. Serangan fajar melenceng dan jauh dengan prinsip nilai antikorupsi, yaitu nilai jujur, adil, dan tanggung jawab. Kita harus berani menolak dengan tegas terhadap serangan fajar agar kita dapat berkontribusi untuk negeri dalam memberantas aksi pidana tersebut.

Adapun upaya memberantas serangan fajar yang paling penting, yaitu kampanye serangan fajar. Kampanye serangan fajar tentunya sangat penting untuk membekali masyarakat tentang dampak serangan fajar. Dengan diadakannya program tersebut masyarakat akan menjadi lebih tahu bahaya serangan fajar. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah melaksanakan kampanye “Hajar Serangan Fajar’’ yang dilaksanakan pada bulan Juli 2023. Harapannya pemerintah menggelar secara rutin kampanye tersebut sampai hari pemilu untuk meminimalisasi serangan fajar. Masyarakat juga harus dibekali pengetahuan sanksi serangan fajar. Namun, apabila masyarakat masih melanggar sanksi harus segera ditegaskan. Sanksi serangan fajar sudah dijabarkan pada UU pemilu seperti Pasal 515 yang berisi ancaman hukuman tiga tahun penjara dan denda 36 juta. Kemudian pasal 523 ayat (1) mengancam orang yang menjanjikan uang kepada pemilih dengan hukuman dua tahun penjara dan denda 24 juta. 

Oleh:

Nayla Putri Dewi Lestari, Intana Aura Izza, Akhmar Aribuma, Auliana Fthiya Hanim, dan Eva Annisa Riska

Mahasiswa Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia

Leave a Reply