Oleh Rido Hadi Saputro (Ilmu Hukum UNNES)
Pilkada merupakan kepanjangan dari pemilihan kepala daerah. Pilkada adalah pemilihan yang dilakukan secara langsung oleh penduduk daerah administrative setempat yang telah memenuhi persyaratan. Pemilihan kepala daerah memainkan peran penting dalam membentuk pemerintahan dan Pembangunan provinsi, kota, dan kabupaten di seluruh negeri.
Pilkada ini diadakan setiap lima tahun sekali dan diatur oleh Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang pemilihan dari gubernur, bupati, dan wali kota beserta wakil-wakil nya. Pilkada ini diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota, dan diawasi langsung oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Provinsi dan Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten/Kota. Pilkada seperti gubernur, walikota, dan bupati di tingkat daerah merupakan bagian penting dari sistem demokrasi Indonesia, yang memungkinkan warga negara untuk memiliki suara langsung dalam memilihpemimpin lokal mereka.
Setelah tuntasnya pemungutan dan rekapitulasi suara pada Pemilu Presiden dam Wakil Presiden serta Pemilu Legislatif 2024, Masyarakat Indonesia akan segera menyambut Pilkada Serentak 2024. Pemilihan di tingkat daerah ini akan diselenggarakan secara serentak di seluruh Indonesia pada 27 November 2024. Mengacu data KPU, Pilkada 2024 akan digelar di 545 daerah di seluruh Indonesia.
Apabila dirinci, Pilkada pada 27 November 2024 nantinya akan digelar di 37 Provinsi, 415 Kabupaten, dan 93 Kota. Jumlah penduduk potensial yang akan mengikuti Pilkada 2024 lebih besar dibandingkan pemilih pemilu 2024. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menyerahkan data jumlah pemilih potensial ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 2 Mei 2024. Data tersebut menunjukkan bahwa jumlah pemilih potensial mencapai 207.110.768 jiwa. Detailnya, pemilih laki-laki mencapai 103.228.748 jiwa dan pemilih Wanita 103.882.020 jiwa.
Angka pemilih potensial 207 juta jiwa ini lebih besar dibandingkan pemilih pemilu 2024 pada Februari lalu sebesar 204 juta jiwa. Data jumlah potensial ini diperoleh Kemendagri dari data kependudukan dan pencacatan sipil Kemendagri, di mana juga telah menjadi salah satu tugas pemerintah untuk menyiapkan data ini dalam setiap penyelenggaraan pemilihan umum. Nantinya, data ini akan lantas disinkronisassi dan divalidasi oleh KPU sebelum ditetapkan sebagai daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada 2024.
Lebih lanjut, terkait dengan anggaran, dana Pilkada Serentak 2024 diambil dari dana hibah daerah melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Untuk itu, semua daerah pemilihan diminta menganggarkan NPHD hingga 100 persen untuk KPU daerah. Dalam keterangan pers di Gedung KPU, Jakarta, 2 Mei 2024, Mendagri Tito Karnavian mengungkapkan bahwa penganggaran untuk KPU Daerah kurang lebih sebesar 20 triliun. Sementara untuk jajaran Bawaslu, besarannya kurang lebih 6,3 triliun. Secara keseluruhan, total besaran anggaran mencapai hampir 27 triliun, belum termasuk anggaran untuk aparat kemanan TNI dan Polri.
Tito juga menyampaikan bahwa target realisasi pemenuhan anggaran PIlkada 2024 tengah diusahakan untuk secepat mungkin selesai disalurkan. Maksimal dalam rentang periode Mei-Juni. Besaran anggaran hibah ini diperlukan berbagai pihak terkait untuk mulai mengeksekusi program dan tahapan pilkada. Selain itu, TNI dan Polri juga perlu mulai bersiap agar berbagai tahapan bisa digulirkan setidaknya satu-dua bulan sebelum pemilihan. Lebih lanjut, pada 6 juni 2024, tenaga ahli Kemendagri Suhajar Diantoro menyebut bahwa penganggaran untuk Pilkada Serentak 2024 sudah selesai. Secara keseluruhan, total anggaran untuk KPU mencapai 28,76 triliun, angka ini masih belum termasuk anggaran untuk keamanan.
Dari total anggaran ini, sumber lokasi anggaran akan berasal dari 40 persen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023 dan 60 persen APBD 2024. Seluruh alokasi yang bersumber dari APBD 2023 disampaikan sudah dihibahkan kepada KPU. Sementara total realisasi anggaran untu pelaksanaan Pilkada 2024 dilaporkan oleh Suhajar telah mencapai 31,12 persen.
Lebih lanjut, mengenai tahapan Pilkada Serentak 2024, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang sebelumnya mengusulkan percepatan pilkada menjadi September 2024. Usulan itu termuat dalam draft revisi UU Pilkada yang sudah diajukan kepada pemerintah. Meski demikian, terlepas dari usulan DPR tersebut, KPU sendiri sejatinya telah menetapkan alur waktu yang jelas dan terukur terkait penyelenggaraan Pilkada 2024. Bahkan ditetapkan secara spesifik bahwa pencoblosan akan dilangsungkan pada 27 November 2024. (*)