Masalah perlindungan hak privasi pada era digital sangatlah penting. Pengumpulan data pribadi dalam jumlah besar menimbulkan risiko penyalahgunaan, yang dapat menimbulkan konsekuensi serius seperti pencurian identitas, manipulasi informasi, dan pelanggaran kebebasan privasi. Teknologi seperti pengenalan wajah dan pelacakan lokasi memperkuat ancaman ini, menciptakan rasa tidak aman dan berdampak pada kebebasan masyarakat. Selain itu, peraturan yang tidak memadai membuat individu semakin rentan terhadap penyalahgunaan data dan meningkatkan ketidakpercayaan terhadap layanan digital. Untuk melindungi hak-hak dasar dalam menghadapi perkembangan teknologi yang pesat, privasi harus dilindungi secara efektif.
Laporan dari ELSAM (2019) yang dikutip oleh I Gusti Agung Suryaputra Mahendra dalam artikel “Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Hukum Indonesia di Era Digital” (2018), menyebutkan bahwa meskipun undang-undang mengenai data pribadi sudah ada, namun belum ada mekanisme hukum yang jelas menunjukkan bahwa tidak ada. Penegakan pelanggaran data yang efektif, terutama yang terkait dengan teknologi digital. Lebih lanjut, menurut laporan BSSN (2020) yang dikutip oleh Syaiful Arifin Hidayat dalam Jurnal Rechts Vinding (2019), Indonesia mengalami lebih dari 2.000 kasus kebocoran data pada tahun 2020, dengan lebih dari 300 juta data pribadi terkena dampaknya. Hal ini menandakan risiko pembobolan data di Indonesia cukup tinggi.
Meskipun Indonesia telah memiliki Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), peraturan ini masih memiliki kesenjangan yang signifikan dalam penegakan dan pengawasan. Dalam praktiknya, banyak organisasi yang belum sepenuhnya memahami dan mematuhi ketentuan undang-undang ini, terutama terkait mekanisme perlindungan data, audit, dan pelaporan pelanggaran yang terjadi. Kurangnya mekanisme penegakan hukum yang jelas dan efektif menandakan bahwa keberadaan hukum tidak cukup memberikan perlindungan yang memadai terhadap individu. Menurut laporan ELSAM (2019), meskipun terdapat peraturan, yang menjadi permasalahan utamanya adalah kurangnya sistem pengawasan dan penegakan hukum yang efektif. Oleh karena itu, sanksi atas pelanggaran perlindungan data pribadi menjadi tidak terlalu terdesak. Misalnya, perusahaan atau platform digital sering kali tidak menghadapi konsekuensi serius atas pelanggaran privasi pengguna, meskipun pelanggaran data pribadi menyebabkan kerugian yang signifikan bagi masyarakat.
Menurut data dari BSSN (2020), lebih dari 2.000 kasus kebocoran data terjadi pada tahun 2020, yang berdampak pada lebih dari 300 juta data pribadi. Hal ini menunjukkan besarnya masalah kebocoran data, namun meskipun jumlah kasusnya sangat tinggi, seringkali tidak ada dampak nyata terhadap perusahaan atau pihak yang bertanggung jawab atas kebocoran tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun terjadi kebocoran data dalam skala besar, tidak ada mekanisme yang cukup efektif untuk menyelesaikan masalah ini secara menyeluruh. Hal ini keliru karena ketidakmampuan pemerintah atau pihak berwenang untuk secara efektif menangani kebocoran data menciptakan kelemahan besar dalam perlindungan data pribadi. Jika kebocoran data tidak ditanggapi dengan serius, maka masyarakat akan kehilangan kepercayaan terhadap sistem digital yang ada. Memang benar, kebocoran data dapat mengakibatkan kerugian yang signifikan bagi individu, termasuk pencurian identitas dan penipuan, dan harus diminimalisir melalui pengawasan yang ketat dan penegakan hukum yang lebih ketat.
Pernyataan in sepenuhnya keliru karena meskipun Indonesia mempunyai Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), penegakan hukumnya masih lemah. Hal ini menunjukkan bahwa undang-undang tersebut tidak cukup efektif dalam melindungi privasi individu. Salah satu alasan utamanya adalah kurangnya mekanisme pengawasan yang tepat. Artinya pelanggaran data pribadi dapat terjadi tanpa konsekuensi yang jelas. Tanpa adanya sistem audit yang independen dan peraturan yang bertanggung jawab, banyak organisasi, baik perusahaan besar maupun platform digital, tidak sepenuhnya mematuhi ketentuan undang-undang ini.
Penegakan UU PDP
Untuk mengatasi permasalahan perlindungan data pribadi di Indonesia, solusi terpenting adalah memperkuat penegakan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) melalui penegakan hukum yang ketat, pengawasan yang efektif, dan peningkatan literasi digital. Peningkatan penegakan hukum dengan sanksi yang lebih kuat terhadap pelanggaran akan memberikan efek jera dan membuat perlindungan data menjadi lebih serius. Selain itu, perusahaan harus dipantau dengan lebih baik melalui audit rutin untuk memastikan kepatuhan. Meningkatkan literasi digital masyarakat akan membantu mereka melindungi privasi dan meningkatkan adopsi teknologi keamanan oleh perusahaan untuk mengurangi risiko kebocoran data. Langkah-langkah ini akan memungkinkan Indonesia untuk meningkatkan perlindungan data pribadi dan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem digital.
Sebagai langkah konkret dalam melindungi privasi dan data pribadi, sudah saatnya bagi pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat untuk bekerja sama untuk lebih serius menerapkan dan mematuhi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).(*)
Oleh Risqi Budi Santoso (Ilmu Hukum UNNES)