Penulisan karya ini dilatarbelakangi oleh fenomena politik uang yang semakin marak dalam proses pemilu di Indonesia. Politik uang tidak hanya merusak integritas kampanye dan pemilu, tetapi juga berpotensi melahirkan pemimpin yang tidak kompeten dan memperburuk penyalahgunaan kekuasaan di berbagai sektor pemerintahan.
Oleh karena itu, diperlukan regulasi yang jelas dan tegas mengenai kriteria politik uang serta tindakan-tindakan yang dikategorikan sebagai pelanggaran dalam praktik politik ini. Karya ini berangkat dari urgensi untuk menciptakan pemilu yang bersih dan berintegritas. Politik uang yang tidak dikendalikan berisiko mencederai prinsip demokrasi, menyebabkan pemilih memilih bukan berdasarkan kualitas kandidat, tetapi karena iming-iming materi. Kondisi ini dapat menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan serta mengakibatkan terpilihnya pemimpin yang tidak kompeten, yang pada akhirnya akan merugikan masyarakat luas.
Melalui penetapan kriteria politik uang yang jelas dalam peraturan pemilu, diharapkan praktik politik uang dapat diminimalisasi, sehingga integritas pemilu dapat dijaga. Dengan demikian, karya ini disusun dengan harapan dapat menjadi rujukan dan pertimbangan bagi pihak terkait dalam mewujudkan regulasi pemilu yang efektif dan tegas.
Hajar serangan fajar! Tolak segala bentuk apa pun yang memengaruhi pilihan Anda mencoblos pada pemungutan suara Pemilu. Komisi Pemberantasan Korupsi mengingatkan “serangan fajar”—politik uang—adalah bentuk suap-menyuap. Inilah akar dari kasus korupsi. Jika kita masih permisif terhadap politik uang, harapan terhadap sistem pemerintahan dan lainnya bersih dari korupsi kian sulit.
Pada Pemilu 2019, Badan Pengawas Pemilu menangkap tangan 25 kasus politik uang yang dilakukan selama masa tenang. Kasus ini tersebar di 13 provinsi. Beragam jenis barang yagn diberikan partai politik/kandidat kepada pemilih, seperti sembako, deterjen, dan uang tunai. Temuan uang paling banyak didapat di Kecamatan Tigabinanga, Kabupaten Karo, Sumatera Utara dengan jumlah uang Rp190 juta.
Penyebab
Kurangnya pemahaman masyarakat terkait dengan batasan praktik politik uang dan bahaya yang ditimbulkannya menjadi salah satu penyebab berkembangnya praktik politik uang di Indonesia. “Kondisi tersebut diperparah dengan sistem hukum Indonesia yang seolah tidak mampu menjerat praktik politik uang. Untuk itu pendidikan pemilih penting dilakukan untuk meng-counter praktik politik uang di Indonesia,” tutur Mada Sukmajati, dosen Ilmu Politik Fisipol Universitas Gadjah Mada.
Setidak-idaknya ada tiga faktor penyebab terjadinya politik uang, selain faktor ekonomi, yaitu (1) Faktor politik. Politik uang terjadi karena calon legislatif hanya ingin menang tetapi tidak memiliki program, sedangkan partai politik sebatas membantu pencalonan saja; (2) Faktor hukum. Lemahnya regulasi tentang politik uang. Hanya hanya pemberi politik uang yang disanksi, padahal penerima juga bersalah; dan (3) Faktor budaya. Ada kebiasaan yang sudah membudaya di Indonesia, yakni tidak pantas jika menolak pemberian dan terbiasa membalas pemberian. Instrumen kultural ini dimanfaatkan oleh politisi untuk menjalankan politik uang.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dalam Konferensi Pers Kinerja KPK Semester I 2023 di Gedung KPK, mengatakan penyebab politik uang masih terus terjadi karena 50 persen masyarakat Indonesia belum sejahtera dan lebih dari 50 persen dengan tingkat pendidikannya belum baik.
Kondisi kesejahteraan masyarakat yang masih rendah dapat menyebabkan banyaknya masyarakat yang menerima politik uang karena dianggap sebagai rezeki. Padahal, uang yang dibagikan dalam serangan fajar bisa saja hasil korupsi.
Masih ingat kasus anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso? Ia ditangkap oleh KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 27 Maret 2019, selama masa kampanye pemilu. Kala itu Bowo mencalonkan diri sebagai caleg Partai Golkar untuk Dapil Jawa Tengah II (Demak, Jepara, Kudus). Awal Desember 2019, Bowo divonis lima tahun bui dan dicabut hak politiknya empat tahun atas perbuatannya menerima suap dan gratifikasi. Uang tersebut dikumpulkan Bowo untuk tujuan amunisi “serangan fajar” pemilu. Menghilangkan politik uang bukan hal mudah, butuh proses panjang. Menurut Mada Sukmajati, politik uang bisa dilawan dengan solusi jangka panjang dan jangka pendek. Solusi jangka panjang, yaitu strategi budaya atau memasukkan materi politik uang ke submateri antikorupsi dalam kurikulum sekolah. Adapun jangka pendek, antara lain Bawaslu aktif mengawasi pemilu, pemilih bersikap partisipatif selama proses pemilu, sesama peserta pemilu dapat saling mengawasi, termasuk saling mengawasi antarpeserta pemilu dari partai yang sama. (*)
Oleh Nurul Baitii F Wahid (Ilmu Hukum UNNES)