Culture shock atau gegar budaya merupakan fenomena yang kerap dirasakan oleh mahasiswa kala mereka berinteraksi dengan budaya yang berbeda. Dalam konteks komunikasi, budaya dapat mempengaruhi cara seseorang berbicara dan berinteraksi. Hal itulah yang menjadi sebab utama terjadinya culture shock antara mahasiswa lintas budaya, perbedaan tersebut mengharuskan mahasiswa untuk menyesuaikan dengan lingkungan barunya untuk survive dalam kehidupan bermasyarakat. Istilah culture shock pertama kali diperkenalkan oleh seorang antropolog bernama Kalvero Oberg pada tahun 1960. Ia menggambarkan respon negatif dari frustasi dan depresi yang dialami oleh individu yang tinggal di suatu lingkungan dengan budaya yang berbeda.
Culture shock ini bergandengan erat dengan perasaan dan emosi yang terkadang positif namun lebih banyak negatifnya, perasaan yang paling sering dikeluhkan oleh mahasiswa perantau adalah perasaan cemas, bingung, kehilangan keluarga dan teman, merindukan rumah atau yang kini viral dengan sebutan homesick.
Hal tersebut pasti dan akan dirasakan mahasiswa perantau, dalam beberapa kasus mahasiswa akan menutup dirinya dari orang lain, kehilangan nafsu makan, dan ketidak stabilan emosi, itu merupakan hal yang wajar dan harus dihadapi karena itu semua merupakan proses pendewasaan diri, manusia kuat tidak terlahir begitu saja, ia ditempa seperti besi yang harus ditempa terlebih dahulu untuk menjadi suatu kerajinan atau barang yang berguna untuk manusia.
Oleh karena itu sebagai mahasiswa, kita harus keluar dari zona nyaman kita, kita harus mulai untuk mengenali diri sendiri, potensi-potensi yang kita miliki, dan mulai belajar untuk survive dalam kehidupan ini. Culture shock juga memiliki fase-fasenya, saat menjalani penyesuaian diri dengan lingkungan baru, ada empat tahap yang disebut sebagai U-Curve (Samovar, Porter, & McDaniel, 2010), yaitu Honeymoon phase di manapada tahap ini, mahasiswa mengalami euforia bahagia, semangat tinggi dan harapan penuh saat memasuki lingkungan baru, mahasiswa masih terpesona dengan pengalaman baru, antusias dan bersemangat dalam menjalani harinya, perbedaan budaya yang dirasakan masih dianggap menarik, di tahap ini mahasiswa masih bisa menikmati suasana barunya, tahap ini berlangsung selama beberapa hari hingga bulanan.
Fase kedua berupa gegar budaya, yaitu mahasiswa mulai menghadapi berbagai tantangan perbedaan budaya, permasalahan ini terkadang menimbulkan ketidakstabilan emosi mahasiswa, pada fase ini biasanya individu akan merasa kesepian, merasa terjebak dan bingung harus berbuat apa. Ia menghadapi situasi yang berbeda dari lingkungan asalnya, perasaan frustasi dan stress akan membuatnya merasa ingin kembali ke lingkungan asalnya, kembali ke zona nyamannya.
Penyesuaian diri menjadi fase ketiga. Setelah mengalami dan bertahan di fase krisis atau Culture shock, individu akan mengalami fase kejutan dimana pada titik ini mahasiswa akan mulai menerima perbedaan di sekitarnya dan mulai beradaptasi dengan lingkungan barunya. Di tahap ini individu akan memahami dan mau belajar perbedaan norma dan nilai-nilai yang dianut antara budaya di lingkungan baru dengan lingkungan aslinya. Pada fase ini mahasiswa perlahan-lahan mulai merasa nyaman dan kembali menemukan arah hidupnya.
Fase adaptasi menjadi fase terakhir ini di mana mahasiswa akan menemukan dan menyadari aspek penting dalam budaya barunya, karena pada rentang waktu periode ini mahasiswa tidak akan lagi menemukan kesulitan dalam beradaptasi. Mahasiswa akan mampu menikmati hidup diantara dua budaya yang berbeda dengan nyaman.
Karena itu, Culture shock merupakan pengalaman yang wajar dialami oleh mahasiswa perantau. Hal tersebut dapat diatasi dengan kemampuan beradaptasi individu, perlahan culture shock dapat menjadi kebiasaan baru. Kemampuan beradaptasi merupakan kemampuan yang sangat penting dalam kehidupan kita, mengingat beragamnya suku dan daerah di Indonesia mengharuskan kita menguasai kemampuan tersebut. Melalui proses adaptasi ini lah culture shock pada mahasiswa dapat mengatasi dan menyesuaikan diri di lingkungan barunya.(*)
Oleh Aniqah Hana Hanifah (Ilmu Hukum UNNES)