Oleh Nathania Tesamonika Simamora (Ilmu Hukum UNNES)
Merokok telah menjadi bagian dari gaya hidup bagi sebagian besar orang, baik itu tua dan muda, lelaki maupun perempuan. Sering kali kita menemukan banyak perokok di tempat umum, di sekolah, di kantor, bahkan di jalan raya saat berkendara.
Namun, saat sedang berkendara dan aktivitas merokok ini dilakukan secara bersamaan, dapat membahayakan diri sendiri, pengemudi, bahkan penumpang lain di jalan raya. Data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) pada Mei 2024 oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes), menunjukkan bahwa 70 juta orang di Indonesia merupakan perokok aktif. Sangat disayangkan, mayoritasnya adalah anak-anak muda yang paru-parunya telah tercemar.
Meskipun pasal 283 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah diberlakukan, namun pengemudi yang berkendara sambil merokok masih sering ditemukan hingga detik ini. Saat seseorang merokok sambil berkendara, setidaknya dia akan kehilangan fokusnya dalam berkendara, atau bahkan fokus orang lain yang terkena asap rokoknya. Satu orang yang merokok sambil berkendara sudah cukup membahayakan dan beresiko kepada banyak orang disekitarnya.
Perlu dipikirkan juga saat abu rokok yang berterbangan di jalan raya, bisa berdampak fatal bila mata dari pengemudi maupun penumpang terkena abu rokok tersebut. Salah-salah, hal ini dapat mengakibatkan kebutaan. Kita sedang menghadapi kondisi yang memprihatinkan, mengingat merokok sambil mengemudi merupakan hal yang diwajarkan. Oleh karena itu, hal ini perlu diberi atensi khusus.
Dampak lain dari merokok saat berkendara, tidak lain adalah menyebabkan polusi udara. Udara yang sudah sepatutnya menjadi udara yang layak dihirup, menjadi terkontaminasi. Asap rokok mengandung zat berbahaya seperti karbon monoksida dan nikotin yang dapat membahayakan kesehatan siapapun yang menghirupnya. Hal ini tidak hanya merugikan pengemudi maupun penumpang kendaraan, tetapi juga pejalan kaki yang terpapar secara langsung.
Akar dari segala permasalahan ini adalah kurangnya kesadaran dari masyarakat akan bahaya merokok sambil berkendara. Pada dasarnya kesadaran manusia sangat minim untuk muncul sebelum mereka merasakan sendiri akibat dari perbuatannya. Untuk mencegah bahaya tersebut terjadi, perlu adanya edukasi lebih dalam terkait bahaya merokok sambil berkendara. Selain itu, aparatur negara perlu lebih tegas dalam menegakkan peraturan terkait larangan merokok sambil berkendara.
Edukasi dapat dimulai di sekolah, kita menjelaskan bahaya dari merokok sambil berkendara. Apabila para siswa bertemu dengan orang yang merokok saat berkendara, mereka sudah memiliki pemahaman bahwa hal tersebut harus dihindari karena membahayakan dirinya sendiri yang berposisi sebagai penumpang maupun pengemudi itu sendiri.
Adapun solusi lain yang dapat diterapkan, yakni saat tes mengemudi. Calon pengemudi berada dalam situasi belajar untuk menjadi pengemudi yang bertanggung jawab, sehingga ini adalah waktu yang ideal untuk menyisipkan pesan penting tentang keselamatan berkendara. Edukasi yang diberikan sebelum seseorang memiliki SIM dapat membentuk kebiasaan berkendara yang aman sejak awal, termasuk menghindari aktivitas berisiko seperti merokok sambil berkendara.
Selain itu, kita dapat memberikan edukasi berupa pamflet yang disebar di tempat-tempat umum, dan juga membuat spanduk yang dipasang pada beberapa titik di jalan raya tentang bahaya dari merokok sambil berkendara. Serta, kita bisa memanfaatkan internet dan media sosial untuk membuat video pendek yang menampilkan simulasi bahayanya merokok saat berkendara. Mengingat cakupan internet dan media sosial yang luas, hal ini akan sangat membantu untuk menjangkau masyarakat.
Aturan ada bukan hanya untuk formalitas semata, tetapi untuk dilaksanakan. Sering kali kita melihat banyaknya pengemudi yang merokok saat berkendara, namun sedikit aparatur negara yang hadir untuk menegakan aturan di negara ini. Kita membutuhkan aparatur negara yang tersebar di sepanjang jalan, untuk dapat memberikan sanksi dan denda yang tegas untuk para pengemudi yang merokok sambil berkendara. Dengan ini, akan semakin bertambahnya orang yang kapok untuk merokok saat berkendara, memikirkan sanksi dan denda yang harus mereka hadapi.
Merokok sambil berkendara memang sulit untuk diberantas mengingat hal ini telah menjadi kebiasaan dan jumlahnya yang sangat banyak. Namun, apabila dapat dibasmi sedikit demi sedikit dengan edukasi dan bantuan dari aparatur negara, kita masih memiliki harapan agar dapat mencapai titik supaya aktivitas merokok sambil berkendara benar-benar diberantas tuntas. Bagi masyarakat yang masih punya kebiasaan merokok saat berkendara, sudah saatnya menghentikan perilaku berbahaya ini. Setidaknya untuk diri sendiri dan untuk orang-orang yang kita sayangi.(*)