Kelemahan dalam sistem keamanan menjadi penyebab utama pencurian data dan
serangan siber. Sistem keamanan tidak selalu sempurna dan dapat disebabkan oleh berbagai
faktor, termasuk kekurangan sumber daya, ketidaktahuan, dan kesalahan manusia.
Teknologi yang terus berkembang juga membuat serangan siber semakin kompleks dan
sulit untuk dideteksi.
Dalam konteks Indonesia, kejahatan siber juga menjadi masalah serius.
Jenis-jenis kejahatan siber yang sering terjadi di Indonesia mencakup malware, phishing,
DDoS, cyberstalking, identitas palsu, cyberbullying, kejahatan finansial, dan serangan pada
infrastruktur kritis. Penting untuk terus memperbarui sistem keamanan dan meningkatkan
kesadaran akan risiko cybercrime bagi pengguna internet.
Selain itu, kerja sama lintas negarajuga penting untuk mengatasi kejahatan siber yang sering melibatkan pelaku dari berbagai negara. Penanganan kejahatan siber menjadi semakin kompleks dan memerlukan upaya yang terkoordinasi dari berbagai pihak. Dalam era digital yang semakin maju, penting bagi individu, perusahaan, dan pemerintah untuk mengambil tindakan yang serius dalam melindungi diri dari ancaman cybercrime dan bekerja sama untuk menciptakan lingkungan online yang lebih aman.
Hal ini tentunya menjadi masalah yang sangat serius, karena dapat menimbulkan kerugian-kerugian bagi negara Indonesia. Seperti contohnya, yang pertama adalah ancaman siber dapat merugikan bisnis secara finansial. Kedua, serangan siber dapat merusak reputasi perusahaan, terutama jika data pelanggan terekspos. Ketiga, banyak negara memiliki undang-undang yang mengharuskan perusahaan untuk menjaga keamanan data dengan ketat, sehingga pelanggaran bisa mengakibatkan denda yang signifikan.
Kejahatan siber ini semakin menjadi ancaman nyata bagi individu, perusahaan, dan bahkan pemerintah di era komputer dan internet saat ini. Tindakan kriminal yang dilakukan menggunakan teknologi digital, seperti komputer, jaringan internet, dan perangkat mobile. Pada Juni 2024, PDNS diserang oleh ransomware Brain Cipher, menyebabkan gangguan besar pada layanan publik. Ransomware ini mengunci data penting, sehingga berbagai layanan, termasuk imigrasi, terganggu. Insiden ini memaksa pemerintah untuk segera bertindak dengan mengisolasi data yang terinfeksi dan melakukan investigasi forensik mendalam.Kasus serangan siber yang melanda Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 membuktikan bahwa masih banyak sekali celah dalam keamanan siber di negara Indonesia.
Data di e-MP Robinopsnal Bareskrim Polri menunjukkan kepolisian menindak 8.831 kasus kejahatan siber sejak 1 Januari hingga 22 Desember 2022. Seluruh satuan kerja di Bareskrim Polri dan polda di Indonesia melakukan penindakan terhadap kasus tersebut. Polda Metro Jaya menjadi satuan kerja dengan jumlah penindakan paling banyak terhadap kasus kejahatan siber yaitu 3.709 perkara. Sementara itu, Berdasarkan laporan data anomali trafik BSSN (2021), sepanjang tahun 2020, Indonesia mengalami serangan siber mencapai angka 495,3 juta atau meningkat 41 persen dari tahun sebelumnya 2019 yang sebesar 290,3 juta. Anomali trafik tertinggi terjadi pada tanggal 10 desember 2020 dengan jumlah mencapai 7.311.606 anomali. Trojan menjadi anomali dengan jumlah tertinggi.
Kejahatan siber atau “cybercrime” dianggap keliru menurut pandangan hukum karena melanggar hak dan kepentingan publik, privasi individu, serta keamanan ekonomi dan nasional yang dijamin oleh undang-undang. Korban mengalami kerugian secara finansial dan psikologis akibat tindakan seperti pencurian data pribadi, peretasan sistem, penipuan online, dan pelanggaran hak kekayaan intelektual. Tindakan ini juga mengancam tatanan sosial yang didasarkan pada kepercayaan dan keteraturan. Karena mengganggu kestabilan sosial, merugikan kepentingan bersama, dan dapat membahayakan keamanan negara, hukum menganggap tindakan-tindakan tersebut sebagai pelanggaran. Dalam hukum di Indonesia hal ini diatur dalam Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2016, ( “UU ITE”) khususnya pada pasal 27 sampai 30 mengenai perbuatan yang dilarang.
Untuk menghadapi kejahatan siber di Indonesia, langkah-langkah spesifik perlu diambil, antara lain pengembangan undang-undang siber yang komprehensif, peningkatan literasi digital yang menyeluruh, dan penerapan teknologi keamanan tingkat lanjut di sektor-sektor kritis. Pemerintah perlu mengembangkan regulasi siber yang lebih rinci, seperti memperketat hukum terkait perlindungan data pribadi dan memperkuat sanksi untuk tindakan peretasan dan penyebaran malware, agar dapat menekan insiden kejahatan siber secara efektif.
Di samping itu, peningkatan literasi digital harus dimasukkan dalam kurikulum pendidikan formal di semua jenjang dan didukung oleh kampanye nasional yang menjangkau masyarakat luas, terutama bagi pengguna internet di daerah-daerah yang baru terpapar teknologi digital. Dengan kesadaran keamanan yang lebih tinggi, masyarakat akan lebih mampu mengenali dan menghindari ancaman seperti phishing, penipuan online, dan serangan malware maupun ransomware.
Untuk perusahaan, terutama di sektor pemerintahan, keuangan, dan infrastruktur publik, pengimplementasian sistem keamanan canggih seperti firewall tingkat tinggi, enkripsi data, serta pemantauan keamanan secara real-time menjadi kebutuhan mendesak untuk melindungi data yang sifatnya sensitif. Di sisi lain, pemerintah perlu memperkuat kerja sama dengan lembaga internasional untuk mengatasi serangan lintas negara dan mengadopsi standar internasional dalam keamanan siber. Dengan pendekatan komprehensif ini, Indonesia akan lebih siap menghadapi kejahatan siber, menjaga kepercayaan publik, dan memastikan keamanan ekosistem digital nasional di tengah pesatnya perkembangan teknologi.
Oleh sebab itu, kita sebagai warga negara Indonesia perlu meningkatkan kewaspadaan dan kemampuan dalam menghadapi ancaman kejahatan siber yang kian kompleks. Selain itu, sangat penting untuk meningkatkan literasi digital di kalangan masyarakat agar mereka lebih waspada terhadap ancaman seperti phishing, malware, dan serangan ransomware. Perusahaan dan instansi pemerintah juga harus berinvestasi dalam teknologi keamanan siber yang canggih, termasuk sistem deteksi dini untuk mencegah serangan yang dapat merugikan banyak pihak. Di tingkat nasional, pembentukan pusat respons siber yang mampu menangani insiden dengan cepat dan bekerja sama dengan lembaga internasional menjadi sangat penting untuk mengatasi ancaman lintas negara. Dengan langkah-langkah ini, Indonesia dapat membangun ekosistem digital yang lebih aman dan terpercaya, melindungi kepentingan masyarakat, serta mendukung pertumbuhan ekonomi digital yang sehat dan stabil.(*)
OlehRaihan Maulana Setya Nugraha (Ilmu Hukum UNNES)