Hak asasi manusia (HAM) adalah hak dasar atau pokok yang dimiliki manusia. Secara harfiah, istilah HAM berasal dari bahasa Prancis “droits de I’home”, dalam bahasa Inggris “human rights , dan dalam bahasa Arab “huquq al-insan”. HAM merupakan hak yang melekat pada martabat manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan, dan HAM dibawa sejak manusia ada di muka bumi, sehingga HAM bersifat kodrati dan bukan pemberian manusia atau negara.
Pada era globalisasi, hak asasi manusia menjadi semakin penting karena adanya interaksi yang semakin intensif antara negara-negara di seluruh dunia. Globalisasi membawa perubahan yang mendalam dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam konteks HAM. Dalam artikel ini, kita akan menjelaskan beberapa teori dan konsep yang berkaitan dengan penegakan HAM di era globalisasi, serta mengapa isu ini semakin penting dalam lingkup internasional.
Globalisasi adalah penyebaran produk, teknologi, informasi, dan pekerjaan tanpa adanya batasan negara atau budaya. Namun ini bukan hanya tentang ekonomi atau perdagangan internasional, tetapi juga tentang interaksi budaya, teknologi, politik, dan perubahan dalam sistem hukum. Globalisasi menciptakan tuntutan untuk perubahan dalam struktur hukum (legal structure), substansi hukum (legal substance), dan budaya hukum.
Dalam konteks HAM, globalisasi membawa tantangan dan peluang. Perubahan global yang pesat dapat mempengaruhi cara kita memahami dan menerapkan HAM. HAM tidak lagi hanya menjadi isu nasional, tetapi juga mencakup dimensi global.
Dalam era globalisasi, informasi dapat dengan mudah diakses melalui internet dan media social. Hal ini memungkinkan masyarakat untuk memperoleh informasi tentang hak asasi manusia dan memobilisasi dukungan untuk gerakan hak asasi manusia. Selain itu, teknologi juga dapat digunakan untuk memantau pelanggaran hak asasi manusia dan memperkuat akuntabilitas negara.
Namun, di sisi lain, globalisasi juga dapat memperburuk pelanggaran hak asasi manusia. Dalam buku Globalization and Its Discontents Revisited: Anti-Globalization in the Era of Trump, Joseph Stiglitz menyatakan bahwa globalisasi dapat memperkuat kekuatan korporasi dan mengurangi kekuatan negara dalam melindungi hak asasi manusia. Korporasi dapat memanfaatkan perbedaan regulasi antar negara untuk memaksimalkan keuntungan dan mengabaikan hak asasi manusia. Selain itu, globalisasi juga dapat memperkuat eksploitasi tenaga kerja dan perdagangan manusia.
Dalam menghadapi tantangan hak asasi manusia pada era digital, kolaborasi internasional menjadi kunci. Negara-negara, organisasi non-pemerintah, dan entitas internasional perlu bersatu untuk mengembangkan pedoman, norma, dan aturan yang dapat mengatur penggunaan teknologi digital. Upaya bersama ini harus mencakup pengawasan terhadap praktik represi preventif yang melibatkan teknologi, serta perlindungan terhadap individu dan kelompok yang berjuang untuk hak-hak mereka.
Selain kolaborasi internasional, pendidikan dan kesadaran publik juga memainkan peran kunci dalam mengatasi tantangan hak asasi manusia di era digital. Masyarakat perlu diberdayakan dengan pengetahuan tentang bagaimana teknologi dapat digunakan atau disalahgunakan oleh pemerintahan otoriter. Program pendidikan harus mencakup aspek-aspek etika digital, hak asasi manusia, dan dampak teknologi terhadap masyarakat.
Di sisi lain, masyarakat juga harus memperkuat kesadaran tentang hak asasi manusia dan memobilisasi dukungan untuk gerakan hak asasi manusia. Masyarakat dapat menggunakan media sosial dan teknologi untuk memperoleh informasi tentang hak asasi manusia dan memperkuat gerakan hak asasi manusia. Selain itu, masyarakat juga dapat memperkuat dukungan untuk organisasi hak asasi manusia dan memantau pelanggaran hak asasi manusia di seluruh dunia.
Penegakan Hak Asasi Manusia adalah isu yang semakin relevan pada era globalisasi. Berbagai teori dan konsep yang berkaitan dengan HAM menjadi penting dalam memahami bagaimana kita dapat menghadapi tantangan ini. Globalisasi membawa perubahan dalam sistem hukum, budaya, dan cara kita memandang HAM. oleh karena itu, negara-negara dan masyarakat internasional harus bekerja sama untuk memperkuat regulasi perdagangan internasional yang adil dan melindungi hak asasi manusia. Selain itu, masyarakat juga harus memperkuat kesadaran tentang hak asasi manusia dan memperkuat dukungan untuk gerakan hak asasi manusia.
Hak Asasi Manusia di era Globalisasi ini memiliki sisi positif dan negatifnya tersendiri, tergantung bagaimana kita mengambil Langkah selanjutnya. Globalisasi dapat memperkuat perlindungan hak asasi manusia melalui peningkatan akses informasi dan teknologi, namun juga dapat memperburuk pelanggaran hak asasi manusia melalui peningkatan perdagangan internasional yang tidak adil dan eksploitasi tenaga kerja.
Para pembelajar hukum seharusnya juga makin sadar tentang tantangan-tantangan ini. Mereka harus diajak untuk makin bijak menyiasati tantangan ini dan menjadikannya sebagai peluang positif. Tantangan untuk memperkokoh kesadaran kita sebagai sebuah bangsa yang beradab dan peluang untuk membentuk preseden dalam sejarah kemanusiaan tentang adanya sebuah negara demokratis yang baru lahir; sangat luas dan majemuk; tetapi ternyata sanggup lolos dari hantaman destruktif derasnya arus digitalisasi data/informasi ini.(*)
Oleh Cindy Qur’annisa Azzahra (Ilmu Hukum UNNES)