Dahulu kala, di sebuah desa kecil di Kebumen, Jawa Tengah, hiduplah sepasang kakak beradik bernama Trowongso dan Mad Karyo. Mereka adalah sosok yang gigih dan penuh semangat. Karena keterbatasan lahan dan ingin mencari hidup yang lebih baik, mereka memutuskan untik merantau ke daerah Adipala, Cilacap, yang saat itu masih hutan berantara. Mereka kemudian bertekad membuka alas itu menjadi tempat tinggal mereka.
Setibanya di sana mereka mulai mencari sumber air untuk kebutuhan sehari-hari. Setelah sekitar satu minggu, Mad Karyo mencium aroma harum Nangka yang sangat sedap.
“Mas, aku mencium bau Nangka yang manis. Ayo coba cari darimana asalnya,” kata Mad Karyo dengan penuh semangat.
Namun, setelah mereka mencari di sekitar, tidak menemukan pohon Nangka sama sekali. Dengan penasaran, Mad Karyo menggali tanah di tempat aroma itu tercium. Mad Karyo terkejut saat menemukan sebuah Nangka besar tersembunyi di dalam tanah.
“Wah, nangkanya besar banget, tapi susah diambilnya,” ujar Mad Karyo sambil menciba mancangkul lebih dalam.
Karena kesulitan Mad Karyo kemudian memanggil kakaknya, Trowongso untuk membantu.
“Mas, coba kesini. Aku nemuin ini,” panggil Mad Karyo.
Namun, saat mereka Kembali ke tempat itu bersama-sama, Nangka besar itu sudah tidak ada. Hanya tersisa bekas galian di pinggi Sungai.
Trowongso mengamati sekitar dan berkata, “Karena ini di pinggir sungai, bagaimana kalau kita beri nama tempat ini ‘Desa Kalinangka’? Kali berarti sungai dan Nangka dari buah yang kamu temukan tadi.”
Mad Karyo mengangguk setuju, “Nama yang pas, Kak. Desa Kalinangka, tempat kita akan membangun kehidupan baru.”
Setelah membuka lahan, mereka membagi wilayah itu. Bagian utara diberikan kepada Mad Karyo yang lebih muda, dan bagian Selatan untuk Trowongso yang lebih tua.
Seiring berjalannya waktu, mulai banyak orang yang menetap di Desa Kalinangka. Desa Kalinangka terletak di Kecamatan Adipala, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Trowongso dan Mad Karyo pun membuat aturan-aturan yang menjadi pedoman hidup warga desa, yang diwariskan secara turun-temurun.
Pada suatu malam, di bawah Cahaya bulan purnama, Trowongso berkata kepada Mad Karyo, “Kita haru membuat aturan agar desa tetap damai dan makmur. Aturan yang menghormati adat dan menjaga keharmonisan.”
Mad Karyo mengangguk, “Setuju, Kak. Apa saja aturan yang mau dibuat?”
“Jika ada yang membeli tanah di samping jalan itu tidak boleh berseberangan secara langsung. Itu Namanya gotong gili, dan dianggap pamali,” jelas Trowongso.
Mad Karyo menambahkan, “kalau membangun rumah, pintu depan dan pintu belakang tidak boleh sejajar agar rejeki tidak terhambat.”
“Benar,” kata Trowongso. “Kalau rumah menghadap ke arah timur maka penghuni rumah haru bangun sebelum matahari terbit. Kalau menghadap ke barat, lampu rumah harus menyala sebelum matahari terbenam. Itu untuk menjaga keselamatan, memperlancar rejeki dan agar tidak ada ketertinggalan.”
Mereka juga membuat aturan tentang pernikahan yang sangat ketat. “Anak pertama yang orang tuanya sama-sama masih lengkap boleh menikah. Tapi yang jika salah satu orang tuanya sudah meninggal tidak boleh menikah, karena hidupnya tidak akan tentram,” jelas Mad Karyo.
Trowongso menambahkan, “Saat akan mengadakan pernikahan kedua orang tua penganti hari menghitung weton terlebih dahulu dan menghitung hari baik untuk acara pernikahan. Pengantin yang lahirnya di hari Jum’at dan Sabtu tidak boleh menikah. Itu disebut ‘Gotong Kliwon’, dan dipercaya akan membawa kematian bagi pengantin atau orang tuanya.”
Trowongso juga memperingati jika pinntu rumah saling berhadapan, atau kedua rumah saling terlihat dari atap masing-masing mereka tidak boleh menjadi besan. Karena bisa menyebabkan kematian, itu disebut “Gagak Ungak-Ungak”.
Mereka sepakat bahwa jika satu orang memiliki tanah di kanan dan kiri maka tanah bagian tengah dan belakang tidak boleh dimiliki oleh satu orang. Itu disebut “Buntel Mayit”, sipercaya bisa mendatangkan kematian. Begitu pula tanah di pertigaan berbentuk huruf L maka tidak boleh dimiliki oleh satu otrang saja, tanah itu disebut “Sunduk Sate”. Dipercaya bisa membawa penyakit bagi pemiliknya.
“Tanah bekas rumah mantan lurah juga tidak boleh dibelu oleh orang biasa atau yang tidak pernah menjabat sebagai lurah,” tambah Mad Karyo. “Karena saat menjabat, lurah akan memiliki energi gaib yang besar. Kalau ada orang yang tidak memiliki energi gaib tetap membeli, akan sulit menempati rumah itu dab bisa membawa petaka.”
Semua aturan masih berlaku hingga saat ini. Kadang terkesan rumit dan mempersulit hidup warga desa. Namun, ada contoh nyata yang terjadi di desa menyebabkan warga tetap mematuhi aturan yang ada. Semua aturan dibuat dengan rinci tetapi tidak tertulis dengan baik, sehingga hanya mengandalkan ingatan dari para orang tua yang ada saja.
Hingga kini, Desa Kalinangka tetap mempertahankan keasriannya. Hamparan sawah yang mengelilingi desa menjadi sumber mata pencaharian warga desa sebagai petani. Pepohonan rindang dan aliran sungai membuat des aini menjadi tempat yang nyaman dan damai untuk ditinggali. Suasana pedesaan yang masih alami sangat terasa, jauh dari hiruk-piruk kota. (*)
Oleh Oktavia Anggar Rosika Rahmadhani