Dampak Budaya Perundungan terhadap Generasi Muda Indonesia

Perundungan (bullying) adalah sebuah perilaku agresif yang dilakukan secara sengaja dan berulang-ulang oleh individu atau kelompok terhadap seseorang yang dianggap lebih lemah atau memiliki posisi yang kurang berdaya, dan sering kali melibatkan ketidakseimbangan kekuasaan (power imbalance) antara pelaku dan korban. Fenomena perundungan yang mencakup tindakan intimidasi verbal, fisik, relasional maupun siber telah menjadi persoalan serius dalam lingkungan sekolah dan sosial di berbagai belahan dunia, salah satunya di Indonesia. Indonesia yang dikenal dengan julukan “negara seribu budaya” dan memiliki tradisi toleransi serta gotong-royong, justru tidak sepenuhnya terbebas dari praktik perundungan, terutama di lingkungan pendidikan formal seperti sekolah dan perguruan tinggi.

Di Indonesia, perilaku perundungan telah menjadi persoalan yang meluas dan terus-mendalam di lingkungan sekolah. Studi menunjukkan bahwa jenis dan intensitas perundungan semakin beragam, mencakup verbal, fisik, relasional, bahkan melalui ruang digital. Sebagai contoh, penelitian di Jakarta menemukan bahwa 27,5% siswa perempuan SMA mengalami perundungan verbal pada kategori tinggi, sementara 46,4% berada pada kategori sedang.

Pada era modern ini, media sosial turut menjadi sarana strategis untuk melakukan perundungan terhadap orang lain, bahkan terhadap orang yang tidak dikenal, tanpa memandang usia maupun latar belakang. Konteks budaya dan sosial di Indonesia turut memengaruhi bagaimana perundungan muncul dan berlangsung. Misalnya, norma “kenaikan status” sebaya, praktik “nasehat keras” atau perundungan yang dikemas sebagai “lelucon” atau “tradisi”. Perilaku yang semula mungkin dianggap sebatas “main-main” atau “iseng” ternyata dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban yang tidak siap atau tidak memiliki mekanisme pertahanan yang memadai. Lebih jauh lagi, tingginya frekuensi dan variasi bentuk perundungan, mulai dari perundungan fisik, verbal, relasional hingga sibe rmenunjukkan bahwa masalah ini bukan sekadar perilaku individual, melainkan bagian dari dinamika budaya yang berpotensi memengaruhi generasi muda Indonesia secara luas.

Banyak dari korban perundungan yang merupakan siswa yang berprestasi dan memiliki potensi, hal tersebut sangat disayangkan bagi kemajuan generasi emas Indonesia di masa mendatang. Dalam lingkungan sekolah, jika perundungan tidak dikelola secara serius melalui budaya positif, regulasi maupun intervensi, maka bukan hanya korban yang menderita, pelaku pun bisa menginternalisasi pola agresi sebagai norma dan kemudian melanggengkan siklus perundungan. Apabila budaya perundungan terus dilestarikan di Indonesia terutama di lingkungan pendidikan dari jenjang dasar hingga menengah dan atas, maka hal ini akan berdampak negatif terhadap masa depan pendidikan Indonesia, baik dari perspektif individu korban, pelaku, maupun sistem pendidikan nasional secara keseluruhan. Dampak tersebut mencakup aspek psikologis, sosial, dan akademis. Oleh karena itu, sangat penting untuk memahami tidak hanya frekuensi dan bentuk-bentuk perundungan, tetapi juga mekanisme budaya dan kontekstual yang memungkinkan perilaku ini terjadi agar strategi pencegahan dan penanggulangan dapat dibentuk secara kontekstual, komprehensif, dan efektif untuk generasi muda Indonesia.

Perundungan dapat muncul dalam berbagai bentuk yaitu dalam bentuk fisik, verbal, relasional dan cyber-perundungan. Di Indonesia sendiri keempat bentuk Tindakan ini banyak ditemui di lingkungan sekitar, terutama di lingkungan Pendidikan. Sebuah penelitian literatur menyebutkan bahwa perundungan adalah perilaku agresif yang dilakukan berulang-ulang dalam relasi kekuatan yang tidak seimbang.(Astiza et al., n.d.). Dimana biasanya pelaku perundungan tidak melakukan bully hanya sekali saja dan kepada satu orang saja, tetapi melakukanya sebagai suatu kebiasaan dan dengan pemikiran bahwa para korban dan orang-orang sekitar akan menganggapnya keren dan hebat.

Perundungan bisa terjadi di mana saja dan di seluruh jenjang Pendidikan. Dari sekolah dasar hingga ke perguruan tinggi. Masa perkuliahan yang Dimana berisi orang-orang yang sudah dalam peralihan menuju kedewasaan pun tak lepas dari perilaku perundungan, banyak ditemukan berita pembullyan di lingkungan kampus, entah sesama Angkatan ataupun kakak Tingkat terhadap adik Tingkatnya. Salah satu contohnya adalah kasus dugaan perundungan di Universitas Diponegoro (Undip) yang menimpa dr. Aulia Risma Lestari, peserta Program Dokter Spesialis Anestesi. Ia diduga mengalami tekanan dan perlakuan tidak adil dari senior hingga akhirnya meninggal dunia pada Agustus 2024.(Sumber: Detik.com, Kompas.com) . perundungan bahkan kerap terjadi di lingkungan pesantren, yang selama ini dianggap sebagai lingkungan pendidikan religius. Satu penelitian menunjukkan bahwa meskipun institusi pesantren mengajarkan akhlak dan adab, tetap muncul kasus perundungan di kalangan santri yang dipengaruhi oleh media sosial(Farida, 2024). Hal ini dapat terjadi karena di lingkungan pesantren para sisiwa hidup Bersama dalam waktu yang lama sehingga dapat memunculkan kelompok-kelompok yang merasa lebih berkuasa dan dapat berbuat seenaknya terhadap yang lain.

Perundungan memiliki dampak nyata dan mendalam terhadap kehidupan generasi muda Indonesia, baik secara mental, emosional, sosial, maupun fisik. Korban perundungan sering kali mengalami tekanan psikologis yang berat, seperti rasa takut, cemas, stres, depresi berkepanjangan dan paling fatalnya adalah Keputusan untuk mengakhiri diri. Dalam banyak kasus, mereka kehilangan rasa percaya diri, merasa tidak berharga, dan menarik diri dari lingkungan sosial. Kondisi ini dapat menghambat perkembangan kepribadian dan mengganggu kesehatan mental korban dalam jangka panjang.Rasa trauma yang ditimbulkan membuat mereka sulit memilah dan mempercayai orang lain.

Dampak sosial dari perundungan juga sangat merusak. Di sekolah atau kampus, perundungan menciptakan suasana yang tidak aman, menumbuhkan ketakutan, dan merusak rasa solidaritas antarindividu. Siswa atau mahasiswa yang menjadi korban sering merasa terisolasi dan sulit berinteraksi dengan orang lain, yang pada akhirnya bisa menurunkan kemampuan komunikasi dan kepercayaan terhadap lingkungan sosialnya. Lebih jauh lagi, mereka yang pernah mengalami perundungan cenderung membawa luka batin hingga dewasa, yang dapat memengaruhi hubungan pribadi, karier, bahkan cara mereka memperlakukan orang lain pada masa depan.

Selain itu, pelaku perundungan juga mengalami dampak negatif. Tanpa disadari, perilaku yang mereka lakukan dapat membentuk karakter yang tidak empatik, merasa superior, dan terbiasa menggunakan kekuasaan untuk menekan orang lain. Jika tidak dihentikan, pola ini dapat berlanjut hingga dunia kerja atau kehidupan bermasyarakat, menciptakan siklus kekerasan sosial yang sulit diputus. Dalam konteks yang lebih luas, budaya perundungan melemahkan fondasi moral generasi muda, menormalisasi kekerasan, dan mengikis nilai gotong royong yang seharusnya menjadi ciri khas bangsa Indonesia.

Adapun faktor-faktor yang menyebabkan munculnya perundungan di lingkungan pendidikan meliputi budaya senioritas, kurangnya pengawasan dari pihak sekolah atau kampus, serta minimnya pendidikan karakter dan empati di kalangan siswa maupun mahasiswa. Budaya senioritas sering menumbuhkan rasa superior pada siswa atau mahasiswa yang lebih tua, sehingga perundungan dianggap hal biasa atau bahkan tradisi. Selain itu, lemahnya penegakan aturan membuat pelaku merasa bebas tanpa konsekuensi. Tekanan akademik, perbedaan status sosial, serta pengaruh negatif media sosial juga menjadi pemicu munculnya perilaku perundungan, termasuk dalam bentuk cyberperundungan. Jika faktor-faktor ini tidak segera diatasi, lingkungan pendidikan dapat berubah menjadi tempat yang menakutkan bagi peserta didik dan merusak proses pembentukan karakter generasi muda.

Agar budaya perundungan tidak berkembang semakin luas dan berdampak buruk bagi generasi Indonesia di masa mendatang, perlu dilakukan pencegahan serta pemberian sanksi serius kepada para pelaku perundungan. Pencegahan dapat dilakukan dengan mengadakan sosialisasi secara rutin di sekolah-sekolah dan secara masif melalui media sosial. Penting pula untuk menekankan dampak buruk yang dapat ditimbulkan oleh budaya perundungan, baik dari sisi korban maupun pelaku. Kesadaran diri juga harus ditingkatkan, karena segala hal sesungguhnya dimulai dari diri sendiri. Peningkatan rasa empati sangat penting untuk menghindari tindakan perundungan. Sanksi yang tegas perlu diberikan kepada pelaku perundungan agar memberikan efek jera dan mencegah terjadinya siklus perundungan yang berkelanjutan. Bagi pelaku perundungan yang masih di bawah umur, sebaiknya diberikan pendekatan psikologis agar perilaku tersebut tidak terbawa hingga dewasa.(*)

Oleh Dyah Ayu Kemuning