Opini 1: Kontroversi Buku Anarkisme, Polisi Disebut Melanggar Semangat HAM

Polemik penyitaan buku bertema anarkisme oleh Kepolisian Jawa Timur menuai kritik keras dari KemenHAM. Staf Ahli KemenHAM, Rumadi Ahmad, menilai langkah aparat berpotensi mengancam tradisi literasi dan kebebasan berekspresi masyarakat. Ia menekankan bahwa penyitaan buku bertentangan dengan semangat demokrasi dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Menurut Rumadi, penyitaan buku dapat merusak tradisi literasi masyarakat dan tidak sesuai dengan visi Presiden Prabowo Subianto yang menekankan penguatan ideologi Pancasila, demokrasi, dan perlindungan hak asasi manusia. Ia menambahkan bahwa aparat penegak hukum seharusnya memperhatikan prinsip hak asasi ketika menjalankan tugasnya, sebagaimana diatur dalam konvensi internasional.

Penyitaan buku ini bermula dari kericuhan di Surabaya yang berujung pada penangkapan 18 orang, termasuk 10 anak yang berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Aparat menyita 11 buku dari salah satu tersangka yang dianggap mengandung pemikiran anarkisme dan berpotensi memengaruhi tindakan pelaku. Beberapa judul buku yang disita antara lain karya Franz Magnis-Suseno, Emma Goldman, dan Che Guevara.

Sejumlah kalangan menilai tindakan kepolisian tetap berlebihan dan menilai bahwa kriminalisasi terhadap buku justru memperlihatkan masih adanya ketakutan aparat terhadap ide-ide kritis. Rumadi Ahmad menekankan bahwa peristiwa ini harus menjadi refleksi bersama untuk membangun pemahaman yang sama bahwa buku, betapapun kontroversial isinya tetap bagian dari tradisi literasi yang harus dihormati.

Opini 2: Bonnie Triyana Mengecam Penyitaan Buku oleh Polisi

Anggota Komisi X DPR RI, Bonnie Triyana, mengecam aparat kepolisian yang menyita sejumlah buku sebagai barang bukti dalam rangkaian penangkapan usai demonstrasi yang berlangsung pada akhir Agustus 2025. Ia menilai langkah tersebut sebagai bentuk pembungkaman terhadap kebebasan berpikir dan berpendapat. Menurut Bonnie, membaca buku bukanlah kejahatan dan penyitaan buku bisa menjadi preseden buruk bagi kebebasan berpikir di Indonesia.

Penyitaan buku ini terungkap dalam serangkaian kasus penangkapan, termasuk penangkapan Delpedro Marhaen, Direktur Lokataru Foundation. Polisi menyita berbagai barang, termasuk buku-buku yang membahas tema perlawanan sipil, filsafat, dan teori sosial. Judul-judul buku yang disita antara lain karya Franz Magnis-Suseno, Emma Goldman, dan Che Guevara. Buku-buku tersebut merupakan karya yang banyak dikenal dalam dunia akademik dan gerakan sosial.

Bonnie menekankan bahwa penyitaan buku sebagai alat bukti merupakan tindakan yang mengingatkan pada praktik rezim totalitarian dalam sejarah. Ia menambahkan bahwa Indonesia tidak ingin kembali ke masa kelam seperti era kolonial, di mana kebebasan berpikir dan berpendapat dibatasi. Menurut Bonnie, langkah kepolisian ini dinilai impulsif dan tidak peka terhadap semangat kritis generasi muda. Selain itu, Bonnie juga menyayangkan tindakan aparat yang mencurigai bacaan anak-anak muda sebagai sesuatu yang berbahaya. Ia menambahkan bahwa anak-anak muda membaca buku untuk memahami persoalan bangsa, dan aparat seharusnya peka terhadap hal ini. Oleh karena itu, Bonnie berharap agar kepolisian dapat mempertimbangkan kembali tindakan penyitaan buku serta lebih menghargai kebebasan berpikir dan berpendapat di Indonesia.

Simpulan

Dari kedua opini tersebut sepakat bahwa penyitaan buku oleh kepolisian merupakan tindakan yang dinilai keliru dan berpotensi mengancam kebebasan berpikir, literasi, dan demokrasi di Indonesia. Baik Rumadi Ahmad dari KemenHAM maupun Bonnie Triyana dari Komisi X DPR RI menilai bahwa penyitaan buku dapat merusak tradisi literasi masyarakat dan membatasi kebebasan berekspresi. Mereka juga menekankan pentingnya memahami prinsip hak asasi manusia dan kebebasan berpikir dalam menjalankan tugas kepolisian. Penyitaan buku oleh kepolisian perlu dipertimbangkan kembali dan aparat harus lebih menghargai kebebasan berpikir dan berpendapat di Indonesia.

Sumber

https://kupang.tribunnews.com/editorial/933275/opini-penyitaan-buku-dan-tantangan-kebebasan-berpikir?page=all

Nama: Frida Setyawati

NIM: 2502020157