Berjalan-jalan di sepanjang Jalan Merdeka Kota Tuban, kita akan disambut oleh pemandangan yang memilukan: puluhan pohon trembesi dan mahoni yang menjadi “korban” iklan komersial. Dari paku yang menancap hingga kawat yang melilit, aktivitas penempelan iklan ini ternyata menyimpan dampak yang lebih serius daripada yang terlihat.
Menurut penelitian Chen dan Wong (2021) dalam studi “Urban Tree Damage from Advertising Materials in Southeast Asia”, praktik penempelan iklan pada pohon telah menyebabkan kerusakan signifikan pada pohon-pohon perkotaan di kawasan Asia Tenggara. Studi yang menganalisis 500 pohon di lima kota ini menemukan bahwa 68% pohon menunjukkan tanda-tanda stres fisiologis akibat aktivitas komersial tersebut.
Dampak fisik dari penancapan paku pada batang pohon jauh lebih serius daripada yang dibayangkan. Penelitian Smith dan Harris (2019) dalam “The Effects of Nailing and Staping on Tree Health” membuktikan bahwa setiap paku yang menancap menyebabkan kerusakan permanen pada jaringan floem dan xilem – sistem transportasi nutrisi dan air pada pohon.
“Kerusakan pada jaringan floem mengganggu transportasi hasil fotosintesis, sementara kerusakan xilem menghambat penyaluran air dan mineral dari akar ke daun,” tulis para peneliti. Studi ini menunjukkan bahwa pohon dengan lebih dari 10 paku mengalami penurunan laju fotosintesis hingga 45%.
Kerugian tidak hanya bersifat ekologis, tetapi juga ekonomis. Thompson dan Lee (2021) dalam penelitian “Economic Valuation of Urban Trees in Developing Countries” mengembangkan model untuk menghitung nilai ekonomi pohon perkotaan. Studi mereka menunjukkan bahwa satu pohon dewasa di wilayah urban memiliki nilai ekonomi setara dengan Rp 15-25 juta per tahun dalam bentuk jasa ekosistem.
Sementara itu, Johnson dkk. (2022) dalam “Visual Pollution and Urban Planning: A Comprehensive Review” mengungkap bahwa sampah visual mengurangi nilai estetika kawasan sebesar 60-75%. “Sampah visual tidak hanya mengganggu keindahan kota, tetapi juga mempengaruhi kualitas hidup dan nilai properti di sekitarnya,” tulis laporan tersebut.
Kabar baiknya, masalah ini dapat diatasi dengan pendekatan yang komprehensif. Studi Santoso dan Putri (2020) dalam “Green City Implementation in Indonesian Urban Areas” mencatat keberhasilan beberapa kota di Indonesia dalam menangani masalah serupa. Kota Malang, misalnya, berhasil mengurangi sampah visual pada pohon hingga 85% dalam dua tahun melalui kombinasi penegakan hukum, edukasi, dan penyediaan alternatif.
Strategi yang terbukti efektif meliputi zona bebas iklan dengan sanksi tegas, media iklan terpadu di lokasi strategis, edukasi pelaku UMKM tentang dampak lingkungan, dan monitoring partisipatif melibatkan masyarakat
Data dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tuban (2024) mencatat 1.247 pohon di jalur protokol kota menjadi sasaran penempelan iklan. Dengan Perda Kabupaten Tuban No. 8 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau yang sudah mengatur larangan ini, yang dibutuhkan sekarang adalah komitmen bersama untuk menegakkannya.
“Melindungi pohon kota bukan hanya tentang menjaga keindahan, tetapi tentang memastikan kelangsungan jasa ekosistem yang vital bagi kehidupan urban,” tegas Thompson dalam penelitiannya.(*)
Oleh Alviatur Rosadah