Sebuah negara tidak akan berjalan tanpa adanya dasar konstitusi, konstitusi dapat tertulis maupun tidak tertulis. Hal tersebut sebagai fondasi sistem hukum sebuah negara, menjamin perlindungan hak asasi manusia dan mengatur pembagian sistem kekuasaan dalam struktur pemerintahan suatu negara. Konstitusi mengatur cara pemerintah melaksanakan dan membagi kekuasaan antar lembaga yang menjadikannya sebagai fondasi hukum yang paling utama. Berjalannya sistem demokrasi berlandaskan nilai pemisahan kekuasaan yang membagi kewenangan dalam tiga lembaga utama: lembaga legislatif, yudikatif, dan eksekutif.
Kemerdekaan Indonesia diperoleh pada 17 Agustus 1945, sejak saat itu hukum di Indonesia telah mengalami bermacam perubahan besar, hasilnya kerangka hukum yang digunakan saat ini. Pembuatan sebuah konstitusi sebagai pemenuhan kebutuhan yaitu menciptakan keseimbangan kekuasaan lembaga – lembaga yang ada. Perubahan sebuah konstitusi karena adanya perubahan zaman untuk memfasilitasi kebutuhan kepentingan yang ada. Amandemen konstitusi dilakukan saat sebuah kosntitusi tidak lagi dapat memfasilitasi kebuthhan pada zaman tersebut.
- Periode Pertama Pasca Proklamasi
Indonesia merdeka pada 17 Agustus 1945, penetapan UUD 2945 oleh PPKI dan Sekretariat Jenderal MPR RI 1945 pada 18 Agustus 1945 sebagai dasar hukum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pada saat itu UUD 1945 berisi atas 3 bagian: pertama “Pembukaan” berisi salah satunya mengenai dasar negara Pancasila, kedua “Batang Tubuh” berisi pasal – pasal UUD 1945 (37 pasal, 4 pasal aturan peralihan, 2 ayat aturan tambahan), ketiga “Penjelasan UUD 1945”.
Bagian Pembukaan memuat aturan – aturan dasar, sedangkan Batang Tubuh memuat hukum – hukum dasar, dan bagian Penjelasan menguraikan lebih rinci tentang hukum dasar tersebut. Penjelasan UUD 1945 tidak dibuat oleh PPKI dan BPUPKI melainkan disusun oleh Soepomo yang kemudian menjadi lampiran pada UUD 1945. Pada awal kemerdekaan, Indonesia sibuk mempertahankan kemerdekaan. UUD 1945 pada masa ini belum dapat diberlakukan sepenuhnya, terjadi beragam penyimpangan, misalnya pembentukan KNIP, yang disebabkan belum terbentukanya MPR dan DPR berdasar amant UUD 1945.
Persidangan Badan Konstituante (1950–1958) mengalami perdebatan panjang antara Pancasila dengan Islam terkait dasar negara. Kesepakatan itu tidak tercapai, lalu kemudian situasi tersebut memburuk. Dekret 5 Juli 1959 dikeluarkan oleh Presiden Soekarno adalah untuk membubarkan Konstituante serta memberlakukan kembali UUD 1945 guna menggantikan UUDS 1950.
- Periode Kedua 1959 – 1998
Setelah lahirnya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, konstitusi yang digunakan adalah UUD 1945. Pada masa kepemimpinan Presiden Soekarno, kosntitusi terabaikan karena terjadinya penyimpangan dalam menggunakan kekuasaan
Masa Pemerintahan Presiden Soeharto menggunakan konstitusi yaitu UUD 1945. Pada masa ini pemerintahan merujuk pada Penjelasan UUD 1945, ditegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum . Pada masa ini dikenal dengan “Masa Orde Baru” hukum lebih terkonsep dalam memenuhi kebutuhan individu. Kepemimpinan berjalan selama 30 tahun tidak menunjukan kehidupan berdemokrasi.
- Periode Ketiga Pasca Reformasi (1998 – Sekarang)
Bergantinya presiden menjadi Soeharto menjadi fase baru dalam sejarah yang disebut dengan “Era Reformasi” untuk menata kembali kekurangan yang ada di masa Orde Baru. Era Refprmasi ditandani adanya amandemen UUD 1945, keseriusannya menandakan bahwa Indonesia ingin membenah tata negara agar pemerintahan berjalan lebih baik dan menjunjugn tinggi nilai kemanusiaan, serta melindungi hak asasi manusia.
Era reformasi juga menambah ruang demokratis yang ada, keikutsertaan rakyat memiliki cakupan yang luas, teknologi yang berkembang juga membantu masyarakat dalam mengontrol jalannya pemerintahan. Adanya kebebasan memberikan warna dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Konsep hukum dalam negara hukum hanya berlaku di dalam konteks masyarakat suatu bangsa sebab hukum terbentuk dari budaya, nilai, serta kondisi sosial bangsa tersebut. Maka, tidak ada satu pun hukum yang universal. Setiap negara memiliki banyak versi masing-masing, seperti hukum di Amerika, Inggris, atau Indonesia. Suteki menekankan perihal bahwa keadaan masyarakat itu memiliki hubungan yang erat dengan hukum. Di Indonesia, gagasan tentang negara hukum mulai berkembang semenjak proklamasi kemerdekaan. Ini merupakan suatu bagian dari upaya-upaya untuk membangun sebuah sistem hukum nasional yang berdaulat.(*)
Oleh Naufal Ahmad Riza