Polusi Udara dari Pembakaran Sampah

Pada pagi hari di Patemon, khususnya di sekitar kampung Akhtara Kaina, rutinitas keberangkatan menuju kampus seringkali disuguhi pemandangan dan dampak yang memprihatinkan: pembakaran sampah terbuka. Hal ini bukanlah terjadi sekali atau dua kali tetapi hampir menjadi rutinitas warga desa sekitar. Setiap pagi, terpantau setidaknya tiga lokasi berbeda melakukan pembakaran sampah secara serentak, menciptakan kabut asap tebal yang membungkus area tersebut.

Sebenarnya, membakar sampah itu masalah yang dampaknya dapat meluas, bukan hanya soal lingkungan, akan tetapi juga sosial, jadi kasusnya cukup rumit. Kadar polusi udara di tempat padat seperti Patemon ini sudah tinggi sekali, makanya harus serius ditangani, baik dari sisi aturan pemerintah maupun edukasi ke warga. Kenapa masih banyak yang membakar sampah? Biasanya karena mereka merasa tidak ada pilihan lain—sistem pengelolaan sampah di sekitar mereka tidak jalan. Jadi, membakar dianggap cara paling gampang, cepat, dan murah buat mengurangi tumpukan sampah di rumah. Padahal, kita tahu risikonya besar sekali.

Dampak langsung dari pembakaran sampah terbuka ini terlihat jelas pada gangguan terhadap aktivitas publik sehari-hari. Kabut asap tebal yang dihasilkan telah menimbulkan masalah serius pada keselamatan berlalu lintas, terutama bagi para pengendara yang melintasi jalur tersebut. Asap tersebut seringkali menyelimuti dan hampir menutupi jalan, mengurangi jarak pandang, sehingga berpotensi memicu kecelakaan. Selain ancaman fisik ini, asap tersebut juga menyerang sistem pernapasan pengguna jalan. Banyak pengendara, terutama pengendara motor yang terpapar langsung, terpaksa menutup hidung atau menahan napas saat melewati kabut asap. Hal ini menunjukkan bahwa asap hasil pembakaran tidak hanya mengganggu secara visual, tetapi juga secara biologis.

Dampak dari aktivitas pembakaran sampah ini menjadi semakin signifikan ketika dianalisis dari sudut pandang kerusakan ekosistem alam. Emisi gas dan partikel berbahaya yang dilepaskan ke udara yang mulanya hanya menimbulkan gangguan penglihatan dan iritasi pernapasan pada akhirnya akan mengendap dan mencemari permukaan. Zat-zat kimia yang dibawa oleh asap tersebut berpotensi besar merusak struktur dan kesuburan tanah, sekaligus mengganggu siklus air di lingkungan setempat. Secara substansial, tindakan ini mengacaukan keseimbangan mikroorganisme di dalam tanah, yang perannya sangat penting dalam menjaga kualitas ekosistem. Kerusakan yang terus terakumulasi pada fondasi alam ini menciptakan konsekuensi yang berjangka panjang, melemahkan daya dukung lingkungan untuk kehidupan dan meningkatkan risiko degradasi ekosistem secara menyeluruh.

Peneliti Ahli BRIN, Sumaryati, menegaskan bahwa seluruh aktivitas manusia pasti menghasilkan limbah, namun volume sampah yang tidak terurai secara alami terus menumpuk tanpa adanya perhatian serius dalam pengelolaannya. Pola pengelolaan yang minim ini berujung pada praktik pembakaran yang tidak sempurna, melepaskan serangkaian polutan berbahaya langsung ke atmosfer. Peneliti Ahli BRIN, Sumaryati menjelaskan, pembakaran yang tidak tuntas menghasilkan karbon monoksida (CO) dan beragam hidrokarbon, termasuk metana dan non-metana hidrokarbon. Gas-gas non-metana ini kemudian mengalami reaksi panjang di atmosfer, bertransformasi menjadi CO, dan akhirnya teroksidasi menjadi CO2, menegaskan dampak seriusnya terhadap lingkungan.

Lebih lanjut, dampak kesehatan dari gas non-metana hidrokarbon sangat fatal karena sifatnya yang mutagenik (merusak kromosom), karsinogenik (penyebab kanker), teratogenik (mengganggu pertumbuhan janin), dan imunotoksik (melemahkan sistem kekebalan tubuh). Berdasarkan evaluasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH/BPLH), sumber pencemaran udara terdistribusi sebagai berikut: Kontribusi Sumber: Pembakaran terbuka sampah dan lahan menyumbang antara 9% hingga 11% dari total pencemaran udara. Konsentrasi Partikulat Halus (PM2.5) menjadi indikator dominan yang melonjak signifikan.

Untuk melindungi kualitas udara dan kesehatan dari dampak pembakaran sampah, beberapa langkah sederhana namun konsisten dapat diterapkan, berfokus pada

pengurangan volume limbah dan pengelolaan yang bertanggung jawab:

  1. Reduksi dan Pilihan Bijak di Awal (Reduce):

Mengurangi volume sampah dengan memilih produk berukuran besar

daripada kemasan saset kecil. Prioritas diberikan pada barang yang dapat diisi ulang dan didaur ulang, menghindari produk sekali pakai.

  1. Pemanfaatan Maksimal (Reuse):

kembali menggunakan barang-barang yang kondisinya masih layak. Mendonorkan barang-barang yang tidak terpakai, seperti pakaian atau buku, kepada pihak yang membutuhkan.

  1. Daur Ulang Organik (Recycle):

Mengubah sampah sisa dapur dan sampah organik lainnya menjadi kompos untuk menyuburkan tanah.

  1. Pembuangan yang Bertanggung Jawab:

Bagi sampah yang sudah tidak dapat diolah secara mandiri (residu),

serahkan kepada petugas resmi untuk dibawa ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).

Dengan menerapkan langkah-langkah pengelolaan sampah 3R (Reduce, Reuse, Recycle) ini secara disiplin, masyarakat dapat secara efektif menghentikan kebiasaan membakar sampah dan berkontribusi langsung pada terciptanya udara yang bersih dan segar.(*)

Oleh Putu Sangkya Loka