Mahasiswa Suarakan Penolakan terhadap Peningkatan Biaya Kuliah di Perguruan Tinggi Indonesia

Kenaikan biaya kuliah di berbagai perguruan tinggi Indonesia menuai perdebatan oleh mahasiswa dan orang tua. Mereka mempertanyakan mengenai kebijakan peningkatan biaya pendidikan tersebut. Hal ini memunculkan kesadaran akan pentingnya kualitas pendidikan namun juga menghawatirkan aksesibilitasnya. Protes terhadap biaya pendidikan menjadi ramai usai dikeluarkannya penetapan biaya kuliah oleh perguruan tinggi pada Selasa, 9 Juli 2024.

Kenaikan biaya kuliah tersebut memicu protes dan demonstransi mahasiswa di beberapa wilayah seluruh Indonesia. Para demontrsan menganggap biaya pendidikan menjadi terlalui tinggi dan juga tidak terjangkau bagi mereka dari keluarga dengan ekonomi menengah kebawah. Mereka khawatir tidak mampu secara finansial untuk membayar biaya pendidikan yang mencapai 6 juta per-semester, para orang tua merasa kesulitan dalam membayar UKT tersebut bahkan sebagian dari mereka mengaku harus meminjam uang dari saudara dan Bank agar dapat melunasi biaya kuliah.

Bersamaan dengan peringatan Hari Pendidikan Nasional, mahasiswa Universitas Gajah Mada (UGM) menggelar aksi demonsrasi di Balairung UGM pada Kamis, 2 Mei 20204. Kebiajakan Universitas diprotes oleh para mahasiswa khususnya mengenai kebijakan UKT yang bersifat tegas. Supriyadi menyampaikan “Kami menempatkan mahasiswa pada UKT yang sesuai dengan kemampuan orang tua atau pendukung pembayar UKT yang bersangkutan,” ujarnya saat menemui mahasiswa yang melaukan aksi unjuk rasa tersebut.

Sementara itu, ratusan mahasiswa Universitas Jenderal Soedirman (Purwokerto) juga menggelar aksi demonsrasi di depan gedung rektorat pada Jumat, 26 April 2024. Aksi demo tersebut dimulai pada pukul 14.00 dengan membawa spanduk dan melakukan orasi berisi kritikan atas kenaikan UKT.  Mahasiswa mendesak rektor UNSOED untuk keluar menemui para demonstran. Empat tuntutan diajukan oleh koordinator aksi, “Pertama kami menolak kenaikan UKT 2024. Menurunkan UKT dan mengembalikan ke aturan sebelumnya, kami juga menentang kebiajakan penyesuaian UKT tiap semester dan yang terakhir, agar lebih memasifkan penyebaran informasi seluruh kebijakan kampus,” kata Fadhil Syahputra dalam orasinya.

Berikutnya mahasiswa UNRI mengeluh mengenai lonjakan UKT oleh Kapolri Universitas Riau (UNRI), salah satu mahasiswa UNRI Khariq Anhar mengkritik universitanya menetapkan kebijakan baru mengenai UKT dan pendaftaran biaya atau pengembangan lembaga. “Saya mengkritisi kebijakan universitas yang tidak memihak mahasiswa,” kata Khariq ketika dihubungi pada hari Rabu, 8 Mei 2024. Ia juga membuat konten mengenai kebijakan biaya masuk atau Iuran Pengembangan Institusi (IPI) yang dirasa sangat memberatkan bagi calon mahasiswa baru. Dalam video tersebut ia mengkritisi mahalnya biaya kuliah privat atau UKT dan IPI juga tarif masuk beberapa program studi.

Di sisi lain. Ratusan mahasiswa USU (Universitas Negeri Sumatera) menggelar aksi demo menolak kenaikan biaya kuliah pada 8 Mei 2024. Wakil Rektor 1 USU, Edy Ikhsan menjelaskan bahwa kenaikan tersebut sesuai dengan Permendikbudristek Nomer 2 Tahun 2024 yang mengatur hal tersebut. Meski terdapat pengembangan akreditasi program studi dan kurikulum yang signifikan, pemerintah tetap menyesuaikan BKT yang menjadi dasar penyesuaian UKT.

Selain itu, protes juga dilakukan oleh mahasiswa UIN Jakarta terhadap kenaikan UKT yang dikeluarkan melalui SK Rektor Nomor 512. Najib Jayakarta selaku ketua DEMA FDIKON UIN Jakarta mengungkap pihak perguruan tinggi tidak melakukan komunikasi dengan baik sehingga berencana melakukann gugatan ke PTUN. Proses komunikasi terhambat oleh jadwal padat kampus dan jadwal rektor kampus untuk menemui demonstran meskipun pihak kampus mengaku terbuka terhadap keluhan para mahasiswa.

Beberapa mahasiswa dari berbagai Universitas di Indonesia mengekspresikan ketidakpuasan mereka mengenai kebijakan peningkatan biaya kuliah. Mereka merasa hal tersebut membuat tekanan keuangan yang tidak adil bagi mereka yang berasal dari keluarga menengah kebawah dan mereka pun berharap antara pihak pemerintah dan universitas dapat memberikan dukungan yang lebih berkeadilan dan berkelanjutan untuk meringankan biaya kuliah yang harus dibayar. Beberapa orang tua mahasiswa yang anaknya berkuliah di lembaga hukum telah mengusulkan ulasan dan mengkritik mengenai kenaikan biaya kuliah yang terlalu tinggi. 

Polemik UKT harus segera diatasi. Kenaikan signifikan memang memberikan dampak positif sebagai upaya menjaga kualitas pendidikan tinggi diberbagai perguruan tinggi di Indonesia. Tetapi harus diperhatikan pula dampaknya terhadap mahasiswa dan orangtua. Sangat penting antara ketiga belah pihak (pemerintah, perguruan tinggi, dan masyarakat) untuk saling bekerja sama dan berkomunikasi dalam menciptakan solusi berkeadilan dan berkelanjutan untuk menyeimbangkan aksesibilitas dan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia.

NAMA ANGGOTA KELOMPOK

NO.NAMANIM
1.IRA FAZIRA2402020015
2.FITRIANA RAHMADANI I.A2402020018
3.TRIMA PUTRI NUR RAHAYU2402020028
4.ERNA HIDAYANTI2402020033
5.SISYA NIRMALA MEIDA2402020167