
(Sumber Foto: Humas Polresta Bukittinggi)
Kasus kekerasan seksual terjadi di salah satu pesantren yang terletak di Kabupaten
Agam, Sumatera Barat. Kasus ini berawal saat pelaku dengan inisial RA, seorang guru
pesantren, meminta untuk diurut oleh korban bersama seorang temannya sekitar pukul 01.00
WIB. Mereka memang sering diminta untuk mengurut gurunya. Biasanya, RA minta diurut
dalam durasi yang lama, tetapi malam itu RA hanya meminta diurut sebentar. RA meminta
korban dan temannya untuk tidur di ruang tamu kamar pembina pesantren tersebut, dan di
situlah dugaan tindak pencabulan terjadi.
Korban langsung memberontak dan melakukan perlawanan kepada pelaku, lalu pelaku
langsung mengancam keduanya. Mendapatkan ancaman tersebut, korban dan temannya hanya
terdiam dan membiarkan pelaku melakukan aksinya. Tidak hanya dipaksa untuk melakukan
hal tak senonoh, korban juga diancam oleh pelaku dan diminta untuk bersumpah atas nama
Allah untuk tidak melaporkan kejadian tersebut kepada siapapun.
Seminggu kemudian, RA kembali melakukan hal yang sama dengan modus yang sama
dan di tempat yang sama pula. Korban yang merasa sudah tidak tahan lagi dengan ancaman
dan pelecehan seksual yang dilakukan oleh RA kemudian memutuskan untuk melaporkan
kejadian tersebut kepada orang tuanya. Korban menghubungi orang tuanya untuk meminta
pindah dari asrama ke kos yang berada di luar asrama tersebut. Akan tetapi, orang tua yang
tidak menyadari ada hal yang salah, meminta agar korban tetap di asrama, karena khawatir
akan pergaulan bebas di luar asrama.
Tiga hari kemudian, korban kembali menghubungi orang tuanya, tetapi mereka tak
kunjung mengabulkan permintaan korban. Pada 11 Juli 2024 sekitar pukul 03.00 WIB, RA
kembali meminta korban untuk mengurutnya. Korban yang merasa was-was dan takut hal yang
sama akan terulang lagi, akhirnya menolak permintaan tersebut. Namun, sang guru tetap
memaksa korban.
Selang beberapa hari setelah kejadian tersebut, korban merasa sudah tidak tahan lagi
dan sangat takut bertemu dengan RA. Pada 21 Juli 2024, korban akhirnya menghubungi orang
tuanya dan menceritakan kejadian yang dialami. Mendengar pernyataan tersebut, sang ayah
syok dan meminta korban untuk segera melarikan diri dari pesantren. Dalam pelariannya,
korban berjalan kaki menuju Kota Bukittinggi yang berjarak kurang lebih 10 kilometer. Di
sana, korban menghubungi salah seorang teman kakaknya untuk menjemputnya. Setelah
ditemukan oleh kakaknya, korban langsung menceritakan semuanya dan langsung menuju
Polresta Bukittinggi untuk melaporkan kejadian yang dialaminya.
Dalam konferensi pers yang digelar pada 27 Juli 2024, Kapolresta Bukittinggi, Kombes
Yessy Kurniati, mengatakan pihaknya menangkap RA setelah menerima laporan pada 22 Juli.
Namun, pelaku RA sempat membantah dan menyatakan bahwa itu merupakan fitnah dan
pencemaran nama baik.
Kombes Yessy Kurniati mengatakan bahwa hasil dari pemeriksaan lebih lanjut, korban
dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh RA tak hanya satu, tetapi mencapai 30 santri
laki-laki. Didapatkan juga informasi dari korban bahwa mereka mendapatkan perlakuan cabul
dari salah satu guru yang berinisial AA. Setelah itu, guru pesantren berinisial AA juga ikut
ditangkap.
Dalam perkembangan terbaru, tindakan pencabulan ini diduga telah dilakukan sejak
2022 silam dengan modus minta dipijat oleh para santri. Polresta Bukittinggi mengungkapkan
bahwa jumlah korban bertambah menjadi 43 santri dan 3 di antaranya diduga mengalami tindak
sodomi. Sementara Wakil Kepala Satuan Reskrim Polresta Bukittinggi, AKP Anidar,
mengungkap pihaknya telah melakukan visum terhadap tujuh santri yang mengaku sebagai
korban dugaan pelecehan seksual tersebut.
Kedua guru santri tersebut akhirnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal
82 ayat 2 juncto pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Nama anggota kelompok:
- Yuliana Irawati (2402020052)
- Yasfa Indi Al-Ghifari (2402020055)
- Ashlihatur Rosyada (2402020058)
- Riska rovita sari (2402020064)
- Alysya Nadia Putri (2402020065)