Minggu, 24 November 2024 00.20 WIB.

Sumber : Suara Semarang Sumber : CNN Indonesia
Kalipancur, Semarang, Minggu (24/11) dini hari – Kasus penembakan seorang siswa SMK 4
di Semarang oleh anggota kepolisian yang terjadi pada 27 November 2024 telah menarik
perhatian luas dari masyarakat dan berbagai pihak. Insiden ini tidak hanya menyoroti tentang
kekerasan yang dilakukan pihak aparat, tetapi juga menjadi pembahasan lebih lanjut
mengenai reformasi kepolisian yang mendesak di Indonesia.
Penembakan terjadi ketika GR, seorang siswa berusia 17 tahun, dan temannya sedang
mengendarai sepeda motor di Jalan Pahlawan. Polisi yang berada di lokasi berusaha
menghentikan mereka karena diduga terlibat dalam aksi balap liar. Namun, situasi menjadi
tegang dikarenakan salah satu anggota polisi melepaskan tembakan yang mengenai GR. Saksi
mata melaporkan bahwa tidak ada peringatan sebelum tembakan dilepaskan, yang membuat
situasi semakin dramatis. Sementara itu pakar Kriminologi Undip, Budi Wicaksono kecam
penembakan terhadap siswa itu yang dilakukan oleh oknum polisi. Budi mengatakan,
tindakan tegas yang dilakukan polisi seharusnya terukur. Polisi seharusnya melepaskan
tembakan peringatan terlebih dahulu ke arah atas. Dia tidak membenarkan polisi menembak
pelaku kejahatan ke arah pinggul. “Harus tembak atas dulu. Kemudian tembak tanah. Jika
pelaku masih menyerang bisa tembak kaki,” tuturnya dilansir dari Tribunjateng.com, Senin
(25/4/2024).
Keluarga korban dan masyarakat sekitar sangat terpukul atas insiden ini. Mereka menilai
tindakan yang dilakukan oleh polisi sebagai bentuk kekerasan yang tidak dapat diterima.
Keluarga meminta keadilan dan mendesak pihak berwenang untuk menindaklanjuti pelaku
penembakan. Atas kejadian tersebut, banyak pihak yang menuntut keadilan dengan
melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor kepolisian daerah Jawa Tengah pada Kamis, 28
November 2024. Ratusan orang berkumpul di Jalan Pahlawan, Kota Semarang. Pada hari
berikutnya tepat malam Jumat, 29 November 2024, ribuan siswa SMK 4 Semarang yang
merupakan sekolah GR mengadakan acara doa seribu lilin untuk menuntut atas keadilan
terhadap insiden yang terjadi.
Kronologinya mendapatkan perhatian dari khalayak ramai, karena memiliki dua sudut
pandang yang berbeda. Sudut pandang pertama berasal dari polisi yang mengatakan bahwa
korban diduga ikut dalam aksi balap liar dan gangster, sehingga polisi berupaya untuk
melerai namun malah diserang. Akan tetapi keluarga dan teman korban menolak tuduhan
tersebut karena korban dikenal sebagai sosok baik dan tidak pernah terlibat dalam aktivitas
negatif. Korban juga aktif sebagai anggota Paskibraka. Sudut pandang kedua dilihat dari
salah satu pedagang yang berada di sekitar tempat kejadian, pedagang menyebutkan bahwa
dia sedang melayani pembeli ketika sekelompok orang yang mengendarai sepeda motor dan
membawa senjata tajam melintas di depannya. Mereka tampak terpencar dan masuk ke gang
perkampungan. Tak lama setelah itu, pedagang tersebut mendengar suara tembakan sekitar
pukul 00.30 WIB. Titik lokasi penembakan berada di bawah lampu penerangan jalan di
samping minimarket. Penembak mengendarai kendaraan roda dua, sementara korban terlihat
berboncengan di atas sepeda motor. Setelah mendengar suara letusan tembakan, pedagang ini
menoleh ke arah sumber suara tersebut. Namun, dia tidak melihat ada korban yang jatuh.
Penduduk lainnya juga mengaku melihat dengan jelas peristiwa penembakan tersebut.
Awalnya, dia terkejut saat mendengar suara tembakan yang pertama. Menurutnya, tembakan
itu tidak ditujukan kepada korban. Kemudian, dia melihat seseorang yang masih berada di
atas sepeda motor mengarahkan sejumlah tiga tembakan kepada korban. Menurutnya, tiga
orang yang menjadi sasaran tembakan, sempat menyerang penembak dengan menggunakan
senjata tajam. Akibatnya, penembak terjatuh dari kendaraan. Setelah itu, tiga orang yang
ditembak meninggalkan lokasi kejadian.
Berita ini sampai ke platform media sosial seperti TikTok, Instagram, dan X, yang di mana
penggunanya rata-rata ialah anak remaja sampai dewasa. Netizen berpihak pada keluarga
korban dan menganggap bahwa kronologi yang dibuat oleh polisi merupakan karangan
belaka, netizen juga menambahkan jika polisi tersebut meminum minuman keras sehingga
kesadarannya hilang dan asal menembak. Kepolisian kini sudah mengamankan oknum yang
melakukan penembakan tersebut, yaitu Aipda R. Ia dikenakan Pasal 338 KUHP; tentang
pembunuhan yang dilakukan secara sengaja, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun
penjara dan Pasal 351 KUHP; tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan
ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Dari kasus ini kita mendapatkan contoh nyata
bahwa reformasi dalam tubuh kepolisian sangat diperlukan untuk mencegah terulangnya
kekerasan serupa.
Penulis: Haris Budisetiawan, Helga Tsania Rahma Putri, Izzatun Nihayah, Refa Amelia Putri,
dan Syafina Izzatun Yazidahayu