Perundungan (Bullying) di Dunia Perkuliahan: Fenomena yang Jarang Terungkap

Menurut Coloroso (2007), bullying merupakan tindakan intimidasi yang
dilakukan secara berulang-ulang dengan sengaja oleh pihak yang lebih kuat kepada
pihak yang lebih lemah dengan tujuan melukai korban secara fisik maupun emosional.
Perundungan sudah menjadi masalah yang berat bagi pemerintah dan juga masyarakat
sejak lama, terbukti dari data yang dirilis oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia
(KPAI) sepanjang tahun 2022, tercatat ada pengaduan 226 kasus kekerasan fisik dan
psikis yang juga terus meningkat hingga saat ini. Dunia perkuliahan yang
notabenenya adalah orang-orang yang berpendidikan juga melakukan perundungan
atau bullying, dimana itu merupakan hal yang tidak benar. Akan tetapi, ternyata di
dunia perkuliahan juga terjadi hal seperti ini.
Misalnya pada kasus mahasiswi Program Pendidikan Program Dokter Spesialis
(PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro Semarang, Jawa Tengah yang ditemukan
sudah tidak bernyawa di dalam kosnya pada Senin, 12 Agustus 2024. Dilansir dari
akun X @bambangsuling11, yang menyebutkan bahwa korban mengakhiri hidupnya
dengan menyuntikkan obat ke tubuhnya. Hal ini terjadi karena adanya kasus
perundungan atau bullying yang dilakukan oleh seniornya. Perundungan ini membuat
korban merasa sudah tidak sanggup menahannya sehingga korban melakukan
tindakan bunuh diri. Hal ini diketahui dari buku harian korban selama PPDS, yang
menceritakan adanya indikasi bully.
Selain itu, ada juga kasus bullying pada mahasiswa Program Pendidikan Dokter
Spesialis (PPDS) Urologi Universitas Padjadjaran Bandung, Jawa Barat. Kejadian ini
terjadi pada tahun 2023 namun, baru dilaporkan pada tahun 2024. Pelaku
perundungan berjumlah tujuh orang, mereka merupakan senior atau mahasiswa yang
lebih lama satu semester dari korban. Perundungan dilakukan ketika pelaku
memanggilnya, namun korban datang terlambat sehingga pelaku menyuruhnya untuk
melakukan push up.
Bullying ialah perilaku agresif yang berulang, disengaja, dan memiliki tujuan
untuk menyakiti, merendahkan atau mendominasi orang lain secara emosional, fisik
ataupun mental. Perundungan yang berlebihan dari senior atau rekan sejawat bisa
menyebabkan dampak psikologis yang sangat besar. Tindakan seperti ini tidak dapat

dibenarkan, apalagi sampai menyebabkan seseorang kehilangan nyawa. Dari kasus-
kasus di atas bisa dilihat bahwa pentingnya perhatian terhadap kesehatan mental di

kalangan mahasiswa, khususnya mereka yang berada di bawah tekanan akademis
yang besar.
(Andayani, Pieter, & Artanti, 2023) Tindakan pengabaian terhadap perundungan
harus dihindari untuk melindungi perkembangan pendidikan. Upaya penanggulangan
perundungan atau bullying di dunia perkuliahan itu bisa dilakukan sebagai berikut:

  1. Perlu intervensi mendasar berupa kebijakan yang bisa menciptakan lingkungan
    belajar nyaman dengan memperkecil peluang terjadinya perundungan.
  2. Meningkatkan kesadaran kepada setiap individu agar tidak terlibat dalam
    perundungan
  3. Melawan segala bentuk perundungan
  4. Memberikan dukungan kepada pihak terundung (korban)
    Sejak awal masa pendidikan, seharusnya peserta didik atau mahasiswa
    diperkenalkan tentang nilai-nilai etik dasar beneficence, nonmaleficence, autonomy,
    dan justice. Prinsip kesetaraan dalam proses pendidikan dengan tetap mengedepankan
    kesantunan, tanggung jawab, integritas, dan etika kesejawatan harus terus diingatkan
    kepada seluruh peserta didik atau mahasiswa. Institusi pendidikan memiliki peran
    strategis dalam upaya mencegah dan menghentikan perundungan di kalangan peserta
    didik atau mahasiswa.
    Upaya tersebut dapat dilakukan dengan cara memperbaiki kurikulum
    khususnya dalam hal sosial emosional, dimulai dengan mengedukasi para staf
    pengajar dan seluruh aktivitas akademika tentang paradigma kesetaraan dalam
    pendidikan dan etika kesejawatan. Perundungan dapat merusak moral dan kebiasaan
    positif peserta didik atau mahasiswa. Para staf pengajar dan senior seharusnya
    menjadi role model (teladan) dalam upaya menghentikan perilaku tidak pantas itu.
    Upaya tersebut akan lebih efektif jika dilakukan secara kolaboratif oleh semua elemen
    institusi pendidikan.

Penulis
Melly Eka Putpri, Sailur Rohmah, Adhelia Citra Dewi, Siti Anisa Priyanti, Fadla
Cahya Salsabila

Sumber

Andayani, K. R., Pieter, N. K., & Artanti, P. N. (2023). Pencegahan Fenomena
Bullying di Kalangan Mahasiswa Teknik Lingkungan Angkatan 22 UPN
“Veteran” Jawa Timur. Madani: Jurnal Ilmiah Multidisiplin , 568-575.
Hukmana, S. Y. (2024). Mahasiswa UNDIP Bunuh Diri, Menkes Dilaporkan ke
Bareskrim. Metro TV News.
Rozaliyani, A., Wasisto, B., Santosa, F., Sjamsuhidajat, R., Sjamsuhidajat, R.,
Prawiroharjo, P., . . . Sulaiman, A. (2019). Bullying (Perundungan) di
Lingkungan Pendidikan Kedokteran. Jurnal Etika Kedokteran Indonesia, 56-
60.
Siswandi, A. (2024). Kasus Terbaru Bullying Mahasiswa Calon Dokter Spesialis, FK
Unpad Beri Sanksi 7 Senior. Tempo.