Kriminalisasi Kekerasan dalam Pacaran

Kekerasan dalam pacaran (KDP) merupakan masalah sosial yang semakin mengemuka di Indonesia. Fenomena ini mencakup berbagai bentuk kekerasan, baik fisik, emosional, seksual, maupun psikologis, yang dilakukan oleh pasangan yang belum menikah. Menurut data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), sepanjang tahun 2020 terdapat 1.309 kasus kekerasan dalam pacaran, yang menunjukkan bahwa KDP menempati posisi kedua setelah kekerasan dalam rumah tangga

Dengan meningkatnya angka kekerasan dalam pacaran, penting untuk memahami implikasi sosial dari kriminalisasi tindakan ini.

Mengapa ini menjadi masalah? Kekerasan dalam pacaran bukan cuma berdampak pada individu korban, tetapi juga pada masyarakat di lingkungannya. Ketidaksetaraan gender dan norma sosial yang meningkat sering kali memperburuk situasi ini. Masyarakat cenderung menganggap kekerasan sebagai hal yang biasa atau bahkan sebagai tanda cinta, yang dapat menghalangi korban untuk melaporkan tindakan kekerasan tersebut Selain itu, stigma terhadap korban sering kali membuat mereka merasa terisolasi dan tidak mendapatkan dukungan yang diperlukan.

Dampak dari kekerasan dalam pacaran sangat luas dan serius. Secara fisik, korban dapat mengalami luka-luka, patah tulang, atau bahkan kecacatan permanen. Secara psikologis, banyak korban mengalami trauma, depresi, kecemasan, dan penurunan harga diri. Data menunjukkan bahwa perempuan yang mengalami kekerasan dalam pacaran berisiko mengalami gangguan kesehatan mental yang lebih tinggi dibandingkan dengan mereka yang tidak mengalami kekerasan

Menjadikan kekerasan dalam pacaran sebagai tindak kriminalitas (kriminalisasi) penting untuk memberikan perlindungan hukum bagi korban dan mencegah tindakan kekerasan lebih lanjut. Dengan adanya undang-undang yang jelas mengenai KDP, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya kekerasan dalam hubungan romantis dan mendorong korban untuk melapor tanpa rasa takut akan stigma atau pembalasan

Kriminalisasi KDP dapat membantu menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi remaja dan perempuan. Penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan dapat memberikan efek jera dan mendorong perubahan perilaku di kalangan pasangan muda. Selain itu, dengan adanya regulasi yang jelas, institusi pendidikan dan masyarakat dapat lebih proaktif dalam memberikan edukasi tentang hubungan sehat dan tanda-tanda kekerasan

Untuk mengatasi masalah ini secara efektif, diperlukan pendekatan multidimensional yang melibatkan pendidikan, penegakan hukum, dan dukungan psikologis bagi korban. Edukasi tentang hubungan sehat harus dimulai sejak dini di sekolah-sekolah agar remaja dapat mengenali tanda-tanda kekerasan dalam pacaran. Selain itu, pemerintah perlu meningkatkan akses layanan kesehatan mental bagi korban KDP serta memperkuat kerjasama dengan organisasi non-pemerintah untuk mendukung pemulihan mereka

Implikasi sosial dari kriminalisasi kekerasan dalam pacaran sangat signifikan bagi pembangunan masyarakat yang lebih adil dan setara. Dengan memberdayakan korban melalui perlindungan hukum dan dukungan psikologis, kita dapat mengurangi angka kekerasan dalam pacaran dan menciptakan lingkungan sosial yang lebih positif bagi generasi mendatang.

Kriminalisasi KDP tidak hanya berfungsi untuk memberikan sanksi kepada pelaku, tetapi juga sebagai langkah preventif yang dapat mendorong perubahan perilaku di kalangan remaja. Dengan adanya undang-undang yang jelas, masyarakat akan lebih memahami bahwa kekerasan dalam hubungan romantis adalah tindakan yang tidak dapat diterima. Hal ini penting untuk membangun kesadaran kolektif tentang pentingnya hubungan yang sehat dan saling menghormati. Selain itu, pendidikan tentang hubungan sehat harus menjadi bagian integral dari kurikulum di sekolah-sekolah. (*)

Oleh Isabel Viorhelia Silalahi (Ilmu Hukum UNNES)