Korupsi dari Lensa Pancasila

Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diatur dalam Undang-undang No 31 Tahun 1999 dan diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 yang mengatur bahwa tindak pidana korupsi adalah perbuatan pidana yang menimbulkan kerugian besar terhadap keuangan negara, perekonomian nasional, dan kesejahteraan masyarakat. Semakin banyak masyarakat yang menyadari bahwa korupsi merupakan tindakan yang inkonstitusional dan merupakan pelanggaran hak orang lain, hal ini nmerupakan ciri khas masyarakat Indonesia yang berjiwa Pancasila untuk bersuara tegas dan keras terhadap korupsi.  

Pancasila sebagai sumber hukum pencegahan korupsi didasarkan pada nilai-nilai yang terkandung Pancasila, khususnya nilai ketuhanan. Nilai ketuhanan (nilai agama) tersebut mempunyai makna yang dalan dan bertujuan untuk membentuk karakter bangsa Indonesia melalui integritas, moralitas, dan etika. Hakikat nilai-nilai sakral merupakan landasan yang terbentuk dan meresap sebagai penyaring tingkah laku, pengarahan, dan motivasi manusia yang memberikan kendali kepada manusia.

Maraknya berita mengenai kasus korupsi di Indonesia dari level struktual tinggi hingga fundamental. Mulai dari pejabat pemerintah hingga masyarkat umum. Pejabat dilembaga eksekutif, legislative, bahkan yudikatif mempunyai tanggung jawab untuk mengatasi masalah korupsi. Korupsi telah menjadi momok besar bagi negara karena dapat merugikan sector perekonomian, Pendidikan, Kesehatan, dan pemerintahan negara. Tindakan korupsi sering terjadi sejak dini. Ketika perilaku korupsi dinormalisasikan, hal ini akan mengarah pada penipuan yang lebih besar seperti penyuapan, pelanggaran aturan, dan penyalahgunaan kekuasaan demi keuntungan pribadi. Membenarkan tindakan apa pun demi keuntungan individu dengan mengorbankan hak-hak kolektif merupakan tindakan yang bertentangan langsung dengan cita-cita Indonesia  bersatu.  Permasalahan ini akan memberikan efek domino terhadap kualitas telenta generasi penerus bangsa.

Kita sebagai generasi muda dan pelajar yang seharusnya siap menjadi kunci Visi Indonesia Emas tahun 2045 malah dihadapkan pada berbagai hal buruk yang dapat mencoreng karakternya. Tindakan-tindakan menyeleweng harus diobati untuk mencegah kerusakan. Yang paling penting dan perlu diperbaiki adalah persoalan fundamental dalam cara pandang, pemikiran, dan perilaku setiap individu dalam kehidupan berbangsa Indonesia. Hal ini berkaitan dengan penerapan nilai-nilai Pancasila sebagai ideologi negara. Namun seiring berjalannya waktu nilai-nilai Pancasila semakin terpuruk, terbukti dengan banyaknya permasalahan yang muncul dimasyarakat. Memerlukan Langkah-langkah resolusi untuk mengatasi masalah ini. Dengan cara menanamkan nilai-nilai Pancasila kepada para siswa yang akan menjadi generasi penerus bangsa. Pancasila harus kembali menjadi tontonan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Generasi muda berperan penting dalam membentuk masa depan negara. Mereka adalah agen perubahan yang potensial, dan kualitas moral serta etika mereka akan membentuk wajah bangsa yang akan datang.

Oleh karena itu sangat penting untuk menanamkan pada generasi muda nilai-nilai yang benar dan moral yang kuat. Sebagai bagian dari transmisi kepada generasi muda melalui Pendidikan formal dan non formal, kita dapat mengenalkan generasi muda pada prinsip-prinsip Pancasila dan memberikan mereka pemahaman yang mendalam tentang pentingnya integritas, kejujuran, dan tanggung jawab sosial. Selain itu, keluarga juga berperan penting dalam pembentukan nilai-nilai moral anak. Interaksi sehari-hari dalam lingkungan keluarga dapat menghasilkan sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai yang dianut dalam masyarakat.

Hakikat sila Pancasila adalah menentang praktik korupsi. Sila pertama menegaskan bahwa warga negara Indonesia mempunyai prinsip integritas dan kejujuran serta bertanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa. Tindakan melakukan korupsi tidak hanya dapat dikenakan sanksi pidana, tetapi juga hukuman karena merugikan orang lain dan merampas hak-haknya.

Sila pertama Pancasila berarti negara menjamin kebebasan setiap warga negaranya untuk menjalankan agamanya dan mengamalkan keyakinanya. Sila pertama sebagai pandangan hidup bertujuan untuk membangun semangat untuk memperoleh keridhaan Tuhan, dan nilai keagamaan dari sila pertama adalah nilai nilai keagungan, kesucian, ketuhanan, dan luhur. Nilai-nilai suci semua agama dengan tegas menolak penodaan agama, pelecehan, atau berbagai hal yang merugikan umatnya, serta melindunginya dari berbagai hal negatif.

Sila kedua Pancasila adalah persamaan umat hak manusia. Semua orang, tanpa memandang ras, etnis, atau agama, tidak boleh didiskriminasi dan harus diperlakukan secara adil dan bermartabat. Sila yang kedua menjaga keberagaman bangsa Indonesia agar kita dapat mengakui persamaan hak dan tanggung jawab sebagai manusia tanpa memperdulikan perbedaan yang ada. Tindakan korupsi yang egois, pengabaian derajat kesetaraan, dan merugikan banyak orang sangat tidak sejalan dengan nilai-nilai Prinsip Kedua.

Sila ketiga Pancasila mempunyai arti persatuan, yang artinya seluruh warga Indonesia harus mengutamakan persatuan dan kesatuan negara diatas kepentingan individu atau kolektif, dan seluruh rakyat Indonesia harus bersedia menjaga dan memelihara persatuan negara. Orang yang melakukan tindak korupsi hanya memikirkan kepentingannya sendiri, dan  dampak  dari tindakan korupsi dapat menimbulkan kerugian pada sektor  perekonomian dan merusak persatuan negara.

Sila keempat berkaitan dengan musyawarah dan mufakat. Sebagai pemilik negara rakyat memiliki hak untuk memilih masa depan negara melalui musyawarah yang dilakukan oleh perwakilan mereka. Para pejabat negara yang bertanggung jawab atas operasi pemerintahn telah melanggar kepercayaan rakyat dan merusak demokrasi. Tidak hanya menghilangkan hak yang tidak diperlakukan tidak hanya merampas hak rakyat untuk memilih pemimpin yang jujur, adil, dan bijak. Kepercayaan dirusak oleh korupsi pejabat. masyarakat yang telah memberikan kepercayaan kepada demokrasi negara oleh para pemimpin.

Sila kelima memiliki makna keadilan sosial sebagai cita-cita negara. Setiap warga negara mendapatkan keadilan yang merata di segala bidang serta terjamin untuk mendapatkan hak dan memenuhi kewajiban sebagai warga negara. Sila kelima memastikan bahwa setiap orang memiliki kesempatan yang sama untuk mencapai kesejahteraan dan kehidupan yang layak. Maraknya kasus korupsi di Indonesia seperti dana pembangunan yang ditahan di tangan koruptor mengakibatkan pengembangan pembangunan untuk kepentingan umum menjadi terhambat. Hal ini menyebabkan tidak adanya kemajuan perkembangan pembangunan, hilangnya kesempatan dalam menikmati keadilan, agenda yang tidak berjalan sesuai dengan perencanaan, dan pembangunan yang berhenti di tengah jalan karena kekurangan dana. Dalam sila kelima, adanya tindakan korupsi akan menghambat terciptanya keadilan sosial, meningkatkan kesenjangan ekonomi, dan menghambat pembangunan dalam mensejahterakan rakyat.

Pancasila harus menjadi landasan moral dan filosofis pemberantasan korupsi di Indonesia. Sangat penting untuk membangun karakter dengan menerapkan prinsip-prinsip Pancasila dalam pendidikan, pemerintahan, dan masyarakat. Negara yang menentang korupsi dan membangun Indonesia yang adil dan makmur. Generasi awal adalah individu yang akan menjalani kehidupan nasional dan internasional. Sangat penting untuk menerapkan prinsip-prinsip Pancasila untuk membangun karakter anti-korupsi sejak dini. Kepada generasi berikutnya. Indonesia mungkin menjadi negara maju jika dia anti-korupsi dan memiliki kemampuan untuk mencapai tujuan nasional dan membangun Indonesia yang lebih adil dan sejahtera, dan berlanjut.(*)
Oleh Sukma Rimadani Mukti (Ilmu Hukum UNNES)