MENILIK FAKTOR DAN DAMPAK PERNIKAHAN DINI PADA KEHIDUPAN REMAJA

Pernikahan dini adalah pernikahan yang dilakukan oleh anak yang berusia 17-18 tahun dan
tidak menutup kemungkinan masih banyak pelaku pernikahan dini yang berusia di bawah usia itu.
Pernikahan dini merupakan fenomena yang masih banyak terjadi di berbagai belahan dunia,
termasuk Indonesia. Indonesia menempati peringkat ke-4 kasus pernikahan dini di dunia dengan
jumlah sebanyak 25,52 juta.
Pernikahan dini cenderung terjadi di lingkungan masyarakat daerah terpencil dan tidak
jarang masih terjadi di perkotaan. Hal tersebut dipengaruhi oleh beberapa faktor, di antaranya latar
belakang pendidikan dan kesulitan ekonomi. Rendahnya pendidikan orang tua dapat memicu
pernikahan dini. Pendidikan yang rendah menyebabkan orang tua sulit mendapatkan pekerjaan
yang layak sehingga mengalami kesulitan ekonomi. Orang tua pun akhirnya tidak mampu
menghidupi dan menyekolahkan anaknya. Orang tua justru akan memilih untuk menikahkan
anaknya yang masih berusia dini. Dengan begitu, tanggung jawab untuk menghidupi anak akan
dilimpahkan kepada laki-laki yang berstatus sebagai suami.
Faktor ke dua yang dapat mempengaruhi terjadinya pernikahan dini adalah tradisi
masyarakat di daerah tertentu. Pernikahan dini dilakukan oleh masyarakat leluhur yang masih
menjunjung adat dan tradisi dari nenek moyang. Perempuan yang sudah melewati masa
pubertasnya dianggap sudah dewasa dan sudah pantas untuk dinikahkan, walaupun secara usia
masih tergolong anak-anak.
Faktor ke tiga yang dapat mempengaruhi terjadinya pernikahan dini adalah adanya
anggapan bahwa menikah dapat menghindari perbuatan zina. Menikah memang bisa
menghindarkan kita dari perbuatan zina. Akan tetapi, cara menghindari perbuatan zina pada anak
usia dini bukan dengan menikah. Masih banyak kegiatan positif lain yang dapat dilakukan oleh
remaja, mulai dari meneruskan pendidikan sampai lulus sarjana, menggapai cita-cita, dan
melakukan kegiatan yang bisa berkontribusi bagi masyarakat sekitar.
Faktor lain terjadinya pernikahan dini adalah adanya pengaruh dari sosial media. Pada
zaman serba modern ini, kehidupan kita memang tidak bisa terlepas dari sosial media. Banyak
informasi digital yang dapat kita peroleh dari tokoh-tokoh publik dan tidak jarang juga yang
menjadikan mereka sebagai panutan. Pernikahan dini yang dilakukan oleh tokoh publik bisa
mempengaruhi banyaknya kasus pernikahan dini di Indonesia. Selain itu, adanya film dan novel
tentang pernikahan dini juga menjadi faktor tambahan adanya kasus ini.
Terlepas dari faktor-faktor tersebut, menikah di usia dini merupakan hal yang dihindari
oleh para remaja saat ini. Bukan hanya karena faktor belum mapan, tetapi juga karena dua orang
yang belum siap menghadapi segala kemungkinan yang akan menjadi boomerang di dalam rumah

tangga mereka yang berujung pada kerusakan mental, terutama bagi yang berusia relatif muda atau
dini. Karena itulah banyak anak muda yang menjadi korban pernikahan dini mengalami depresi,
masalah kesehatan mental, dan bahkan yang paling fatal adalah mengakhiri diri sendiri. Jika
menikah dengan usia yang cukup dewasa, mungkin mereka akan memilih mengambil jalan tengah
untuk masalah yang dialami di dalam rumah tangga mereka.
Pernikahan dini juga berdampak pada kasus perceraian dini. Karena ketidaksiapan mereka
menjalani kehidupan rumah tangga sehingga mereka lebih memilih mengakhirinya dengan
perceraian. Selain itu, dampak pernikahan dini bagi mereka yang belum mampu menjadi orang tua
yang baik, bahkan tak jarang ada anak di bawah umur yang melakukan aborsi. Ada beberapa kasus
dimana mereka kehilangan nyawa saat melahirkan karena kondisi fisiknya yang memang jauh dari
kata siap menjadi seorang ibu. Karena pada dasarnya, hamil di usia dini memiliki risiko kematian
yang besar.
Dengan demikian, faktor-faktor penyebab pernikahan dini adalah pendidikan yang rendah,
tradisi masyarakat, asumsi masyarakat bahwa pernikahan dini adalah satu-satunya cara untuk
menghindari zina, dan pengaruh sosial media. Beberapa dampak dari pernikahan yang dilakukan
dibawah umur yakni masalah kesehatan mental, perceraian dini, aborsi dan kekurangan ekonomi.
Oleh karena itu, pernikahan dini tidak disarankan karena banyak kasus mengenai pernikahan dini
yang cenderung berisi kejadian negatif setelah pernikahan dini.

Nama Anggota Kelompok:

  1. Yuliana Irawati (2402020052)
  2. Yasfa Indi Al-Ghifari (2402020055)
  3. Ashlihatur Rosyada (2402020058)
  4. Riska Rovita Sari (2402020064)
  5. Alysya Nadia Putri (2402020065)